Mata kuliah Hukum Perdata memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris berdasar KUHPerdata
CPL Program Studi pada MK
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa memahami konsep Hukum Perdata
CPMK-2 Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
CPMK-3 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum.
CPMK-4 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata dan hukum pada umumnya.