Mata kuliah ini akan mengkaji konsep umum hukum kontrak, asas-asas hukum kontrak, Memorandum of Understanding, anatomi kontrak dan addendum kontrak, doktrin hukum kontrak, subjek dan objek hukum kontrak, overmacht, keadaan sulit, risiko dalam pelaksanaan kontrak, wanprestasi dan ganti rugi, penafsiran kontrak, bahasa hukum kontrak dan penyelesaian sengketa hukum kontrak. Kontrak akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.