•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Ekonomi
Tanggal Berdiri  :  9 Desember 2010
Koordinator Program Studi  :  Dwi Yuli Rakhmawati, S.Si., M.Si., Ph.D.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menghasilkan ilmuwan yang unggul dalam pengembangan inovasi pendidikan ekonomi, kukuh dalam pengembangan dan penyebarluasan ilmu pendidikan ekonomi tingkat ASEAN pada Tahun 2025.


Misi
  1. Melaksanakan pendidikan inovatif jenjang magister Pendidikan Ekonomi yang Inovatif dan memiliki keunggulan kompetitif yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan karakter bangsa
  2. Melaksanakan, mengelola, dan memimpin penelitian dalam bidang pendidikan, keilmuan ekonomi dan kewirausahaan yang mendukung pendidikan inovatif yang menghasilkan karya inovatif, original, dan teruji serta mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
  3. Menyebarluaskan dan mengimplementasikan hasil inovasi pendidikan ekonomi, kewirausahaan dan ipteks berbasis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  4. Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai mitra baik dalam negeri maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu akademik

Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu merancang, menerapkan, mengembangkan dan mengevaluasi konsep pembelajaran ekonomi dan prinsip-prinsip dalam bidang ilmu Pendidikan Ekonomi secara efektif, efisien, kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir dan tepat guna.

CPL-6 Mampu mengkaji, menerapkan berbagai model, pendekatan dan metode, serta mengkombinasikan perencanaan, strategi dan evaluasi pembelajaran dalam pembelajaran ekonomi yang sesuai dengan karakter materi ajar dan karakter siswa.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu menganalisis permasalahan dan mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang pendidikan ekonomi berdasarkan hasil analisis informasi dan data, serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk publikasi karya tulis ilmiah.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Menguasai konsep dan prinsip pedagogi, didaktik dan ilmu ekonomika secara mendalam untuk melakukan perancangan, pengelolaan dan evaluasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

CPL-9 Menguasai konsep teoritis perencanaan, strategi dan evaluasi pembelajaran dalam pembelajaran ekonomi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Menguasai konsep teoritis metode penelitian dan mempublikasikan hasilnya sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan pemecahan masalah dalam pembelajaran ekonomi
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Menguasai konsep dan prinsip pengelolaan sumber daya pada penyelenggaraan pembelajaran ekonomi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika

CPL-13 Sebagai Warga Negara bangga dan cinta tanah air dengan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila serta mematuhi hukum, norma, dan etika akademik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-14 Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan dengan menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-15 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang ilmu pendidikan ekonomi dengan menginternalisasi semangat kemandirian dan kejuangan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-16 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan ekonomi secara mandiri, bermutu dan terukur berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni

CPL-17 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja denga n pembimbing, kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya dalam jangka pendek dan jangka panjang
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-18 Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8710302063 Strategi dan Inovasi Pembelajaran Ekonomi 2.00
8710302068 Ekonomi Pendidikan 2.00
8710303091 Metodologi Penelitian 3.00
8710302065 Evaluasi Pendidikan Ekonomi 2.00
8710302048 Filsafat Ilmu 2.00
8710302042 Teori Ekonomi Mikro Intermediate 2.00
8710302104 Analisis Kurikulum Pendidikan Ekonomi 2.00
8710302011 Landasan Kependidikan 2.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8710302089 Pembelajaran Ekonomi Digital 2.00
8710302069 Kajian Pendidikan Akuntansi 2.00
8710302070 Kajian Pendidikan Manajemen Bisnis 2.00
8710300062 Kajian Pendidikan Ekonomi 2.00
8710302073 Teori Ekonomi Makro Intermediate 2.00
8710303102 Analisis Kuantitatif 3.00
8710302100 Pembelajaran Manajemen Bisnis Digital 2.00
8710303103 Kajian Kewirausahaan 3.00
8710302099 Pembelajaran Akuntansi Digital 2.00
8710302088 Evaluasi Pendidikan 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8710302107 Kajian Manajemen Sumber Daya Manusia 2.00
8710302109 Proposal 2.00
8710302077 Publikasi 2.00
8710302106 Kajian Manajemen Strategik 2.00
8710302108 Kajian Sistem Informasi Akuntansi 2.00
8710302096 Kajian Akuntansi Publik 2.00
8710302098 Kajian Ekonomi Islam (Syariah) 2.00
8710302101 Studi Lapangan (Internship) 2.00
8710302097 Kajian Manajemen Keuangan 2.00
8710302093 Kajian Literasi Ekonomi 2.00
8710302046 Tesis 6.00
8710302094 Kajian Manajemen Pemasaran 2.00
8710302105 Kajian Ekonomi Kreatif 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum bertujuan perbaikan keberlanjutan dalam pelaksanaan kurikulum. Evaluasi dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap formatif dan tahap sumatif. Evaluasi formatif dengan memperhatikan ketercapaian CPL. Ketercapaian CPL dilakukan melalui ketercapaian CPMK dan Sub-CPMK, yang ditetapkan pada awal semester oleh dosen/tim dosen dan Program Studi. Evaluasi juga dilakukan terhadap bentuk pembelajaran, metode pembelajaran, metode penilaian, RPS dan perangkat pembelajaran pendukungnya. Evaluasi sumatif dilakukan secara berkala tiap 4 – 5 tahun, dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna. Pengendalian pelaksanaan kurikulum dilakukan setiap semester dengan indikator hasil pengukuran ketercapaian CPL. Pengendalian kurikulum dilakukan oleh Program Studi dan dimonitor dan dibantu oleh unit/lembaga penjaminan mutu Perguruan Tinggi.
Kegiatan Evaluasi Kurikulum dilaksanakan dalam Kegiatan Sanctioning Kurikulum yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun. Kegiatan sanctioning kurikulum merupakan rangkaian kegiatan peninjauan kurikulum, dengan mengundang para ahli di bidang Ekonomi dan para ahli di bidang kurikulum. Kegiatan sanctioning kurikulum bertujuan untuk menjamin apakah kurikulum yang telah dikembangkan telah sesuai dengan ide dan tujuan yang telah dirumuskan untuk setiap dimensi. Sanctioning kurikulum dilaksanakan dengan memperhatikan koherensi antar konten kurikulum. Koherensi di antara konten dalam struktur kurikulum ini dapat menghasilkan hasil belajar yang sesuai dengan yang dirumuskan dalam capaian hasil belajar setiap program studi.
b.
Tracer Study
Analisis kebutuhan kurikulum berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan diperoleh dari hasil tracer study. Tracer Study dilakukan dengan melaksanakan Kegiatan Uji Publik yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun.
Kegiatan uji publik merupakan kegiatan untuk mendapatkan masukan masukan dari seluruh komponen dan pemangku kepentingan di Unesa. Manfaat dilaksanakannya uji publik, antara lain: a) kurikulum yang diterapkan program studi memiliki akuntabilitas dan dapat diterima seluruh komponen Unesa dan pemangku kepentingan; b) memberikan kesempatan bagi seluruh komponen Unesa untuk mempelajari draft kurikulum yang dikembangkan, atau fungsi sosialisasi; c) ketika kurikulum diberlakukan, seluruh komponen telah settled dan hambatan-hambatan yang berasal dari ketidakpahaman dan/atau kesalahpahaman dapat dieliminasi. Tujuan uji publik, antara lain: a) mendapatkan masukan terhadap draft kurikulum program studi; b) mendapatkan dukungan dari seluruh komponen dan pemangku kepentingan program studi terhadap pemberlakuan kurikulum yang dikembangkan; c) mendapatkan kepastian bahwa kurikulum dapat dilaksanakan.

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi
Universitas Negeri Surabaya

a. Landasan Filosofis
Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Surabaya tentu saja berpedoman utama pada KKNI, SN Dikti, dan Renstra Dikti. Kurikulum disusun dengan tahapan: 1) Pengkajian dokumen VMTS Unesa dan VMTS Pascasarjana untuk digunakan sebagai dasar penyusunan VMTS Prodi S2 Pendidikan Ekonomi, 2) Pembuatan VMTS Prodi S2 Pendidikan Ekonomi, 3) Mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Pendidikan Ekonomi dari stakeholder, 4) Penyusunan bidang keilmuan program studi dan profil lulusan, 5) Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan, 6) Perumusan Bahan Kajian, 7) Pembentukan Mata Kuliah, 8) Pembobotan SKS, 9) Pembentukan Struktur Kurikulum Program Studi.
b. Landasan Sosiologis
Target lulusan Prodi S2 Pendidikan Ekonomi digambarkan dalam profil lulusan, untuk memenuhi target lulusan maka kurikulum Prodi S2 Pendidikan Ekonomi memuat kompetensi lulusan sesuai perkembangan zaman yang mengalami perubahan sosial, busaya, dunia kerja, dan teknologi informasi. Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan stakeholder dan gayut dengan kompetensi sesuai dengan penerapan visi misi program studi. Oleh karenanya, dalam proses pengembangan kurikulum juga terdapat proses mengkaji informasi terkait kebutuhan masyarakat pada lulusan prodi S2 Pendidikan Ekonomi dari stakeholder. Kegiatan penkajian kebutuhan stakeholder dilaksanakan dalam dua kegiatan yakni Kegiatan Sanctioning Kurikulum dan Kegiatan Uji Publik yang dilakukan minimal setiap 5 tahun sekali sesuai Buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum Unesa, kecuali terdapat perubahan peraturan kurikulum baru yang mengharuskan perubahan walaupun kurikulum yang ada belum sampai 5 tahun.
c. Landasan Historis
Pengembangan kurikulum Prodi S2 Pendidikan Ekonomi tentu saja tidak terlepas dari kebijakan yang diterapkan Kementrian terkait Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia. Pada awal berdiri Prodi S2 Pendidikan Ekonomi, pada Tahun 2017, kurikulum yang diterapkan adalah Kurikulum kurikulum berbasis kompetensi yang mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi.

d. Landasan Hukum
Berikut adalah beberapa landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
g. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
l. SK Rektor Unesa No. 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Universitas Negeri Surabaya
m. Standar pendidikan yang berlaku di Pascasarjana Unesa terdiri atas Buku Pedoman Akademik, buku Naskah Akademik Pengembangan Kurikulum, Pedoman Penulisan Tesis dan Disertasi, dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang merupakan kriteria minimal tentang delapan standar pendidikan yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan pembelajaran.