Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Filosofi
Secara Naturalistik, pendidikan jasmani berkaitan dengan perkembangan individu secara utuh (holistik). Hal tersebut seperti yang tertuang dalam National Association for Sport and Physical Education (NASPE) menyatakan bahwa pendidikan jasmani memiliki tujuan untuk menciptakan manusia yang terdidik secara jasmaniah. Selain itu dalam Filosofi pragmatisme, pendidikan menekankan pada pengalaman yang lebih bermakna dalam memperoleh aktivitas yang bervariasi, penekanan pada pemecahan masalah dan berpikir tingkat tinggi, dan proses belajar yang dikonstruksikan dari pengetahuan sebelumnya. Outcome yang diharapkan adalah lulusan yang berpengetahuan secara praktis dan mampu beradaptasi, mencukupi dirinya sendiri, berpartisipasi dalam masyarakat.
Landasan Sosiologis
Sebagai lembaga pendidikan yang lulusannya akan terjun ke masyarakat maka Kurikulum pada prodi S1 PJKR dikemas untuk membentuk mahasiswa yang mampu hidup secara harmonis di masyarakat. Lulusan Prodi S1 PJKR adalah guru di semua jenjang pendidikan, dan profesional keolahragaan non kependidikan sehingga pada kurikulum perlu memberikan muatan dalam pembentukan soft skill mahasiswa.
Landasan Historis
Kurikulum prodi S1 PJKR mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai perkembangan zaman. Kurikulum yang disajikan menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder. Kurikulum didesain secara bertahap dapat membentuk kompetensi guru pendidikan jasmani yang utuh baik dari unsur pedagogis, profesional pada bidang keolahragaan, kepribadian, dan sosial. Pembelajaran dirancang sedemikian rupa sehingga terjadi konstruksi pengetahuan simultan dari pembelajaran teori dan praktek. Pengetahuan mendasari keterampilan praktik, begitu juga sebaliknya pengalaman praktek mendorong terjadinya refleksi pemahaman yang semakin tinggi sehingga pencapaian level kognitif terbentuk seiring dengan ditempuhnya mata kuliah tiap semester.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;