Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat dalam aspek Yuridis sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Memahami konsep-konsep dasar logika, termasuk proposisi, inferensi, implikasi, kontradiksi, dan sebagainya.