Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Hukum Pidana Militer serta proses beracaranya. Mata
Kuliah Hukum Acara Pidana Militer ini berisi tentang aturan-aturan pidana militer, baik materiil maupun formilnya yang berlaku di Indonesia beserta asas-asasnya, seperti asas
legalitas, temporis delicti, retroaktif, one command dan sebagainya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang tindak pidana, sanksi, penghapusan pidana, pengurangan dan
pemberatan pidana yang diatur dalam KUHPM. Sejarah dan asas-asas berlakunya KUHPM di berikan sebelum menjelaskan tindak pidana Militer. Dilanjutkan dengan dengan
proses beracara pidana militernya sesuai dengan KUHAPM. Kemudian ditutup dengan menganalisis kelemahan KUHPM dan KUHAPM.