CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu memahami, mengidentifikasi dan menganalisis konflik agraria yang terjadi di Indonesia guna mencari penyelesaian konflik tersebut yang berkeadilan
CPMK-2 Menerapkan, Melaksanakan atau mengerjakan, serta menjelaskan konsep/sesuatu yg dipahami/diketahui
CPMK-3 Menilai dan atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis berdasarkan pemahaman dan implementasi hub konsep atau sesuatu yg dipahami
CPMK-4 Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui ttg kaitan antar konsep