<p> Mata kuliah Hukum Internasional ini memiliki kedudukan sebagai Mata Kuliah yang mendasari seluruh mata kuliah dalam bagian Hukum Internasional. Berfungsi sebagai rujukan substansi mata kuliah Hukum Internasional lainnya. Mengajarkan tentang asas-asas, norma-norma dan aturan serta fenomena yang ada dalam Hukum Internasional. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi. <br></p>