•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Matematika Unesa

 
Program Studi  :  S1 Matematika
Tanggal Berdiri  :  6 Oktober 1998
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Raden Sulaiman, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya
Visi
  1. bereputasi: bereputasi secara nasional dan internasional
  2. kukuh dalam keilmuan: kukuh dalam keilmuan matematika dan penerapannya; unggul: unggul dalam pembelajaran matematika yang inovatif, unggul dalam persaingan global, unggul dalam kualitas lulusan yang berwawasan lingkungan dan berjiwa wirausaha.

Misi
  1. Mengembangkan tridharma perguruan tinggi dalam bidang keilmuan matematika yang relevan dengan dengan perkembangan iptek
  2. Menghasilkan lulusan yang tangguh, berkepribadian santun, dan memiliki kemampuan meneliti bidang keilmuan matematika dan terapannya serta mampu berperan, berkolaborasi dan berkompetisi dalam masyarakat
  3. Menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang akuntabel dengan mengedepankan pembelajaran matematika yang berkualitas, efisien, inovatif dan sesuai kebutuhan stakeholder.

Tujuan
  1. Meningkatnya kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Matematika.
  2. Tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dalam ilmu dan profesional dalam penyelenggaraan pendidikan dan sesuai dengan perkembangan ipteks.
  3. Terwujudnya lulusan yang kukuh dalam keilmuan, unggul, tangguh, berkepribadian santun, dan  mampu berkolaborasi dan berkompetisi dalam masyarakat.
  4. Terwujudnya sistem manajemen kelembagaan yang berkualitas, akuntabel dan transparan yang menjamin terwujudnya program pendidikan berkualitas yang memenuhi standar mutu nasional menuju standar internasional.
  5. Terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun luar negeri dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan prodi.

Capaian Lulusan Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta mampu membawa perubahan terhadap masyarakat yang techno- ecopreneurship;
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri, memiliki semangat belajar sepanjang hayat, dan berani mengambil keputusan.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu merumuskan dan menyelesaikan masalah matematika fundamental;
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu menerapkan prinsip dasar matematika untuk menyelesaikan masalah matematika sederhana*
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu menganalisis struktur formal masalah matematika dan bidang-bidang yang relevan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu mengimplementasikan prosedur matematis sederhana dalam program komputer
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mampu membuktikan pernyataan matematika dengan berbagai metode
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu menghasilkan ide yang digunakan untuk penyelesaian tugas matematika dan mengkomunikasikannya secara tertulis dan lisan, sesuai dengan kaidah ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Mampu menyelesaikan masalah matematika dengan menggunakan teknologi
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-14 Mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan wawasan matematika;
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-15 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan kualitas masalah matematika sederhana*
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
4420103032 Dasar-Dasar Matematika 3.00
4420104051 Kalkulus Diferensial 4.00
4420103082 Metode Statistika 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
4420102172 Bahasa Inggris 2.00
4420104055 Kalkulus Integral 4.00
4420102151 Kewirausahaan 2.00
4420102068 Konservasi Sumber Daya Alam 2.00
4420102136 Teori Bilangan Elementer 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
4420104057 Kalkulus Peubah Banyak 4.00
4420103074 Matematika Diskrit 3.00
4420102178 Analisis Real I 2.00
4420102177 Bahasa Pemrograman 2.00
4420103041 Geometri 3.00
4420102101 Penulisan Karya Ilmiah 2.00
4420103115 Riset Operasi 3.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
4420103002 Aljabar Abstrak I 3.00
4420103078 Metode Numerik 3.00
4420103042 Geometri Analitik 3.00
4420103088 Pemodelan Matematika 3.00
4420103132 Struktur Data dan Algoritma 3.00
4420103138 Teori Graf 3.00
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
4420102116 Seminar Matematika 2.00
4420103118 Sistem Dinamik 3.00
4420103142 Teori Sistem dan Kontrol 3.00
4420103147 Topologi 3.00
Semester 6
Kode Mata Kuliah SKS
4420120173 Kknt 20.00
4420102097 Pengantar Kriptografi 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya

Restrukturisasi kurukulum dilakukan 5 tahun sekali. Restrukturisasi kurikulum dilakukan dengan tahapan yang standar yaitu: (1) studi pendahuluan yang meliputi analisis kebutuhan, studi banding, tracer study dan evaluasi kurikulum yang sedang berjalan. (2) Perancangan Kurikulum, (3) sanctioning Kurikulum baru, (4) Uji publik, dan (5) Implementasi Kurikulum baru. 

Pada proses studi pendahuluan juga melibatkan stake holder adn alumni, melakukan Banc marking ke perguruan tinggi lain. Data tracer study digunakan sebagai bahan evaluasi keterserapan lulusan, kesesuaian profil yang telah dirumuskan dan mendapatkan masukan terkait dengan kurikulum prodi. Disamping itu, secara berkala tiap tahun dilakukan evaluasi. Evaluasi tiap tahun  itu dilakukan diantaranya merespon perkembangan yang sedang terjadi dan hal lain yang dipandang perlu, misal kendala implementasi kurikulum, hierarkies kumunculan mata kuliah dan lainnya.

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Matematika
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Pengembangan Kurikulum: (1) Landasan Filosofis : Unesa menganut landasan filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan. (2) Sosiologis : Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan ehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional. (3) Psikologis: Kurikulum Matematika dikembangkan dengan memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. (4) Kurikulum Prodi Matematika mempertimbangkan faktor historis bahwa Unesa tumbuh dan berkembang dengan diawali dari lembaga kependidikan, (5) Landasan Yuridis:  a. Pancasila; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); e. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; j. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan; k. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; l. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; m. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; n. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2020-2024; o. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025; p. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya
2022-2045;