Ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memeliharakelangsungan hidupnya. Ruang sebagai wadah untuk mewujudkan kegiatan tersebut di atas membutuhkan perencanaan, pengaturan dan keberlanjutannya sehingga dapat mewujudkan rasa asil, aman, rasa aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Penataagunaan tanah/ ruang meliputi pemanfaatan, pengelolaan, dan pelestarian meruapakan kewenangan negara untuk mengaturnya guna mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia