Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Pengembangan Kurikulum: (1) Landasan Filosofis : Unesa menganut landasan filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan. (2) Sosiologis : Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan ehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional. (3) Psikologis: Kurikulum Matematika dikembangkan dengan memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. (4) Kurikulum Prodi Matematika mempertimbangkan faktor historis bahwa Unesa tumbuh dan berkembang dengan diawali dari lembaga kependidikan, (5) Landasan Yuridis: a. Pancasila; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); e. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; j. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan; k. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; l. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; m. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; n. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2020-2024; o. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025; p. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya
2022-2045;