CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa memahami dan menerapkan konsep maupun doktrin Hukum Perdata dan hukum materiil nya
CPMK-2 Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
CPMK-3 Mampu mengevaluasi permasalahan yang timbul dalam bidang hukum perdata berkaitan dengan hukum tentang orang, benda, perikatan, pembuktian dan daluwarsa
CPMK-4 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata