•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi D4 Administrasi Negara Unesa

 
Program Studi  :  D4 Administrasi Negara
Tanggal Berdiri  :  18 Oktober 2019
Koordinator Program Studi  :  Dr. Weni Rosdiana, S.Sos., M.AP.
Visi Misi & Tujuan Program Studi D4 Administrasi Negara
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menghasilkan sarjana terapan yang berkarakter Tangguh, Adaptif, Inovatif, berbasis pada sosiopreneurship di bidang kebijakan dan manajemen kepegawaian sektor publik


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan terapan yang tangguh, Adaptif, Inovatif, berbasis pada sosiopreneurship di bidang kebijakan dan manajemen kepegawaian sektor publik;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tangguh, Adaptif, Inovatif, berbasis pada sosiopreneurship di bidang kebijakan dan manajemen kepegawaian sektor publik;
  3. Menerapkan mekanisme penyelenggaraan program studi berdasarkan prinsip penjaminan mutu;
  4. Menjalin hubungan kerjasama yang bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan prinsip pemerintahan kolaboratif.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan sarjana terapan yang mampu mengaplikasikan, mengkaji dan menyelesaikan masalah di  bidang kebijakan dan manajemen kepegawaian sektor publik secara mendalam berbasis sosiopreneurship
  2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kebijakaan dan manajemen kepegawaian sektor publik yang inovatif,adaptif dan aplikatif.
  3. Menghasilkan tata kelola dan proses pembelajaran yang sesuai dengan standar mutu.
  4. Menghasilkan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas Tridharma dan  daya serap lulusan.

Capaian Lulusan Program Studi D4 Administrasi Negara
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukan sikap yang religius

CPL-6 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila

CPL-7 menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

CPL-8 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang manajemen dan kebijakan sektor publik

CPL-9 Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang manajemen dan kebijakan sektor publik dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain dan , menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, serta mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi

CPL-10 Mampu melaksanakan perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan sektor publik

CPL-11 Mampu mengaplikasikan konsep manajemen sektor publik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu mengidentifikasi, menganalisis dan menyeleseikan masalah di bidang kepegawaian sektor publik

CPL-13 Mampu menerapkan metode,prosedur dan sistem kerja yang mendukung formulasi, analisis dan penyeleseian masalah publik terapan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-14 Menguasai pengetahuan tentang konsep dan praktek organisasi, manajemen, dan kebijakan sektor public

CPL-15 Menguasai pengetahuan tentang konsep dan praktek pengelolaan informasi, layanan berbasis sistem teknologi informasi serta tata tulis ilmiah

Struktur Kurikulum Program Studi D4 Administrasi Negara
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
6330103032 Organisasi dan Manajemen 3.00
6330103031 Pelayanan Publik 3.00
6330102033 Msdm Sektor Publik 2.00
xx63401030182 Aplikasi Komputer dan Database 3.00
xx63401030845 Pengantar Ilmu Administrasi Negara 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
6330103046 Simpeg dan E-Government 3.00
6330103048 Analisis Beban Kerja Pegawai 3.00
99996340106031 Sistem Administrasi Negara 3.00
6330103041 Analisa Jabatan 3.00
99996340103031 Metode Penelitian 3.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
6330103059 Statistik Sosial 3.00
6330103042 Kebijakan Publik 3.00
6330103047 Rekruitmen Pegawai 3.00
6330103035 Kepemimpinan 3.00
6330103036 Administrasi Keuangan Negara 3.00
6330102065 Perilaku Organisasi dan Budaya Organisasi 2.00
6330102064 Standar Kompetensi Jabatan Birokrasi 2.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
6330103040 Evaluasi Diklat 3.00
6330102045 Evaluasi Jabatan 2.00
6330102039 Kewirausahaan 2.00
6330103037 Kearsipan 3.00
6330102049 Administrasi Perkantoran 2.00
6330103038 Etika Administrasi Negara 3.00
6330103043 Kompensasi Pegawai 3.00
6330102034 Evaluasi Kinerja Pegawai 2.00
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
6330103050 Hubungan Masyarakat dan Protokoler 3.00
xx63401030237 Bahasa Inggris 3.00
6330103056 Administrasi Perpajakan 3.00
6330103054 Pengambilan Keputusan 3.00
6330102051 Personality Development 2.00
6330102055 Manajemen Aset 2.00
6330103053 Evaluasi Kebijakan Kepegawaian 3.00
6330102057 Administrasi Pemerintahan Daerah 2.00
Semester 7
Kode Mata Kuliah SKS
6330118062 Kuliah Keja Nyata 20.00
Semester 8
Kode Mata Kuliah SKS
6330106061 Tugas Akhir 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi D4 Administrasi Negara
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum dilaksanakan dengan tujuan untuk melihat apakah kurikulum telah berjalan dengan baik menuju tercapainya SKL atau sampai melampauinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan mempertimbangkan hasil langkah Perancangan ulang kurikulum. Hasil evaluasi dapat berupa keputusan untuk merancang ulang kurikulum yang ada atau memodifikasinya. Tracer Study dilaksanakan setiap tahun untuk mengetahui jumlah serapan lulusan di dunia usaha dan dunia kerja serta kualitas lulusan

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi D4 Administrasi Negara
Universitas Negeri Surabaya
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah,Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di PerguruanTinggi;
  7. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industriuntuk Program Sarjanadan Sarjana Terapan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Vokasi 
  13. Pedoman Pengembangan dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya 2020
  14. PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA NOMOR 9 TAHUN 2O2O TENTANG PERATURAN AKADEMIK PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA