CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Menerapkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam kasus nyata untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan transaksi ekonomi Islam (C3)
CPMK-2 Menganalisis perbedaan antara hukum ekonomi konvensional dan syariah menggunakan kriteria hukum Islam (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi kepatuhan instrumen dan produk keuangan terhadap prinsip syariah dan memberikan alternatif solusi yang sesuai (C5)
CPMK-4 Menerapkan teknik penalaran dan argumentasi hukum dalam memformulasikan fatwa dan keputusan hukum terkait ekonomi syariah (C3)
CPMK-5 Menganalisis kasus-kasus hukum ekonomi syariah untuk mengidentifikasi aplikasi dari teori hukum syariah (C4)