•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tanggal Berdiri  : 
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Hj. Raden Roro Nanik Setyowati, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Visi Keilmuan : Menjadi pusat pengembangan PPKn dari perspektif pendidikan, moral, politik, ketahanan nasional, sosial dan hukum secara terpadu melalui domain kurikuler, kajian keilmuan dan kemasyarakatan berbasis citizenship empowerment dan sosio-edupreneur yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme. Link: https://drive.google.com/drive/folders/1MRcATAGsoZVR9_GhUguEyqN2GLA_FNtD?usp=drive_link
Misi
1. Melaksanakan pendidikan dan pembelajaran PPKn pada domain kurikuler yang berpusat pada mahasiswa dengan memanfaatkan teknologi informasi. 2. Melaksanakan dan memanfaatkan penelitian terbaru secara kolaboratif yang relevan dengan bidang PPKn untuk mengembangkan PPKn yang berkualitas dan unggul pada domain kajian keilmuan dari berbagai perspektif, berbasis citizenship empowerment dan sosio-edupreneur. 3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat bertema PPKn yang memiliki dampak sosial secara berkelanjutan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme. Link: https://drive.google.com/drive/folders/1MRcATAGsoZVR9_GhUguEyqN2GLA_FNtD?usp=drive_link
Tujuan
(1) Menghasilkan lulusan yang menjadi pendidik profesional dan ilmuwan yang mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. (2) Menjadi team leader yang mampu mengembangkan dan menciptakan dan mengorganisasikan komunitas di masyarakat baik dalam bentuk LSM, NGO atau Yayasan yang semakin bertumbuh di tengah masyarakat. (3) Menjadi pengelola usaha yang bergerak di bidang edu-preneur yang mendukung pendidikan nasional. Prospek bisnis di bidang pendidikan memiliki peluang yang sangat baik di era digital. (4) Menghasilkan peneliti madya yang mengembangkan penelitian tentang karakter, politik, hukum, sosial, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Link: https://drive.google.com/drive/folders/1MRcATAGsoZVR9_GhUguEyqN2GLA_FNtD?usp=drive_link
Nilai_dasar
Nilai dasar baru dalam program studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berfokus pada penguatan beberapa aspek keilmuan dan profesionalisme. Secara umum, kurikulum mencakup: 1. Mata Kuliah Dasar Keilmuan: Filsafat ilmu, metodologi penelitian, dan statistika terapan. Ini bertujuan untuk memberikan fondasi yang kuat dalam pemahaman dan penerapan ilmu PPKn. 2. Mata Kuliah Keahlian*: Di antaranya pendidikan politik, teori dan prinsip pendidikan kewarganegaraan, serta pendidikan kewarganegaraan dengan perspektif internasional. Aspek etika politik Pancasila dan identitas nasional juga menjadi fokus penting. 3. Pengembangan Keterampilan Tambahan Mahasiswa dapat memilih mata kuliah dari prodi lain sesuai dengan keahlian yang ingin dikembangkan, serta mata kuliah matrikulasi bagi lulusan non-PPKn. Kurikulum ini dirancang agar lulusan memiliki kompetensi tinggi dalam mendidik, mengembangkan nilai-nilai Pancasila, dan menghadapi tantangan kewarganegaraan di era global.
Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan PPKn yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisipliner atau multidisipliner melalui domain kurikuler, kajian keilmuan dan kemasyarakatan berbasis citizenship empowerment dan Sosio-edupreuner

CPL-6 Mampu mengembangkan PPKn melalui riset untuk menghasilkan karya inovatif dan teruji yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengembangkan bahan kajian yang mendukung pengembangan PPKn baik dari perspektif pendidikan, moral, politik, ketahanan nasional, sosial dan hukum.

CPL-8 Mampu memecahkan permasalahan bidang PPKn baik di persekolahan atau di masyarakat melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

CPL-9 Mampu mengelola riset dan pengembangan (R&D) bidang PPKn yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
  • Pendidik/Dosen

    Pendidik profesional  yang mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi

  • Pengembang Organisasi Kewarganegaraan

    Pengembang yang mampu menciptakan dan mengorganisasikan komunitas di masyarakat baik dalam bentuk LSM, NGO atau Yayasan yang semakin bertumbuh di tengah masyarakat

  • Civic Entrepreneur

    Pengelola usaha yang bergerak di bidang edu-sosio-preneur yang mendukung pendidikan nasional.

  • Peneliti Bidang Kewarganegaraan

    Peneliti yang mengembangkan penelitian tentang karakter, politik, hukum, sosial, dan pendidikan kewarganegaraan.


Struktur Kurikulum S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya

Transformasi Kurikulum

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8715702007 Filsafat Ilmu 2.00
8715703003 Metodologi Penelitian 3.00
8715702004 Pedagogik Transformatif 2.00
8715702008 Pendidikan Demokrasi Pancasila 2.00
8715703010 Pengembangan Pembelajaran Ppkn 2.00
8715702006 Projek Pengembangan Kewarganegaraan 2.00
8715702005 Statistik Terapan 2.00
8715703001 Teori Dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan 3.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8715703011 Edupreneurship Digital 2.00
8715703009 Projek Kepemimpinan Pancasila 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 8 (delapan)Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, dan yang terstruktur untuk tercapainya tujuan dan terwujudnya visi keilmuan PS, serta Permendikbud No. 53 Tahun 2024. Terkait dengan tracer study belum dilaksanakan karena baru beroperasi untuk semester gasal 2024/2025.

Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9
Filsafat Ilmu 2 60% 20% 20% 100 %
Projek Pengembangan Kewarganegaraan 2 18.18% 27.27% 27.27% 27.27% 99.99 %
Metodologi Penelitian 3 22.22% 16.67% 22.22% 16.67% 22.22% 100 %
Teori dan Pengembangan Kurikulum PPKn 2 40% 40% 20% 100 %
Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan 3 16.67% 50% 33.33% 100 %
Pedagogik Transformatif 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Statistik Terapan 2 30.77% 69.23% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya

a. Landasan Filosofis

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara secara konstitusional, tetapi juga merupakan landasan filosofis yang menggambarkan nilai-nilai dan prinsip- prinsip dasar yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara multidimensional, Pancasila memiliki berbagai sebutan (fungsi/posisi) yang sesuai dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: (1) Dasar Negara Republik Indonesia; (2) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; (3) Kepribadian Bangsa Indonesia; (4) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia; (5) Sumber hukum bagi negara Indonesia; (6) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia; (7) Ideologi bangsa Indonesia; (8) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia (Darmodihardjo, 1975:10-11). Dari beberapa penyebutan tentang Pancasila tersebut, pada hakikatnya dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Darmodihardjo, dkk, 1984:16).

Sebagai dasar negara,Pancasila berfungsi sebagaipedoman dasar

dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pancasila sebagai pandangan hidup memberikan makna sebagai pedoman dasar dalam bertingkah laku baik dalam hal berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan dalam berkeadilan. Sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadikan Pancasila menjadi pancarandan dasar dalam pembentukan perundang-undangan, serta menempatkan pada posisi teratas dalam hirarki system hukum Indonesia. Pancasila juga menjadi jiwa dan kepribadian banga yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. Perbedaan itu antara lain bahasa daerah, bahasa nasional, adat istiadat, kebiasaan, kesenian, suku bangsa, dan lain-lain. Sebagai ideologi bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang dipercaya dan menjadi tujuan negara Indonesia. Tidak ada lagi ideologi selain Pancasila yang akan menjadikan pegangan agar tidak terombang- ambingkan oleh ideologi lain di luar negara Indonesia. Sementara itu filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, memberikan pancaran akan kesatuan utuh di antara sila Pancasila. Setiap negara mempunyai sila-sila Pancasila, namun hanya bangsa Indonesia yang mempunyai lima sila yang saling menjiwai dan dijiwai antar silanya.

Fungsi Pancasila di atas dijabarkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun Tahun 1945 pada alenia yang keempat bahwa tujuan nasional Indonesia adalah

(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

(2) memajukan kesejahteraan umum, 

(3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan

(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Salah satu upaya untuk mencapaitujuan di atas melalui pendidikan baik dalam Lembaga Pendidikan informal, formal, dan non formal,sebagaimana dijelaskan dalam pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang dijabarkan lebih terperinci dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut disebutkan secara eksplisit bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan dan fungsi pendidikan nasional tidak hanya sekadar proses transfer pengetahuan, tetapi juga proses pembentukan karakter dan kepribadian.

Pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah dipaparkan di atas mutlak diperlukan dalam rangka kemajuan dan keberlangsungan bangsa Indonesia. Kondisi ideal yang diharapkan dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas berdimensi secara ideal yang berpengetahuan, bersikap, dan berperilaku yang baik.

Programstudi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk menggali dan mengembangkan prinsip-prinsip pendidikan yang memperkuat nilai-nilai Kewarganegaraan dan moralitas yang berakar pada Pancasila.

Filosofi Kontribusi dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan: ProgramStudi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga didasarkan pada filosofi kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan pemasyarakatan nilai-nilai kebangsaan. Melalui penelitian, pengembangan kurikulum, dan penerapan hasil-hasil kajian, program studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan masyarakat dan negara.

Dengan demikian, pendirian program studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap filosofi Pancasila, pendidikan, kewarganegaraan, multikulturalisme, serta kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat secara keseluruhan. Landasan filosofis ini menjadi pijakan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program studi tersebut.

b. Landasan Sosiologis

Pendirian sebuah Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki landasan sosiologis yang penting dalam konteks pemahaman masyarakat dan kebutuhan akan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Berikut adalah beberapa landasan sosiologis yang mendasari pendirian program studi tersebut.

Kebutuhan akan Pendidikan Kewarganegaraan: Dalam masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis, pendidikan kewarganegaraan menjadi semakin penting. Program studi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan yang memperkuat pemahaman masyarakat akan hak, kewajiban, dan peran sebagai warga negara yang baik.

Meningkatnya Kebutuhan akan Pemahaman Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk identitas dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ini, pendirian program studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan nilai-nilai Pancasila serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Mendorong Tumbuhnya Sikap Kritis dan Reflektif: Melalui pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada tingkat S2, masyarakat dapat dikembangkan kemampuannya untuk berpikir kritis, analitis, dan reflektif terhadap berbagai isu sosial, politik, dan kemanusiaan yang kompleks.

Mengatasi Tantangan Pluralitas dan Multikulturalisme: Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman budaya, agama, dan etnis. Program studi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami dan menghargai keragaman tersebut, serta membangun sikap inklusif dan toleran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Memberikan Kontribusi terhadap Pembangunan Masyarakat dan Negara: Program studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan masyarakat dan negara, baik melalui pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas maupun melalui penelitian dan pengembangan konsep-konsep kebangsaan yang inovatif.

Dengan demikian, pendirian program studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan didasarkan pada pemahaman akan kebutuhan masyarakat akan pendidikan Kewarganegaraan, pemahaman yang lebih dalam terhadap nilai-nilai Pancasila, pengembangan sikap kritis dan reflektif, penanganan tantangan pluralitas dan multikulturalisme, serta kontribusi terhadap pembangunan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Filosofi Kewarganegaraan sebagai Bagian dari Kehidupan Sosial: Kewarganegaraan bukan hanya tentang hak dan kewajiban formal sebagai warga negara, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Program studi ini didirikan untukmenjadikan warga negara yang bertanggung jawab, peduli terhadap lingkungan sosialnya, dan memiliki kesadaran akan hak-hak serta tanggung jawab sebagai anggota masyarakat.

Filosofi Multikulturalisme dan Toleransi: Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, dan suku memiliki filosofi multikulturalisme yang mendasari kehidupan berbangsa. Program studi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman akan nilai-nilai multikulturalisme, toleransi, dan pluralisme sebagai fondasi bagi kehidupan sosial yang harmonis dan damai.

c. Landasan Psikologis

Program studi S2 PPKn memiliki landasan psikologis yang kuat karena Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran yang sangatpenting dalam membentuk karakter, sikap, dan nilai-nilai Kewarganegaraan pada individu dan masyarakat. Berikut adalah beberapa landasan psikologis yang mendasari pendirian program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pengembangan Karakter: Pancasila mengandung nilai-nilai moral, etika, dan kepribadian yang dianggap sebagai landasan bagi pembentukan karakter yang baik pada individu. Melalui pendidikan Pancasila, individu dapat menginternalisasi nilai-nilai tersebut sehingga dapat menjadi pribadi yang berkarakter kuat dan berintegritas.

Penguatan Identitas Kebangsaan: Pancasilaadalah ideologi yang menjadi identitas negara Indonesia. Melalui pendidikan Pancasila, individu diajarkan untuk memahami dan mencintai ideologi tersebut sehingga dapat menjadi warga negara yang memiliki rasa bangga dan loyalitas terhadap negara serta budaya Indonesia.

Pembentukan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga membantu dalam membentuk kesadaran berbangsa dan bernegara pada individu. Melalui pemahaman nilai- nilai Pancasila, individu dapatmemahami pentingnya kerjasama, toleransi, dan persatuan dalam membangun bangsa serta negara.

Pencegahan Radikalisme dan Ekstremisme: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat berperan dalam pencegahan radikalisme dan ekstremisme dengan mengajarkan nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan kedamaian. Individu yang memiliki pemahaman yang kuat terhadap Pancasila cenderung memiliki sikap yang moderat dan terbuka terhadap perbedaan.

Penguatan Mental dan Emosional: Pembelajaran tentang Pancasila juga dapat membantu dalam penguatan mental dan emosional individu. Nilai-nilai seperti  gotong  royong,  tanggung  jawab  sosial,  dan  persatuan  dapat memberikan dukungan psikologis bagi individu untuk menghadapi berbagai tantangan dan rintangan dalam kehidupan.

Dengan demikian, pendirian program studi pendidikan Pancasila tidak hanya memiliki dasar hukum atau kebijakan semata, tetapi juga didasarkan pada pemahaman psikologis akan pentingnya pembentukan karakter, identitas kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, pencegahan radikalisme, dan penguatan mental dan emosional pada individu sebagai bagian dari pembangunan manusia Indonesia yang beradab.

d. Landasan Historis

Diusulkannya pembukaan Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tidak dapat dipisahkan dari sejarah berdirinya Program Studi S1 PPKn, yang merupakan bagian dari salah satu Prodi di Jurusan PMP- KN, yang bernaung dalam Fakultas Ilmu Sosial yang berdiri sejak 1964. Dengan keluarnya Keputusan Rektor Unesa No:500/UN38/HK/PP/2015 tertanggal 1 Oktober2015 tentang “Perubahan Nama Fakultas Ilmu Sosial menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum” maka secara resmi terjadi perubahan nama fakultas dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH). Perubahan nama fakultas juga diikuti dengan perubahan tata kelola baru di FISIPOL, yakni dibentuknya jurusan baru sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Unesa No. 178/UN38/HK/KL/2016 tentang “Penataan dan Penetapan jurusan dan program studi di Lingkungan Universitas Negeri Surabaya, tanggal 3 Februari 2016. Salah satu isi keputusannya adalah “penataan jurusan dan program studi di lingkungan Universitas Negeri Surabaya, dilakukan melalui analisis kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam lampiran Keputusan Rektor Unesa maka dinyatakan di FISH terdapat 6 jurusan yakni (1) PMP-KN, (2) Pendidikan Sejarah, (3) Pendidikan Geografi, (4) Administrasi Publik, (5) Hukum, dan (6) Ilmu Sosial. Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara (PMP-KN) terdiri atas 1 Program Studi yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Selanjutnya pada tahun 2024, dengan keluarnya Keputusan Rektor Unesa Nomor 165/UN38/HK/KL/2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Perubahan Nama Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Maka secara resmi terjadi perubahan nama fakultas dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Perubahan nama ini tentu saja mengakibatkan perubahan lain pada komposisi jurusan dan program studi di fakultas. Perubahan tersebut adalah Jurusan Hukum terpisahdan menjadi fakultas tersendiri yaitu Fakultas Hukum, dan memunculkan program studi baru yaitu Program Studi Ilmu Politik. Pembukaan Program  Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, didasarkan juga atas tingginya pemintaan dan peminatan lulusan S1 PPKn untuk melanjutkan ke jenjang S2. Selain itu, keberadaan Guru Besar dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan beserta fasilitas pendukung lainnya,    saat    ini    di     Program   Studi   S1 Pendidikan Pancasila  dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya, telah memenuhi syarat untuk membuka  Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Diharapkan dengan dibukanya Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dapat dijadikan wadah pengembangan konstruksi keilmuan Pancasiladan Kewarganegaraan yang kokoh, kontekstual, serta mampu menjawab tantangan perubahan zaman semakin cepat.                                                              
c. Landasan Yuridis

Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam penyusunan dan pendirian S2 PPKn.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
  2. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2022, Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tingg
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2020, TentangPendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 81 Tahun 2014, tentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Statuta Unesa 2017;
  12. Renstra Unesa tahun 2020-2024,
  13. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya No: 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Merdeka Belajar– Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya;
  14. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
  15. Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2021 tentang Penerapan Program Merdeka Belajar serta Pengakuan dan Konversi Mata Kuliah pada Universitas negeri Surabaya.