•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S3 Pendidikan Dasar Unesa

 
Program Studi  :  S3 Pendidikan Dasar
Tanggal Berdiri  :  22 September 2021
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Suryanti, M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Dasar
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Mengembangkan keilmuan interdisipliner pendidikan dasar berorientasi glokalitas yang adaptif, inovatif, dan tangguh melalui paradigma transformatif.


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pendidikan dan psikologi yang berkarakter tangguh, adaptif, inklusif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang inovatif di bidang ilmu pendidikan dan psikologi yang berjiwa kewirausahaan;
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan menyebarluaskan inovasi di ilmu pendidikan dan psikologi yang berjiwa kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
  4. Menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA dalam ilmu pendidikan dan psikologi; 
  5. Menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, inklusif, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan;
  6. Menyelenggarakan kerja sama secara nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang ilmu pendidikan dan psikologi yang berjiwa kewirausahaan.

Tujuan
  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik berbasis hasil penelitian untuk memecahkan permasalahan pendidikan dasar responsif terhadap inovasi, perkembangan teknologi dan informasi, wawasan global, kearifan lokal, kemampuan berpikir, dan personalisasi pembelajaran. 
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang pendidikan dasar yang berjiwa kewirausahaan dengan pendekatan inter, multi, dan transdisipliner yang menghasilkan karya ilmiah yang memiliki kebaharuan (novelty), orisinil, dan teruji.
  3. Mendarmabaktikan keahlian, hasil penelitian, dan teknologi terbarukan dalam pendidikan dasar yang berjiwa kewirausahaan kepada masyarakat. 

Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Dasar
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menguasai filosofi dan metodologi pembelajaran pendidikan dasar untuk menghasilkan inovasi pembelajaran.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menyelesaikan problematika di bidang pendidikan dasar melalui penelitian yang inovatif dan responsif terhadap ragam kebutuhan belajar, serta mempublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan inter, multi, dan transdisiplin.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengembangkan atau menemukan teori/konsepsi/gagasan ilmiah baru untuk memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif serta responsif terhadap kebutuhan pendidikan dasar.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu melaksanakan penelitian yang tepat guna, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan, melalui kajian teoretis dan empiris dengan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin untuk memecahkan masalah di bidang pendidikan dasar.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu mengembangkan roadmap penelitian dengan pendekatan inter, multi, dan transdisiplin, yang mengakomodasi kompleksitas dan kontekstualitas, untuk menghasilkan kebaharuan.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu mengembangkan kurikulum pendidikan dasar yang inovatif serta responsif terhadap kebutuhan belajar, mengakomodasi kelebihan dan kekurangan peserta didik, dan kurikulum yang ramah kultur budaya, dengan memanfaatkan hasil penelitian, dalam bentuk karya ilmiah pendidikan dasar.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mampu mengembangkan model pembelajaran pendidikan dasar beserta perangkat pendukung yang inovatif serta responsif terhadap kebutuhan belajar peserta didik, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Dasar
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8602203004 Neuropsikologi Pendidikan Dasar 3.00
8602202001 Filsafat Ilmu Pendidikan Dasar 2.00
8602203005 Glokalisasi Praktik Pendidikan Dasar 3.00
8602203006 Problematika Pendidikan Dasar 3.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8602203011 Kajian Praksis Ips* 3.00
8602203010 Kajian Praksis Bahasa Indonesia* 3.00
8602203008 Kajian Praksis Matematika* 3.00
8602203013 Kajian Praksis Seni-Budaya* 3.00
8602203009 Kajian Praksis Ipa* 3.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
8602205016 Seminar Hasil Penelitian 5.00
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
8602205017 Publikasi 5.00
Semester 6
Kode Mata Kuliah SKS
8602209018 Disertasi 9.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Dasar
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Dasar bertujuan untuk menilai efektivitas dan relevansi kurikulum dalam mencapai tujuan pembelajaran serta mempersiapkan mahasiswa untuk tantangan dunia pendidikan yang berkembang pesat. 

1. Relevansi Kurikulum: Evaluasi menunjukkan bahwa kurikulum telah dirancang dengan baik untuk mencakup berbagai aspek yang relevan dengan kebutuhan pendidikan dasar, seperti pemahaman teori pendidikan, metode pengajaran yang inovatif, pengembangan kurikulum, evaluasi pembelajaran, serta penelitian dalam konteks pendidikan dasar. Terdapat perubahan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pada kebijakan tersebut terdapat kebijakan yang mengatur beban studi mahasiswa S3 yakni minimal 54 SKS.

Table 1. Struktur Kurikulum Baru Tahun Pertama 

Semester 1 Semester 2 
 No.KodeNama Mata KuliahSKS LamaSKS Baru No.KodeNama Mata Kuliah

SKS

Lama

SKS Baru
1 Filsafat ilmu Pendidikan Dasar 221 Metodologi Penelitian Kuantitatif 2 
2 Glokalisasi Praktik Pendidikan Dasar 342 Metodologi Penelitian Kualitatif 2 
3 Problematika Pendidikan dasar 343 Komparatif Pendidikan Dasar4 
4 Neuropsikologi Pendidikan Dasar344 MK Pilihan5 
TOTAL1114TOTAL13 

 

Table 2.  Struktur Kurikulum Baru Tahun Kedua 

Semester 3 Semester 4
 No,KodeNama Mata KuliahSKS LamaSKS Baru No.KodeNama Mata KuliahSKS
1 Pembelajaran Inovatif341 Seminar Hasil Penelitian5
2 Proposal Disertasi35    
TOTAL69 TOTAL5

 

Table 3.  Struktur Kurikulum Baru Tahun Ketiga 

Semester 5Semester 6
 NoKodeNama Mata KuliahSKS No.KodeNama Mata KuliahSKS
1 Publikasi51 Disertasi9
TOTAL5 TOTAL9

Jumlah SKS wajib yang ditempuh mahasiswa adalah 50 dan 5 sks pilihan sehingga total sks yang ditempuh mahasiswa S3 Program Studi Pendidikan Dasar adalah 55 SKS.

2. Kesesuaian dengan Tren Pendidikan: Kurikulum telah diupdate secara berkala untuk mencerminkan perkembangan terbaru dalam pendidikan dasar, termasuk integrasi teknologi dalam pembelajaran dan pendekatan inklusif.

3. Ketepatan Metode Pengajaran: Dosen menggunakan beragam metode pengajaran yang melibatkan diskusi, studi kasus, proyek kolaboratif, dan pengalaman lapangan, sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran aktif dan berbasis masalah.

4. Kualitas Penelitian Mahasiswa: Mahasiswa menunjukkan kemajuan dalam kemampuan mereka untuk merancang dan melaksanakan penelitian yang relevan dengan bidang pendidikan dasar, dengan beberapa tesis mahasiswa yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan praktik pendidikan.

5. Kepuasan Mahasiswa: Sebagian besar mahasiswa melaporkan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap kurikulum dan pengalaman pembelajaran secara keseluruhan, menyoroti kualitas pengajaran, dukungan akademik, serta kesempatan untuk terlibat dalam penelitian dan proyek kolaboratif.

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Dasar
Universitas Negeri Surabaya

Pada era abad ke-21 ini, tujuan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai jembatan untuk mencerdaskan bangsa tetapi sudah bergeser ke arah pendidikan yang memperhitungkan implementasi IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni). Pendidikan Doktoral Pendidikan Dasar diadakan dengan upaya untuk menghasilkan lulusan yang peka terhadap permasalahan dan memberikan sumbangan solusi yang inovatif, menghasilkan penelitian yang berkontribusi pada kemajuan nasional dan internasional, dan mampu mengembangan kebijakan-kebijakan terkait dengan peningkatan Pendidikan Dasar. 

Program studi S3 Pendidikan Dasar melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 408/E/O/2021 yang berisi izin pembukaan program studi pada tanggal 22 September 2021. Kurikulum ini dirancang untuk menghasilkan doktor yang menjadi tenaga pendidik di satuan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan belajar peserta didik, berbasis pada hasil penelitian serta perkembangan ilmu dan teknologi serta mempunyai keterampilan sosial, kepribadian, dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kurikulum prodi S3 Pendidikan Dasar akan dievaluasi secara berkala menggunakan prinsip pengembangan kurikulum Universitas Negeri Surabaya yaitu relevansi, fleksibilitas, keberlanjutan, efisiensi dan efektifitas. Hasil penelusuran alumni (tracer study), masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder), pakar pendidikan sains, serta asosiasi profesi, juga menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kurikulum. Selain itu juga berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi dan perubahan global dunia yakni:

  1. Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan Standart Nasional Pendidikan Tinggi. 
  2. Keterampilan abad 21 yang meliputi  keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah, kreativitas dan inovasi, komunikasi dan kolaborasi. 
  3. Perkembangan dinamika masyarakat global yang diperlukan untuk antisipasi penyiapan sumber daya manusia seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA),Word Trade Organization (WTO), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
  4. Era revolusi industri 4.0 dan era Society 5.0.

Kurikulum Prodi S3 Pendidikan Dasar dikembangkan dengan mengacu pada paradigma baru pendidikan yakni outcomes-based education (OBE), learner-centered learning, dan continuous improvement. 

Landasan hukum pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan  Dasar adalah sebagai berikut:

  1. Pancasila dan UUD 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
  11. Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
  12. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
  17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
  18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
  19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
  20. Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA;