Matakuliah Politik Hukum Ketenagakerjaan membahas tentang hubungan antara kebijakan politik dengan hukum ketenagakerjaan. Tujuan dari matakuliah ini adalah untuk memahami peran negara dalam mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, serta isu-isu ketenagakerjaan kontemporer. Ruang lingkupnya mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, peran serikat pekerja, perundingan kolektif, dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.