CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mata kuliah ini mempelajari tentang proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial yang dimulai dari sejarah penyelesaian perselisihan perburuhan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan praktek beracara bagi para pihak yang saat ini berlaku di Indonesia