Merupakan mata kuliah konsentrasi hukum Agraria dibidang pengadaan hak atas tanah dengan materi meliputi pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah