•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Unesa

 
Program Studi  :  S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Tanggal Berdiri  :  11 Juli 1996
Koordinator Program Studi  :  Maya Mustika Kartika Sari, S.Sos., M.IP.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi Fakultas yang tangguh, adaptif dan inovatif dalam menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan berjiwa sosio- edupreneur yang humanis mampu bersaing di tataran global pada tahun 2045


Misi
  1. menyelenggarakan pendidikan di bidang sosial humaniora yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
  2. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan yang mampu bersaing di tataran global
  3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di bidang sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat yang mampu bersaing di tataran global
  4. menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan FISH dan keunggulan UNESA
  5. menyelenggarakan tata Kelola dan tata pamong yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu kapasitas FISH secara berkelanjutan ; dan
  6. menyelenggarakan kerja sama nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Sosial humaniora yang berbasis kewirausahaan ditataran global

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang berkarakter, professional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa sosio-edupreneur ditataran global
  2. Menghasilkan lulusan yang mampu meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
  3. Menyebarluaskan inovasi  di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio- edupreneur
  4. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan sosial humaniora dan nonkependidikan yang berbasis sosio-edupreneur dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
  5. mewujudkan tata kelola FISH yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu internal secara berkelanjutan
  6. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan  lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang Pendidikan sosial humaniora maupun non kependidikan yang berbasis sosio-edupreneur

Capaian Lulusan Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, serta toleransi menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain

CPL-6 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data

CPL-7 Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan pembelajaran PPKn dengan menggunakan pendekatan yang relevan secara kreatif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar berbasis IPTEKS, yang sesuai dengan kebutuhan perubahan negara dan masyarakat.

CPL-8 Mampu menyajikan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan pembelajaran di kelas dan pengembangan bidang pendidikan yang berdasarkan atas kajian Kewarganegaraan, politik, hukum, sosial, kenegaraan dan bangsa serta nilai, moral dan budaya Pancasila.

CPL-9 Mampu mengidentifikasi, menyusun solusi, mengorganisasikan, dan partisipatif dalam penyelesaian masalah kewarganegaraan melalui pemikiran dan tindakan kritis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

CPL-10 Mampu melakukan analisis dan sintesis yang berorientasi eksplanatif dan prediktif terhadap gejala-gejala sosial, politik, pendidikan, dan kewarganegaraan.

CPL-11 Mampu menguasai konsep dasar dan teoritik kajian Kewarganegaraan, politik, hukum, sosial, humaniora, kenegaraan dan bangsa serta nilai, moral dan budaya Pancasila.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu menguasai pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu pendidikan dan keguruan/pedagogik

CPL-13 Mampu menguasai pengetahuan tentang kepemimpinan, manajemen, dan komunikasi

CPL-14 Mampu menguasai metode penelitian dan prosedur pelaksanaannya sesuai bidang ilmu.
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8720502005 Antropologi Budaya 2.00
8720502075 Konsep Dasar PKN 2.00
8720502080 Logika Berpikir Ilmiah 2.00
8720502099 Pengantar Hukum Indonesia (PHI) 2.00
8720502100 Pengantar Ilmu Hukum (PIH) 2.00
8720502101 Pengantar Sosiologi 2.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8720502178 Hukum Perdata dan Acara Perdata 2.00
8720502175 Hukum Pidana dan Acara Pidana 2.00
8720502064 Ilmu Negara 2.00
8720502065 Ilmu Politik 2.00
8720502169 Kurikulum Sekolah 2.00
8720502136 Statistik 2.00
8720502143 Teori Belajar 2.00
8720502148 Teori Sosial 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8720502167 Evaluasi Proses dan Hasil Belajar Ppkn 2.00
8720502036 Gender dan Pendidikan 2.00
8720502174 Hukum Tata Negara 2.00
8720502084 Metode Penelitian Kuantitatif 2.00
8720502147 Teori Moral 2.00
Semester 4
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
8720502037 HAK Asasi Manusia 2.00
8720502190 Kajian Masalah Pendidikan Kewarganegaraan 2.00
8720500161 Pendidikan Anti Korupsi 2.00
8720502194 Pendidikan Kesadaran Hukum 2.00
8720502094 Pendidikan Multikultural 2.00
8720502110 Perubahan Sosial 2.00
Semester 6
Kode Mata Kuliah SKS
8720503182 Agama dan Kewarganegaraan 3.00
8720502198 Demokrasi Partisipatoris 2.00
8720502188 Hukum Kewarganegaraan 2.00
8720503185 Influencer Kewarganegaraan 3.00
8720500187 Pendidikan Kritis 2.00
8720502189 Politik Kewarganegaraan 2.00
8720503183 Resolusi Konflik dan Perdamaian 2.00
8720502126 Seminar Bidang Studi 2.00
8720502134 Sosiologi Politik 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum

Sejak 2014 Prodi PPKn secara bertahap telah mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum Prodi berbasis KKNI dan SNPT.  Berdasarkan perkembangan literasi digital, tanggap bencana, anti radikalisme, serta  pentingnya  pendidikan jasmani dan  kebugaran  bagi calon  lulusan  di UNESA, berdasarkan SK Rektor UNESA Nomor  896/UN38/HK/KR/2019,  Prodi PPKn melakukan revisi kurikulum. 

Mengingat  kurikulum Prodi  PPKn telah  diberlakukan lima sampai  enam  tahun, sudah  selayaknya dilakukan  asesmen ketercapaian  Capaian Pembelajaran Lulusan  (CPL). Asesmen ketercapaian CPL ini merupakan bagian dari evaluasi kurikulum.  Prodi perlu melakukan asesmen ketercapaian CPL yang telah ditetapkan sesuai dengan Pedoman Asesmen Ketercapaian CPL pada Program Studi di Universitas Negeri Surabaya. Asesmen ini digunakan sebagai justifikasi implementasi kurikulum, sehingga dapat diketahui apakah CPL telah dicapai oleh lulusan atau belum, serta menjadi bahan evaluasi kurikulum dalam rangka revisi dan pengembangan kurikulum Prodi. 

Guna memfasilitasi peningkatan pencapaian link and match  dan pembelajaran  yang inovatif,  kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  mengeluarkan  kebijakan “Merdeka  Belajar–Kampus Merdeka” melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka  bertujuan  mendorong mahasiswa  untuk menguasai  berbagai  keilmuan yang  berguna untuk  memasuki dunia  kerja.  Prodi melalui penerapan Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih dan mempelajari mata kuliah yang diminatinya di luar pada prodi, bahkan di luar perguruan tinggi.

 

Hasil Tracer Study

Tuntutan stakeholder telah berkembang, berubah dengan cepat yang belum diantisispasi oleh Kurikulum Berjalan. Untuk mengetahui tuntutan stakeholder tersebut, dapat dilihat berdasarkan hasil tracer study yang yang telah diakukan. Studi pelacakan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan telah memberikan gambaran mengenai deskripsi profil lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kesesuaian kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terhadap dunia kerja, kompetensi lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, kurikulum dan perkuliahan (pembelajaran), masukan untuk meningkatkan kualitas perkuliahan, kompetensi lulusan program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibutuhkan dunia kerja, masukan stakeholder untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran Program  Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Masukan Stakeholder terhadap upaya peningkatan kualitas Lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hasil pelacakan alumni menunjukkan mayoritas alumni bekerja sebagai guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Selain menjadi guru mereka juga aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan. Mereka berpendapat bahwa lulusan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan selain berpeluang mengajar di jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK dengan berbagai penjurusannya, Sebagai masukan bagi pengembangan kurikulum Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, catatan keempat ini memang masih sangat umum sifatnya. Namun setidaknya dapat digunakan sebagai data dasar yang perlu ditindaklanjuti dengan menelaah kurikulum di sekolah-sekolah tersebut, khususnya mencermati Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan tracer yang dilakukan pada tahun 2020, sebagian besar lulusan (67,53) persen lulusan PPKn menjadi guru (tenaga pendidik) di jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Selain itu, berdasarkan tracer terhadap lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui bahwa beberapa lulusan PPKn juga menjadi bagian dari pegawai di DPRD, KPU, dan LSM. Oleh karena itu, PPKn merumuskan profil lulusannya menjadi penggerak masyarakat. Selain itu, beberapa lulusan PPKn pada tahun-tahun sebelumnya juga menjadi staf di bagian Litbang. Oleh karena itu, PPKn merumuskan lulusannya juga sebagai peneliti muda. 

 

Jenis Pekerjaan yang Dimasuki Lulusan PPkn Berdasarkan Tracer 2020

 

Kode

 

Kategori Bidang PekerjaanFrekuensi%
1Pendidikan (Guru/Pengajar)5267,53  
2Wiraswasta/Entrepreneur45, 19 
3Melanjutkan S211,30
4Tidak bekerja2025, 97
  77100
    
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Filosofi

  1. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014), bagaimana pengetahuan dikaji  dan dipelajari  agar mahasiswa  memahami hakekat  hidup  dan memiliki  kemampuan  yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).
  2. Sejalan dengan kebutuhan Era Industri 4.0 dan Society 5.0, rancang bangun kurikulum dituntut mampu menjawab tantangan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yaitu: literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasar pemahaman keyakinan agama. UNESCO menetapkan empat pilar pendidikan, yaitu belajar untuk mencari tahu (learning to know), belajar untuk mengerjakan (learning to do), belajar untuk menjadi pribadi (learning to be), dan belajar untuk hidup berdampingan dalam kedamaian (learning to live together). Era Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut kurikukulum yang dihasilkan.
  3. Program Studi dapat menghasilkan lulusan yang memiliki keterampilan abad ke-21 (21st century skills). Keterampilan yang dimaksud terdiri atas learning skills, literacy skills, dan life skills. Learning skills menekankan pada pembentukan proses mental yang diperlukan untuk beradaptasi dalam lingkungan kerja modern. Keterampilan ini lebih dikenal dengan 9C, yaitu: critical thinking (berpikir kritis dalam menemukan solusi suatu masalah), communication (berinteraksi dengan orang lain), creative thinking (berpikir di luar kebiasaan), collaboration (berkolaborasi untuk memperoleh hasil yang maksimal), computational (penyusunan model dan teknik penyelesaian numerik), competition logic (berpikir dan mengasah logika), cultural understanding (pemahaman budaya), cultural appreciation (apresiasi budaya), curiosity (rasa ingin tahu), care for self, others, and planet (kepedulian diri sendiri, sesama, dan alam semesta). 
  4. Literacy skills mengacu pada keterampilan literasi sering disebut keterampilan IMT yang berkaitan erat dengan pengetahuan digital yang sangat berbeda saat ini. Keterampilan ini terdiri atas: information literacy (memahami fakta, angka, statistik, dan data), media literacy (memahami metode dan produk informasi), dan technology literacy (memahami kerja dalam jaringan/internet of thing). Literasi mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, bahasa, estetika, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi (Suwandi, 2018, 2019). Literasi berkaitan dengan upaya pembudayaan yang menjangkau banyak sasaran, termasuk mahasiswa. Literasi juga berkaitan dengan para pihak yang terlibat dengan upaya pembinaan dan pembudayaan, yakni pendidik profesional, pakar, pemerintah, dan pihak lain. Mereka bukan saja dituntut mentransfer pengetahuan, tapi yang lebih utama adalah membina, memberi dorongan, memberi semangat, memberi contoh praktik berliterasi, dan bahkan mampu menginspirasi. 
  5. Life skills mengacu pada keterampilan individu untuk bekerja secara profesional. Keterampilan ini sering disebut FLIPS, yaitu: flexibility (melakukan penyesuaian dari rencana sesuai kebutuhan), leadership (memotivasi tim dalam mencapai tujuan), initiative (memulai proyek, strategi dan rencana sendiri), productivity (mempertahankan efisiensi kerja dalam ketidakpastian) dan social skills (membangun jejaring dengan orang lain yang menguntungkan).

 

Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis,  memberikan landasan  bagi  pengembangan kurikulum  sebagai perangkat  pendidikan  yang terdiri  dari  tujuan, materi, kegiatan  belajar  dan lingkungan  belajar  yang positif  bagi  perolehan pengalaman  pebelajar yang  relevan  dengan perkembangan  personal  dan sosial pebelajar  (Ornstein  & Hunkins,  2014:128).  Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross, 1963: n85). Kurikulum harus  mampu  melepaskan pembelajar  dari kungkungan  kapsul  budayanya sendiri  (capsulation)  yang bias, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiri dapat menyebabkan keengganan untuk memahami kebudayaan yang lain nya (Zais, 1976, p. 219).

Perkembangan ilmu  pengetahuan dan  teknologi  yang semakin  cepat,  rumit dan tidak bisa diprediksi akan membawa perubahan yang pesat.  Proses produksi dalam era  Revolusi Industri  4.0  menggunakan kombinasi  tiga  unsur penting,  yakni manusia,  mesin/robot,  dan big data.  Seiring berkembangnya  Revolusi Industri  4.0,  beberapa jenis  pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh manusia akan hilang, cara manusia bekerja berubah, dan akan muncul berbagai jenis pekerjaan baru. Akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan berkembangnya Revolusi  Industri  4.0, lembaga  pendidikan khususnya  Prodi menghadapi  era  di mana gelar  tidak  menjamin kompetensi, kelulusan tidak menjamin kesiapan berkarya, bahkan ketika  mahasiswa  memasuki kelas  belum  menjamin mereka belajar.  Berbagai fenomena tersebut perlu  diantisipasi oleh  Prodi dengan  meningkatkan  kualitas pembelajaran  guna menghasilkan  mencetak  lulusan yang  berkompetensi  sesuai tuntutan zaman, yaitu abad ke-21. 

Kecakapan abad ke-21 secara global dijabarkan dalam empat kategori sebagai berikut, (1) cara berpikir: kreativitas dan inovasi, berpikir kritis, memecahkan  masalah,  mengambil keputusan,  dan  belajar untuk belajar, (2) cara untuk bekerja: berkomunikasi dan bekerja sama, (3) alat  untuk  bekerja: Pengetahuan  umum  dan keterampilan  teknologi informasi  dan  komunikasi, dan  (4) cara untuk  hidup: karir,  tanggung  jawab pribadi  dan  social termasuk kesadaran akan budaya dan kompetensi (Binkley et al., 2018). Oleh karena itu, program studi PPKn perlu untuk dapat mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keterampilan abad 21 yang menginsyaratakan pentingnya menumbuhkan HOTS (High Order Thinking Skills) yang meliputi Communication, Collaboration, Critical thinking, Creative thinking, Computational logic, Compassion dan Civic responsibility.

Perubahan sosial yang terjadi baik di lingkup nasional maupun internasional penting untuk mendapatkan perhatian. Mahasiswa harus tetap memiliki nasionalisme yang kuat namun juga menjadi warga dunia yang bermartabat dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Hal ini sangat penting diperhatikan oleh prodi PPKn sehingga perubahan sosial yang begitu pesat karena kemajuan teknologi tidak menyebabkan hilangnya identitas nasional sebagai bangsa Indonesia yang berbhineka, namun justru makin mengukuhkannya bersamaan dengan kesadarannya sebagai bagian dari warga dunia. 

Pengalaman belajar mahasiswa perlu dirancang semakin terbuka. Mahasiswa perlu memiliki ruang belajar yang luas tanpa menghilangkan esensinya dalam mempelajari bidang kajian sesuai dengan CPL yang ditetapkan oleh program studi. Kebijakan MBKM membuka kesempatan kepada mahasiswa untuk fleksibel dan strategis dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa dpaat disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang perubahannya sangat cepat. 

Saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Merdeka Belajar Kampus Merdeka memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi PPKn dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa secara sukarela, untuk mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya, sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks, serta mengambil SKS di prodi lain dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. 

 

Landasan Historis

Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi. Karena itu, dibutuhkan kurikulum yang  mampu  menfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan jamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya  dan  sejarah keemasan  bangsa-bangsa  masa lalu,  dan mentranformasikan dalam era di  mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu  mempersiapkan  mahasiswa agar  dapat  hidup lebih  baik  di  era perubahan  abad  21, memiliki  peran  katif di era  industri  4.0, serta  mampu membaca tanda-tanda revolusi industri 5.0.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifjkasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifjkasi KKNI. 

Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9. Sesuai dengan kebijakan itu, maka kurikulum yang pernah dimiliki prodi sebelum ini adalah kurikulum berbasis KKNI pada tahun 2015 perlu disesuaikan lagi menajdi kurikulum MBKM. 

Perkembangan IPTEKS di abad ke-21 yang berlangsung secara cepat mengikuti pola logaritma, menyebabkan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga mengikuti perubahan tersebut. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Terakhir, kebijakan baru tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tahun 2020.

Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).  Program MBKM memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka minati. Kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Perguruan Tinggi diharapkan berkomitmen menyediakan dan menfasilitasi Program MB-KM sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan Kebutuhan Pembelajaran Abad ke-21, yang memuat delapan Program MB-KM, yaitu (1) Pertukaran Mahasiswa, (2) Praktik Kerja Profesi, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, (8) Proyek/Membangun Desa.

     

Landasan Hukum

Landasan  yuridis, adalah  landasan  hukum yang  menjadi  dasar atau rujukan  pada  tahapan perancangan,  pengembangan,  pelaksanaan, dan evaluasi,  serta  sistem penjaminan  mutu  perguruan tinggi  yang  akan menjamin pelaksanaan  kurikulum  dan tercapainya  tujuan  kurikulum. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang diperlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan 
  2. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022, Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Statuta Unesa 2017; 
  12. Renstra Unesa tahun 2020-2024, 
  13. Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya No: 362/UN38/PP/2020 tentang Kebijakan Akademik Merdeka Belajar–Kampus Merdeka Universitas Negeri Surabaya;
  14. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
  15. Peraturan Rektor nomor 3 tahun 2021 tentang Penerapan Program Merdeka Belajar serta Pengakuan dan Konversi Mata Kuliah pada Universitas negeri Surabaya; 
  16. Standar Mutu Program Pendidikan Sarjana Universitas Negeri Surabaya Tahun 2021.