Mata kuliah ini mempelajari tentang subyek hukum, unsur-unsur tindak pidana pornografi dan jenis sanksi yang diatur dalam UU pornografi dan
turunannya serta bagaimana proses beracaranya.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai konsep tentang jenis-jenis dan unsur-unsur tindak pidana pornografi dan dapat menganalisis serta dapat merekomendasi penyelesaiannya.