Merupakan mata kuliah konsentrasi hukum Agraria dibidang pengadaan hak atas tanah dengan materi meliputi pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah
CPMK-2 Mampu menguasai dan menganalisis ketentuan hukum materiil dan hukum formil dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, serta mekanisme penyelesaian sengketa pengadaan tanah
CPMK-3 Mampu mengkonstatir fakta hukum, mengkualifisir peristiwa hukum, mengkonstituir norma yang relevan, serta merumuskan langkah eksekusi hukum dalam kasus konkret pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan
CPMK-4 Mampu menyusun argumentasi hukum secara kritis dan solutif terhadap permasalahan pengadaan tanah, termasuk konflik kepentingan, ganti kerugian, penolakan masyarakat, dan sengketa hak atas tanah
CPMK-5 Mampu menunjukkan sikap bermoral, adil, taat hukum, bertanggung jawab, dan berjiwa kepemimpinan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah dengan mengedepankan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat