•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Seni Musik Unesa

 
Program Studi  :  S1 Seni Musik
Tanggal Berdiri  :  14 Oktober 2014
Koordinator Program Studi  :  Agus Suwahyono, S.Sn., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Seni Musik
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Unggul dalam Bidang Musik, Kukuh dalam Keilmuan Musik.


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran dalam bidang musik yang     bermanfaat, bermutu, dan bernilai inovasi.
  2. Meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui penelitian dan pengabdian    kepada masyarakat dalam bidang keilmuan musik.
  3. Menerapkan hasil penelitian dan mengembangkan bidang keilmuan musik baik untuk lembaga maupun masyarakat.
  4. Menjalin kerjasama dengan lembaga formal maupun non formal baik dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas mutu prodi dan mahasiswa.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan sarjana seni musik yang berkompeten secara profesional serta tanggap terhadap perubahan ipteks, dengan rentang waktu 8 semester.
  2. Menghasilkan produk-produk penelitian baik ditingkat lembaga, kerja sama, maupun DP2M.
  3. Terbentuknya pusat pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis multi kultural (Jawa Timur pada umumnya, Surabaya pada khususnya) untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul, mandiri, dan berwawasan siap kerja, atau mampu membuat peluang kerja di bidang musik.
  4. Memiliki kemampuan mencipta dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam bentuk karya seni musik.
  5. Memiliki kemampuan mengkaji dan menganalisa beragam fenomena musik dan budaya.
  6. Memiliki kemampuan menyajikan karya musik secara kreatif, inovatif, dan professional
  7. Memiliki kemampuan mengelola kegiatan seni dan budaya yang berkaitan dengan seni musik. Pemberian kompetensi tambahan untuk mewujudkan sarjana plus seperti: Manajemen Produksi, Pengelolaan studio rekaman, Pengelolaan lembaga kursus dan lain-lain.

Capaian Lulusan Program Studi S1 Seni Musik
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu menerapkan prinsip dan teori musik melalui perancangan dan pelaksanaan kegiatan musik

CPL-6 Mampu menerapkan konsep tentang karakteristik perkembangan musik melalui perancangan dan pelaksanaan kegiatan musik

CPL-7 Mampu menerapkan pengetahuan di bidang musik meliputi teori musik, ilmu bentuk musik, aransemen musik, dan komposisi musik melalui rancang bangun bentuk musik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu menerapkan dan mengembangkan kurikulum, pendekatan, strategi, model, metode, teknik, bahan ajar, media dan sumber belajar yang inovatif melalui pengelolaan dan pelaksanaan pembelajaran non formal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu merencanakan, melaksanakan, menganalsis dan melakukan evaluasi proses dan hasil pembelajaran non formal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu merencanakan dan melaksanakan penelitian bidang musik dalam bentuk artikel ilmiah dan melakukan publikasi ke dalam jurnal ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mampu menggunakan IPTEKS dalam memecahkan masalah di bidang musik dengan melihat kearifan lokal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Menguasai prinsip dan teori musik melalui perancangan dan pelaksanaan kegiatan musik

CPL-13 Menguasai konsep tentang karakteristik perkembangan musik melalui perancangan dan pelaksanaan kegiatan musik

CPL-14 Menguasai konsep pengetahuan di bidang musik meliputi teori musik, ilmu bentuk musik, aransemen musik, dan komposisi musik melalui rancang bangun bentuk musik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-15 Menguasai konsep menerapkan dan mengembangkan kurikulum, pendekatan, strategi, model, metode, teknik, bahan ajar, media dan sumber belajar yang inovatif melalui pengelolaan dan pelaksanaan pembelajaran non formal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-16 Menguasai konsep merencanakan, melaksanakan, menganalsis dan melakukan evaluasi proses dan hasil pembelajaran non formal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-17 Menguasai konsep merencanakan dan melaksanakan penelitian bidang musik dalam bentuk artikel ilmiah dan melakukan publikasi ke dalam jurnal ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-18 Menguasai konsep menggunakan IPTEKS dalam memecahkan masalah di bidang musik dengan melihat kearifan lokal
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-19 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-20 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-21 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-22 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-23 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-24 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-25 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-26 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-27 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

CPL-28 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-29 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya

CPL-30 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur

CPL-31 Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-32 Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-33 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-34 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-35 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-36 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-37 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S1 Seni Musik
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Seni Musik
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum meliputi evaluasi berbagai komponen unsur pembelajaran yang mendukung kurikulum yang dilaksanakan untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Terdapat dua proses yang berpengaruh pada keberhasilan penyelenggaraan kurikulum yaitu proses internal dan proses eksternal.

 

Faktor Proses Internal 

Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan pada proses internal antara lain: 

a. Angka evaluasi edukasi 

b. Rata-rata IPK lulusan 

c. Rata-rata masa studi 

d. Persentase lulusan tepat waktu 

e. Rerata skor TEP.

Dari angka-angka prestasi yang diperoleh pada unsur-unsur di atas selanjutnya dapat dievaluasi unsur-unsur lain yang mendukung penyelengaraan program pendidikan, meliputi unsur-unsur dalam kelompok input internal, dan unsur-unsur dalam kelornpok proses internal. Dalam proses penyelenggaraan pendidikan maupun pengajaran kedua kelompok unsur di atas akan selalu dipengaruhi secara natural oleh unsur-unsur pada kelompok output internal. 

Pada sisi input internal terdapat berbagai unsur yang berpengaruh pada keberhasilan kurikulum maupun program pendidikan, antara lain: 

a. Kualitas dan kesiapan mahasiswa untuk mengikuti program pendidikan yang dirumuskan dalam kurikulum 

b. Kualitas dan ketrampilan dosen dalam menyelenggarakan pengajaran 

c. Kualitas dan ketrampilan tenaga laboran/teknisi/programmer dalam menyelenggarakan praktik kerja 

d. Kualitas dan dukungan sarana dan prasarana laboratorium/studio serta program yang disusun untuk penggunaannya 

e. Ketersediaan dan kualitas sumber pustaka 

f. Kesiapan dan kecukupan infrastruktur pendidikan dan pengajaran 

g. Perangkat manajemen dan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran

Pada sisi proses internal terdapat unsur yang sangat berpengaruh pada output (prestasi) sistem penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, antara lain: 

a. Kurikulum yang dirumuskan (kompetensi/capaian pembelajaran, isi/materi pembelajaran, perangkat mata kuliah, dan RPS) 

b. Proses pembelajaran, yaitu implementasi kurikulum yang telah dirancang 

c. Sistem penilaian menggunakan standar penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan 

d. Penciptaan suasana pembelajaran yang kondusif (hubungan/interaksi dalam pembelajaran antara dosen dan mahasiswa, antar dosen, dan antar mahasiswa) 

e. Penyelenggaraan manajemen dan organisasi tri dharma perguruan tinggi 

f. Penyelenggaraan pendidikan berbasis riset 

g. Penciptaan suasana akademik di lingkungan kampus 

h. Pengembangan dan pembinaan tenaga kependidikan.

Faktor Proses Eksternal

Pada dasarnya prestasi proses internal belum cukup menggambarkan prestasi sebenarnya dari kurikulum maupun penyelenggarakan suatu program pendidikan. Banyak faktor eksternal yang berpengaruh di luar sistem perguruan tinggi yang bersangkutan. Namun faktor-faktor eksternal tersebut tidak dapat secara langsung dipengaruhi oleh unsur-unsur yang menciptakan prestasi proses internal pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Unsur-unsur yang menyatakan keberhasilan sebenarnya dari suatu sistem pendidikan (termasuk kurikulum) adalah unsur-unsur pada output proses eksternal, yang antara lain meliputi:

a. Rerata waktu tunggu sebagai ukuran daya saing lulusan mendapatkan pekerjaan pertama 

b. Rerata gaji lulusan sebagai pengakuan atas kompetensi, prestasi, tanggung jawab yang diterima oleh lulusan pada pekerjaan pertama 

c. Kesesuaian pekerjaan sebagai pengakuan kompetensi dalam bidang ilmu lulusan.

 

Evaluasi kurikulum mencakup tiga tahap, yakni tahap 1: evaluasi tujuan, tahap 2: evaluasi sistem, dan tahap 3: evaluasi khusus (esoteric evaluation). Pada evaluasi tujuan, hal-hal yang dievaluasi adalah: (a) apakah tujuan bermakna, (b) apakah tujuan feasible dan dapat dicapai, (c) apakah tujuan sudah didefiniskan dengan baik atau jelas tentang tujuan yang akan dicapai, dan (d) apakah tujuan sesuai dengan kebutuhan. 

Tahap 2 adalah evaluasi sistem: kurikulum diimplementasikan dalam suatu sistem yang terdiri dari input, proses, lingkungan sekitar, dan output. Input mencakup minat dan sikap peserta didik, kualifikasi dan kompetensi dosen, ketersediaan kurikulum dan silabus, dan ketersediaan perpustakaan, buku-buku relevan, internet, dan lain sebagainya. Proses mencakup keterlibatan siswa dalam pembelajaran, integrasi teori dan praktik, ketepatan penggunan media, tipe-tipe pengalaman belajar yang diberikan ke peserta didik, dan ketepatan sistem asesmen untuk siswa. Produk mencakup: prestasi akademik dan perkembangan personaliti peserta didik, lama tunggu untuk memperoleh pekerjaan dan prestise pekerjaan yang diperoleh siswa, dan kepuasan dunia kerja atas kinerja lulusan. 

Tahap 3 adalah evaluasi khusus (esoteric evaluation) yang mencakup evaluasi terhadap kegiatan co-kurikuler, partnership dengan industri, usaha-usaha untuk mengurangi masa tunggu lulusan, melakukan penelitian dan pengembangan, meningkatkan kemampuan dosen dan tendik, meningkatan kualitas dan jumlah mesin dan peralatan.

 

  1. Tracer Study

Berdasarkan analisa data yang dilakukan pada hasil survey, diketahui bahwasannya metode pembelajaran yang dianggap responden paling bermanfaat serta berperan dalam kehidupan karier mereka saat ini adalah Metode Diskusi atau pembelajaran dengan Student Centered Learning. Sehingga kurikulum ini diharapkan mampu dalam memberikan pengalaman yang diperlukan mahasiswa.

 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Seni Musik
Universitas Negeri Surabaya

Orientasi pendidikan musik dapat dikembangkan dalam konteks nilai-nilai yang diinternalisasikan dalam berbagai aspek. Pendidikan musik juga berfungsi sebagai transmisi pengetahuan musik dan menjadikan seseorang terdidik secara musikal. Melalui pengetahuan musik ekosistem musik akan terbentuk sehingga mampu menumbuhkembangkan musik sebagai representasi dari kebudayaan

  1. Landasan Filosofi

Landasan filosofis kurikulum prodi seni musik sesuai dengan renstra FBS Unesa 2016-2020 adalah Pancasila dan UUD 1945

Dengan nilai-nilai utama sebagai berikut:

1. Unggul dalam proses pelaksanaan pendidikan

2. Unggul dalam penelitian dan pengabdian

3. Unggul dalam lulusan yang berdaya saing

4. Unggul dalam bidang keilmuan

5. Unggul dalam persaingan global

Landasan Sosiologis

  1. Landasan Sosilogis

Kurikulum Prodi Seni Musik berlandaskan pada kearifan lokal masyarakat surabaya yang berkembang sesuai dengan kondisi alam dan sosial budayanya. Masyarakat surabaya adalah masyarakat multi etnik dan bahasa karena banyak penduduk merantau mencari pekerjaan di surabaya, selain itu surabaya juga dekat sekali dengan madura sehinga percampuran bahasa percampuran budaya antara surabaya dengan madura menjadi ciri khas dari karakter kota surabaya.

  1. Landasan Historis

Kurikulum 2015-2019, kurikulum yang di gunakan di Universitas Negeri Surabaya adalah kurikulum berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dengan menggunakan ukuran kemampuan yang wajib dimiliki mahasiswa yaitu kemampuan tentang pengetahuan yang dikuasai, kemampuan kerja, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai.

Pada kurikulum 2020, proses belajar mengajar berorientasi Student Centered Learning (SCL), sehingga pada kurikulum 2020 orientasinya dipertajam dengan konsep KKNI dan merdeka belajar.

  1. Landasan Hukum
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;