Mata kuliah ini membahas yang berisi dasar-dasar, aspek aspek hukum, zona-zona maritim serta kegiatan manusia dalam pengelolaan laut. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramash, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil dan hukum formil dari materi hukum laut internasional
CPMK-2 mampu mengkonstantir materi dari materi hukum laut internasional
CPMK-3 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam materi hukum laut internasional
CPMK-4 mampu mengeksekutoir kasus dalam materi hukum laut internasional