Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S1 Ilmu Hukum Unesa
Program Studi | : | S1 Ilmu Hukum |
Tanggal Berdiri | : | 13 Maret 2009 |
Koordinator Program Studi | : | Vita Mahardhika, S.H., M.H. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Kukuh dalam Keilmuan dan Profesi Hukum Secara Kompetitif dan Komparatif serta Bermartabat di Tingkat Nasional dan Internasional
Misi
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan hukum dalam upaya menghasilkan sarjana hukum yang kompeten dalam keilmuan dan profesi hukum.
- Mengembangkan kuantitas dan kualitas penelitian hukum untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas lulusan.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat berbasis hasil penelitian.
- Menjalin dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua pihak terkait baik di tingkat daerah maupun nasional dalam rangka pemajuan program studi S1 Ilmu Hukum Unesa.
Tujuan
- Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan dan mengembangkan serta memperkaya ilmu dan profesihukum.
- Ikut serta mengembangkan dan menyebarluaskan keilmuan dan profesi hukum untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkuat pembangunannasional.
- Menghasilkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang berkualitas tinggi.
- Melaksanakan dan meningkatkan aktivitas pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pembangunan hukum yang responsif.
- Membangun jejaring kerjasama dalam rangka penguatan program studi dengan berbagai organisasi pemerintah dan swasta.
- Meningkatkan peran aktif dalam membantu pemerintah mewujudkan tatanan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum, demokratis dan berkeadilan.
Capaian Lulusan Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-5 | Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-6 | Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik; |
CPL-7 | Mampu bekerjasama dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab di bidang hukum keolahragaan pada khususnya dan kasus- kasus hukum pada umumnya;
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-9 | Mampu memahami pengetahuan umum
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-10 | Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-11 | Mampu memahami metode penelitian hukum
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-12 | Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-13 | Mampu memahami aspek-aspek hukum formil |
CPL-14 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-15 | Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-16 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-17 | Mampu bertanggungjawab atas hasil kerja bersama serta melakukan pemantauan dan evaluasi
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-18 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersikap religius
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-19 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-20 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air dengan taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara;
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-21 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
Struktur Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420102157 | Pengantar Ilmu Ekonomi dan Bisnis | 2.00 |
7420102153 | Pengantar Antropologi dan Sosiologi | 2.00 |
7420102154 | Pengantar Hukum Indonesia | 2.00 |
7420102125 | Ilmu Negara | 2.00 |
7420102211 | Logika | 2.00 |
7420104158 | Pengantar Ilmu Hukum | 4.00 |
Semester 2
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420103082 | Hukum Perdata | 3.00 |
7420103028 | Hukum Administrasi Negara | 3.00 |
7420103240 | Hukum Internasional | 3.00 |
7420103112 | Hukum Tata Negara | 3.00 |
7420103101 | Hukum Pidana | 3.00 |
Semester 3
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420102041 | Hukum dan HAM | 2.00 |
7420102088 | Hukum Perjanjian | 2.00 |
7420102051 | Hukum Islam | 2.00 |
7420102196 | Tindak Pidana Dalam Kuhp | 2.00 |
7420102017 | Hukum Acara Mahkamah Konstitusi | 2.00 |
7420102065 | Hukum Laut Internasional | 2.00 |
7420102058 | Hukum Ketenagakerjaan | 2.00 |
7420102067 | Hukum Lingkungan | 2.00 |
7420102027 | Hukum Adat | 2.00 |
7420102245 | Hukum Dagang | 2.00 |
7420102031 | Hukum Agraria | 2.00 |
7420102098 | Hukum Perundang-Undangan | 2.00 |
Semester 4
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420102277 | Hukum Investasi | 2.00 |
7420102012 | Haki | 2.00 |
7420102010 | Etika Profesi Hukum | 2.00 |
7420102069 | Hukum Pajak | 2.00 |
7420102011 | Filsafat Hukum | 2.00 |
7420102190 | Sosiologi Hukum | 2.00 |
7420102099 | Hukum Perusahaan | 2.00 |
7420102078 | Hukum Perbankan | 2.00 |
7420102148 | Pendaftaran dan Peralihan HAK Atas Tanah | 2.00 |
7420102246 | Penalaran dan Argumentasi Hukum | 2.00 |
7420102105 | Hukum Pidana Khusus | 2.00 |
Semester 5
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420102001 | Alternatif Penyelesaian Sengketa | 2.00 |
7420101174 | Plkh 1 (Praktik Peradilan Pidana) | 1.00 |
7420101177 | Plkh 4 (Praktik Peradilan Perdata) | 1.00 |
7420101178 | Plkh 5 (Legislatif Drafting) | 1.00 |
7420101176 | Plkh 3 (Contract Drafting) | 1.00 |
7420104279 | Hukum Acara Peradilan TUN | 4.00 |
7420101175 | Plkh 2 (Praktik Peradilan TUN) | 1.00 |
7420104024 | Hukum Acara Pidana | 4.00 |
7420104244 | Metodologi Penelitian Hukum (MPH) | 4.00 |
7420104023 | Hukum Acara Perdata | 4.00 |
Semester 6
Semester 7
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
7420102160 | Penologi | 2.00 |
7420102192 | Tanggung Gugat Pemerintahan | 2.00 |
7420102042 | Hukum Diplomatik dan Konsuler | 2.00 |
7420102096 | Hukum Pertambangan | 2.00 |
7420102071 | Hukum Pembiayaan | 2.00 |
7420102133 | Kapita Selekta Ketenagakerjaan | 2.00 |
7420102076 | Hukum Pengadaan Barang dan Jasa | 2.00 |
7420106162 | Penulisan Hukum (Skripsi Atau Legal Memo) | 6.00 |
7420102015 | HKI (Lanjutan) | 2.00 |
7420102055 | Hukum Kepegawaian | 2.00 |
7420102205 | Pengadaan Tanah | 2.00 |
7420102053 | Hukum Kepailitan | 2.00 |
7420102183 | Resolusi Konflik Agraria | 2.00 |
7420102137 | Kontrak Bisnis Internasional | 2.00 |
7420102075 | Hukum Penataan Ruang | 2.00 |
7420102197 | Victimologi | 2.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Negeri Surabaya
Dalam rangka evaluasi program dan pelacakan lulusan, ProdiIlmu Hukum melaksanakan tracerstudy dengan mengirimkan angket kepada alumni terkait kinerja, kompetensi lulusan, profesioalitas, integritas, kerja sama tim, pengembangan diri, penggunaan teknologi dan informasi. Penyebaran angket dilakukan sebuah sistem yang dikelola oleh Tim Tracer Study dan untuk sosialisasinya diantaranya dilaksanaakan saat yudisium serta saat penyelenggaraan temu alumni yang digagas oleh alumni sendiri.
Selain kepada alumni, angket juga dikirimkan kepada pengguna lulusan sebagai bahan evaluasidengan tujuan untuk mengetahui respon atas apa yang diamati oleh pengguna lulusan dimana alumni bekerja. Masukan dari pengguna lulusan ini merupakan informasi yang berharga bagiprodi untuk elakukan evaluasi atas kurikulum ke depan guna menyiapkan lulusan yang diperlukan oleh dunia kerja.Penyebaran angket kepada pengguna lulusan dilakukan dengan menitipkan kepada alumni Prodi Ilmu Hukum untuk diteruskan kepada pimpinan perusahaan/instansi dimana alumni bekerja.
Hasil dari Tracer Study dijadikan rujukan untuk evaluasi berbagai hal diantaranya adalah untuk restrukturisasi kurikulum, perbaikan sarana prasana, perbaikan layanan pada mahasiswa dan alumni serta pengembangan jaringan bagi alumni Prodi Ilmu Hukum
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum
Universitas Negeri Surabaya
Pengembangan kurikulum merupakan bagian dari arah kebijakan Prodi Ilmu Hukum. Salah satu arah kebijakan di bidang pendidikan adalah: Menyusun dan melaksanakan kurikulum berbasis kompetensi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), yang dirumuskan dengan melibatkan penilaian dan pemangku kepentingan. pengertian yang mencakup penguasaan dan pemahaman pengetahuan, keterampilan intelektual, praktis, manajerial, kepemimpinan, etika, dan budi pekerti. Kebijakan Akademik Unesa terkait pengembangan kurikulum dirumuskan dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI, dan Peraturan Menteri Pendidikan Unesa. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Untuk menghubungkan kualitas lulusan dengan kebijakan akademik, universitas menerapkan beberapa kebijakan yang mengacu pada Program Merdeka Belajar (MBKM) Kementerian Pendidikan. Program ini memungkinkan mahasiswa untuk memprogram beberapa mata kuliah di luar program studinya atau kampus lain (pertukaran atau transfer kredit), seperti mata kuliah 20 SKS di luar kampus induk, magang industri, magasng riset dan pengabdian masyarakat (KKN). Salah satu upaya yang diusulkan universitas adalah menjajaki potensi kerjasama dengan berbagai institusi terkait, baik institusi nasional maupun internasional. Nantinya, dari kerjasama ini akan diuraikan pedoman bagi mahasiswa internasional, pedoman kemitraan internasional, pedoman kemitraan universitas dan kebijakan tentang transfer kredit, yang dapat memandu universitas untuk mengkonversi nilai dan kredit sebagai indikator kelulusan akademik mahasiswa.
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved