Matakuliah ini membahas mengenai Pengertian Hukum SDA dari berbagai perspektif, bentuk dan jenis-jenis pengaturan SDA, Urgensi pengaturan SDA, bentuk dan dasar hukum pengelolaan dan pengusahaan SDA, harmonisasi pengaturan SDA dan peraturan perundang-undangan (sinkronisasi horizontal), asas-asas hukum dan tujuan pengelolaan SDA, Penggolongan SDA, penatagunaan dan pelestarian SDA, hak penguasaan negara (HPN) dan tujuan HPN atas SDA, sinkronisasi vertikal peraturan perundang-undangan terkait SDA (pusat-daerah), pengaturan pengelolaan SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources), hubungan orang dengan SDA, hubungan hukum kontribusi pengelolaan SDA dengan masyarakat sekitar, dan peraturan kebijakan (beleidregels) pengelolaan SDA dan Otonomi Daerah.