Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenaipengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-cabang ilmu