•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Kimia Unesa

 
Program Studi  :  S1 Kimia
Tanggal Berdiri  :  6 Oktober 1998
Koordinator Program Studi  :  Dr. Amaria, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Visi

“Menjadi Program Studi yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif berbasis eco-preneurship serta memperoleh rekognisi internasional”


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang kimia berbasis riset sumber daya alam yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan berciri eduecopreneurship
  2. Mengembangkan penelitian dasar dan terapan yang inovatif dalam bidang kimia untuk mengembangkan sumber daya alam melalui kolaborasi global
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi dalam bidang ilmu kimia dan terapannya untuk pemberdayaaan masyarakat
  4. Mewujudkan sistem tatakelola Program studi kimia yang  kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil 
  5. Menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga/ instansi pemerintah maupun swasta di tingkat nasional dan Internasional  untuk menciptakan, mengembangkan dan menyebarluaskan inovasi  bidang kimia

Tujuan
  1. Dihasilkannya lulusan bidang kimia yang unggul, berdaya saing tinggi, berjiwa entrepreneur dalam pengembangan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan (green- techopreneurship)
  2. Dihasilkannya lulusan yang memiliki kapabilitas untuk terus berkembang dan belajar sepanjang hayat sehingga mampu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Terbangun suasana akademik yang humanis, berbudaya, produktif, efisien, dan transparan untuk mendukung terlaksananya tridharma perguruan tinggi 
  4. Terwujudnya pengembangan ilmu kimia dan terapannya melalui penelitian yang relevan dengan perkembangan IPTEK khususnya dalam pengembangan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  5. Terwujudnya pusat informasi dan layanan bidang ilmu kimia yang berperan dalam mengatasi permasalahan di masyarakat
  6. Terbangunnya kerjasama untuk mewujudkan link&match  antara prodi kimia dengan masyarakat
  7. Terwujudnya sistem tatakelola Program Studi Kimia  yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan adil 

Capaian Lulusan Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menguasai konsep struktur, dinamika dan energi, serta prinsip dasar pemisahan, analisis, sintesis dan karakterisasi senyawa mikromolekul dan aplikasinya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menguasai prinsip dasar dan pengetahuan bagaimana mengoperasionalkan instrumen untuk analisis dan karakterisasi senyawa kimia, serta memanfaatkan TIK untuk pemodelan molekul kimia yang lebih spesifik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Menguasai prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja, mengelola laboratorium dan menggunakan peralatannya serta cara pengoperasian alat kimia

CPL-8 Mampu merancang suatu kegiatan untuk memecahkan masalah dengan menerapkan kapabilitas di bidang kimia

CPL-9 Menguasai dasar-dasar metode ilmiah, merancang dan melaksanakan penelitian, menyusun laporan ilmiah dan mengkomunikasikannya baik secara lisan maupun tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu bertanggung jawab dan melakukan evaluasi diri terhadap kelompok kerja di bawahnya
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
  • Practitioner
    1. Professional chemistry in quality control and quality assurance: graduates should be able to handle some chemistry qualities problems comprehensively, in laboratories of company or institutions based on scientific data and analysis.
    2. Decision makers about quality control, quality assurance, process, research and development for improving the quality of product.
    3. Community Leaders: because of the honor and trust of the local community, graduates as alumni of chemistry programme can play a role in motivating the community to participate in improving the quality of chemistry
  • Assistant Researchers
    Graduates can act as professional researchers in the field of chemistry which have knowledge in instruments, data analysis, statistics and research method, who are always able to develop themselves precisely in accordance with the progress of science and technology and development needs through the improvement of science and research.
  • Entrepreneurs
    Graduates have sensitivity to the needs of science and technology development and also have green-technopreneurship so that they can have creativity and innovation to make changes and give solutions to improve the quality of chemistry.

Struktur Kurikulum S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum Transformasi S1 Kimia 2024--2028

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
4720103019 Biologi Umum 3.00
4720103180 Dasar-Dasar Kimia Analisis 3.00
4720103030 Fisika Umum 3.00
4720103073 Kimia Dasar 3.00
4720103194 Kimia Kuantum 3.00
4720102209 Matematika Dasar 2.00
1000002018 Pancasila 2.00

Semester ke 2

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
4720103189 Dasar-Dasar Pemisahan Kimia 2.00
4720103195 Senyawa Organik Monofungsi 3.00
4720102191 Teori Dasar Anorganik 3.00
4720103187 Termodinamika Kimia 3.00
4720102131 Konservasi Sdal 2.00
100000202x Pendidikan Agama (Wajib memilih salah satu)
    -  Agama Budha
    -  Agama Hindu
    -  Agama Islam
    -  Agama Katholik
    -  Agama Khonghucu
    -  Agama Protestan
2.00
1000002033 Kewarganegaraan 2.00

Semester ke 3

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002003 Bahasa Indonesia 2.00
4720102024 Filsafat Ipa 2.00
4720102105 Kimia Koordinasi 2.00
4720102220 Kimia Unsur 3.00
4720103198 Kinetika Kimia 3.00
4720103192 Senyawa Organik Polifungsi 3.00
4720102193 Statistika Dasar 2.00
4720102190 Struktur Dan Fungsi Biomolekul 2.00
4720102158 Praktikum Kimia Organik 2.00

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002176 Kewirausahaan 2.00
4720103142 Metodologi Penelitian 3.00
1000002047 Pendidikan Jasmani Dan Kebugaran 2.00

Semester ke 5

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
1000002177 Bahasa Inggris 2.00
1000002046 Literasi Digital 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Perubahan yang terjadi pada kurikulum 2023 dibanding kurikulum 2021, adalah  adanya perubahan skripsi yang semula 6 sks, telah berubah menjadi 2 sks seminar proposal skripsi dan 4 sks skripsi (Buku Pedoman Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Kurikulum th 2023).  Adanya perubahan bobot sks skripsi tersebut dan beberapa mata kuliah prodi yang menjadi matakuliah institusi yang dikelola oleh prodi antara lain Bahasa Ingrris Kimia, yang telah keluar pada semester 1, dan Kewirausahaan yang akan keluar pada semester 3, yang informasinya ada ketika mahasiswa baru angkatan 2023 telah mulai kuliah, oleh karena itu ada beberapa perubahan penataan matakuliah dan bobot yang akan berbeda untuk mahasiswa angkatan 2023 dan 2024. 
Perubahan sebelumnya terjadi pada kurikulum 2021 dari kurikulum 2017 adalah adanya Permendikbud No 3 tahun 2020 kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kurikulum memerlukan penyesuaian secara menyeluruh agar hak mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran di luar kampus dapat difasilitasi. Penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menyelesaikan semua mata kuliah wajib sebagai kurikulum inti sampai dengan semester V, sehingga mahasiswa bila melaksanakan program MBKM secara penuh di luar kampus dapat melaksanakan di semester VI dan VII. Pada semester VIII, mahasiswa diharapkan sudah kembali ke kampus untuk menyelesaikan tugas akhir. 
Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan antara lain merampingkan matakuliah Kimia Dasar yang semula berupa Kimia Dasar 1 dan Kimia dasar 2 masing-masing 3 sks, maka didesain ulang  menjadi Kimia Dasar sebagai bagian yang menyatu dengan bahan kajian dari kimia anorganik, kimia fisik, kimia analitik dan kimia organik. Sangat berbeda dengan kurikulum 2017 dan sebelumnya, Kimia Dasar merupakan mata kuliah untuk penyamaan fundamental kimia sebelum memasuki kurikulum kimia yang sesungguhnya. Perubahan mata kuliah Kimia unsur golongan utama dan Kimia unsur transisi didesain menjadi kimia unsur, dengan bobot 3 sks. 
Prodi S1 Kimia juga telah mendapat masukan dari ASIIN lembaga Akreditasi Internasional, tentang bobot mata kuliah Praktikum Kimia Anorganik, Praktikum Biokimia, yang 1 sks, dianggap terlalu memberatkan mahasiswa. Oleh karena itu pada mata kuliah Praktikum Kimia Anorganik dan Praktikum Biokimia masing-masing menjadi 2 sks. Dengan pendekatan ini diharapkan mahasiswa bisa mendapatkan ketrampilan kerja laboratorium yang lebih lengkap dan luas, dengan beban kerja yang lebih efisien.
Hasil evaluasi kurikulum tahun 2023, bahwa pada mata kuliah Kimia kuantum yang bersamaan dengan Teori dasar Anorganik pada semester dua, sangat tidak disarankan. Oleh karena adanya tuntutan mahasiswa harus melaksanakan belajar di luar kampus sebesar 40 sks, maka perlu dilakukan penyesuaian lagi, yakni pembelajaran mata kuliah Matematika untuk Kimia yang ada di semester 1, didesain ulang, sebagian materi yang mendasari Kimia Kuantum digabungkan dengan materi Kimia Kuantum dan bobot Kimia Kuantum menjadi 3 sks, yang dapat dimunculkan pada semester 1. Metode Spektroskopi dan Kromatografi semula 2 sks, berubah  menjadi 3 sks, karena ada materi praktikum yang ditambahkan untuk membekali mahasiswa yanga akan melaksanakan magang kerja /PKL di semester VI.  
Demikian juga masukan dari pakar Himpunan Kimia Indonesia juga menjadi bahan pertimbangan di dalam melakukan revisi kurikulum Kimia 2023 ini.  Penjaringan masukan dari stakeholder, alumni, dan mahasiswa, dihimpun baik secara daring dan luring telah dilakukan secara periodik, baik melalui sistem yang telah disediakan oleh Fakultas dan prodi. Hasil penjaringan diolah digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi kurikulum. Harapan dengan adanya perubahan kurikulum ini: kendala yang dialami pada pelaksanaan kurikulum 2021 dapat teratasi, sehingga tujuan kurikulum, tercapai secara maksimal, mahasiswa dapat memenuhi hak kemerdekaan belajar di luar kampus sesuai amanat program MBKM. Mahasiswa memiliki wawasan yang cukup luas dan mendalam baik dalam bidang ilmunya maupun dalam bidang ilmu yang serumpun. Lulusan akan mempunyai kompetensi yang setara standar negara maju, sehingga bisa lebih kompetitif dalam dunia kerja maupun dalam melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Rekap CPL Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10
Kimia Bahan Alam 2 23.53% 17.65% 17.65% 23.53% 17.65% 100 %
Kimia Lingkungan 3 25% 50% 25% 100 %
Senyawa Organik Monofungsi 3 14.29% 19.05% 19.05% 19.05% 19.05% 9.52% 100 %
Metabolisme dan Aliran Informasi Genetik 3 50% 25% 25% 100 %
METODE SPEKTROSKOPI DAN KROMATOGRAFI 2 100% 100 %
Kimia Kosmetik 2 33.33% 33.33% 33.33% 99.99 %
Kimia Zat Padat 2 23.08% 23.08% 15.38% 15.38% 23.08% 100 %
Mikrobiologi 2 60% 20% 20% 100 %
Fisika Umum 3 9.09% 90.91% 100 %
SENYAWA ORGANIK POLIFUNGSI 3 12.5% 18.75% 12.5% 18.75% 18.75% 18.75% 100 %
TEORI DASAR ANORGANIK 3 16.67% 50% 33.33% 100 %
Teknik Penelitian Biokimia 2 25% 25% 50% 100 %
Filsafat Ipa 2 11.11% 33.33% 44.44% 11.11% 99.99 %
Analisis Pangan 2 33.33% 66.67% 100 %
KIMIA KUANTUM 3 28.57% 28.57% 42.86% 100 %
Nanomaterial dan Nanosains 2 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 100 %
KIMIA UNSUR 3 20% 50% 20% 10% 100 %
STATISTIKA 2 41.18% 41.18% 17.65% 100 %
FITOKIMIA 2 66.67% 11.11% 22.22% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Filosofi
Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan kurikulum.Hal tersebut diperlukan sebab pengembangan kurikulum adalah sebuah proses merencanakan, menghasilkan suatu yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi pembelajaran yang baik. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik.
Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikanmerupakan landasan yang berdasarkan ataubersifat  filsafat  yang berkaitan denganmakna atau hakikat pendidikan,yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam pengembangan kurikulum diantaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi.
Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum harus bermuara pada keunggulan dalam bidang kependidikan dan kukuh dalam keilmuan. Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang kependidikan dan menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Keunggulan dalam bidang kependidikan tersebut diperkuat oleh keilmuan, yakni keilmuan pendidikan maupun keilmuan bidang studi. 
Sebagai perluasan mandat, Unesa memiliki tugas dan tanggungjawab dalam mengembangkan bidang nonkependidikan. Landasan filosofi pengembangan kurikulum juga searah dengan visi untuk memiliki keunggulan dalam pendidikan bidang ilmu secara kukuh
Landasan Sosilogis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian mengenai kurikulum yang dikaitkan dengan masyarakat dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut.  Kedua hal tersebut merupakan landasan yang sangat mempengaruhi penetapan isi kurikulum. Hal ini dikarenakan peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula.
Kurikulum harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.
Masyarakat adalah suatu lembaga yang hidup, selalu berkembang dan berubah. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh pada tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu hal ini perlu diantisipasi dan diakomodasi dalam kurikulum sehingga baik masyarakat maupun lulusan dapat berinteraksi secara positif.
Pengembangan kurikulum di Unesa harus memiliki landasan sosiologis yang berakar pada kehidupan masyarakat dan budayanya yang berkembang. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, maka kurikulum Unesa harus berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung didalamnya. Pada kehidupan masyarakat tersebut tumbuh budaya yang mengiringi, dengan demikian budaya dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai bangsa yang besar dan memiliki kemajemukan dalam budaya maka kurikulum juga perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Namun demikian tidak dapat ditinggalkan pula budaya lokal tempat Unesa tumbuh dan berkembang, hal ini akan menjadi ciri khas khusus yang menampilkan karakteristik Unesa sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas
Landasan Historis
Pengembangan kurikulum di Unesa selama ini dilakukan secara parsial oleh masing-masing program studi berdasarkan pemahaman dan kemampuan program studi tersebut. Meskipun demikian kurikulum yang dihasilkan dapat digunakan untuk pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran. Pada program studi yang telah terakreditasi, kurikulum tersebut telah di reviewdan mendapat masukan secara tidak langsung oleh para asesor BAN-PT. Namun untuk lebih mengoptimalkan kinerja kurikulum maka pengembangan kurikulum perlu dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kajian teori dan empirik.
Secara historis pengembangan kurikulum di Unesa berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan program non kependidikan disamping program kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiring dengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.
Kurikulum di Unesa mengalami perkembangan yang cukup dinamis, perkembangan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsursium pendidikan maka kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi Unesa. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar.
Berdasarkan landasan historis tersebut maka proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
Landasan Hukum
Pengembangan kurikulum Unesa dilakukan dengan dasar:
Pancasila dan UUD 1945
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Peraturan pemerintah RI No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan pemerintah RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan junto PPRI No. 66 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Keputusan Mendiknas RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Keputusan Mendiknas RI No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemdiknas No. 44/2006 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2010- 2014
Statuta Universitas Negeri Surabaya Tahun 2012
Renstra Universitas Negeri Surabaya 2011-2015
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Kurikulum yang dihasilkan harus memiliki keabsahan pemberlakuan, keabsahan tersebut berdasarkan landasan hukum yang digunakan dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu pengembangan kurikulum di Unesa perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar kurikulum yang dihasilkan memiliki keabsahan untuk diberlakukan