Merupakan mata kuliah yang mengkaji tentang Hukum Pidana Internasional baik dari segi hukum materiil maupun hukum formi
CPL Program Studi pada MK
CPL-7 Mampu bekerjasama dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab di bidang hukum keolahragaan pada khususnya dan kasus- kasus hukum pada umumnya;
CPL-13 Mampu memahami aspek-aspek hukum formil
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan tentang asas-asas Hukum Pidana