CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami ketentuan umum dan dasar-dasar hukum pendaftaran dan peralihan hak atas tanah
CPMK-2 mahasiswa mampu menganalisis tujuan, prinsip-prinsip hukum di bidang peralihan hak atas tanah
CPMK-3 mahasiswa mampu menganalisis permasalahan yang terjadi di masyarakat tentang pendaftaran dan peralihan hak atas tanah
CPMK-4 Mahasiswa mampu memecahkan permasalahan hukum atau sengketa hukum di bidang pertanahan yang berhubungan dengan pendafataran dan peralihan hak atas tanah