•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Fisika Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Fisika
Tanggal Berdiri  :  17 Juli 2023
Koordinator Program Studi  :  Dr. Titin Sunarti, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Fisika
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menjadi Program Magister Pendidikan Fisika yang Unggul, Adaptif, dan Inovatif dalam Penelitian dan Pengembangan Pembelajaran Berwawasan Kewirausahaan”.
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan pembelajaran fisika yang inovatif berbasis hasil penelitian untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter unggul, adaptif, dan inovatif berwawasan kewirausahaan.
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan kualitas inovasi di bidang pendidikan fisika berwawasan kewirausahaan.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil inovasi penelitian untuk meningkatkan kualitas pendidikan fisika.
  4. Mengembangkan jejaring kerjasama lingkup nasional dan internasional terkait penerapan inovasi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pendidikan fisika

Tujuan
  1. Menghasilkan magister pendidikan fisika yang berkarakter unggul, adaptif, dan inovatif berwawasan kewirausahaan sehingga mampu memecahkan masalah pendidikan melalui pendekatan multidisiplin dan interdisipliner.
  2. Menghasilkan karya-karya ilmiah yang inovatif, produktif, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan fisika.
  3. Menyebarluaskan hasil inovasi penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menghasilkan magister pendidikan fisika berdaya saing global melalui jejaring kerjasama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Fisika
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berkarakter, humanis, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, yang ditunjukkan oleh komitmennya pada norma, tata-nilai, moral dan agama serta ditunjukan secara nyata sebagai pribadi yang taat.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mewujudkan karakter jujur, mandiri, peduli, tangguh, dan berjiwa wirausaha dan kepemimpinan serta memiliki kemampuan mengembangkan diri secara terus menerus dan berkelanjutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif dan inovatif dalam konteks implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat serta berperan sebagai warga dunia yang berwawasan global.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Memecahkan permasalahan pendidikan fisika melalui pendekatan multi dan interdisipliner, serta mendokumentasikan dan mengkomunikasikannya.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mengelola, mengembangkan, dan memelihara jejaring (network) untuk meningkatkan kapasitas diri dalam lingkup lokal, nasional, maupun internasional
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mengembangkan pengetahuan dan teknologi di bidang pendidikan fisika melalui riset sehingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Melakukan dan mengelola penelitian dan pengembangan untuk memecahkan masalah pendidikan fisika dengan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan mixed method secara interdisipliner atau multidisipliner.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mendiseminasikan hasil penelitian pendidikan fisika di tingkat nasional dan internasional
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Mampu memecahkan masalah fisika lanjut terkait fisika yang ditunjukkan dalam karya yang dipatenkan dan diterapkan mengembangkan ilmu dan pengetahuan di bidang fisika material, instrumentasi dan fisika bumi
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-14 Menguasai konsep teoritis fisika klasik dan modern secara mendalam
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-15 Menguasai filsafat, konsep dan teori belajar, media dan asesmen pendidikan fisika serta implikasinya pada pembelajaran
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-16 Menguasai isu dan problematika pendidikan fisika serta berbagai alternatif pemecahan masalah pendidikan fisika dengan pendekatan multidisiplin dan interdisipliner
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-17 Menguasai metodologi penelitian pendidikan fisika secara kuantitatif, kualitatif atau mixed method
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Fisika
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Fisika
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum akan dilakukan terkait dengan visi,misi, profil dan jenis serta distribusi mata kuliah pada tahun 2024 (Kurikulum OBE S2 P. Fisika baru di berlakukan pada tahun 2024). Berdasrakan masukan dari Pakar, stake holder dan alumni sehingga nantinya terdapat kurikulum OBE yang diberlakukan mulai pd tahun 2024.Revisi Kurikulum dilakukan dengan melihat kesesuaian perkembangan IPTEKS dan stakeholder  dan kebutuhan materi kuliah yang up-to-date dalam merubah kurikulum OBE, misalnya Mata kuliah pada program studi S-2 Pendidikan Fisika disesuaikan dengan Program Learning Outcomes (PLO) yang telah dirumuskan kurikulum Prodi S-2 Pendidikan Fisika dilakukan dengan merancang dan mengembangkan kurikulum yang relevan dengan tuntutan stakeholder, sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat sehingga, mahasiswa memperoleh pengalaman belajar secara bertahap, relevan, dan bermutu. 

Tracer study di Prodi S-2 Pendidikan Fisika  belum dilakukan, karena prodi ini baru menerima mahasisiwa pada semester genap 2023-2024.  Prodi S2 pendidikan baru mulai  pada semester ini. . Namun, didasarkan dengan VMTS (Visi Misi Tujuan dan Strategi) Program Studi S-2 Pendidikan Fisika yang telah dirumuskan dan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas, Rencana Tracer study S2 Pendidikan Fisika akan dilakukan nanti setelah berhasil meluluskan mahasiswa, pada semester gasal 2025-2026. 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Fisika
Universitas Negeri Surabaya

Dalam mengembangkan kurikulum, Prodi S2 Pendidikan Fisika mendasarkan pada landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum Nasional dan Kebijakan Universitas Negeri Surabaya. Adapun landasan yang digunakan adalah sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa 

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2020. 

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.

 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. 

11. SK Rektor Unesa Nomor 896/UN38/HK/KR/2019 tentang Penetapan Buku Pedoman Penambahan Muatan dan Matakuliah Pengembangan Kepribadian Institusional pada Kurikulum Universitas Negeri Surabaya. 

12. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 10 Tahun 2019 Tentang pemberian Penghargaan Akademis Kepada Mahasiswa Berprestasi Universitas Negeri Surabaya.

 

Landasan Pengembangan 

Untuk  memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan merupakan produk sistem berpikir yang komprehensif dan sistemik dalam mengakomodasi seluruh aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan maka pengembangan kurikulum yang ideal dilakukan dengan menggunakan landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun yuridis.. Aktivitas yang dimaksud tidak hanya berupa aktivitas akademik namun juga nonakademik guna menunjang pencapaian visi dan misi UNESA. Landasan pengembangan kurikulum dijabarkan sebagai berikut. 

  1. Filosofis.

Landasan. filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan filsafat terkait makna atau hakikat pendidikan. Beberapa filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk menunjang pencapaian visi dan misi. Pengembangan kurikulum UNESA menganut filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.

 

  1. Sosiologis

 Landasan sosiologis mengarahkan kajian pengembangan kurikulum dikaitkan dengan kondisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Landasan ini digunakan karena mahasiswa berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat baik lokal maupun global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum UNESA dikembangkan berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal tempat UNESA tumbuh dan berkembang menjadi ciri khas yang menampilkan karakteristik UNESA sebagai bagian dari kemajemukan masyarakat Indonesia yang luas. Di samping itu, kurikulum UNESA juga mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional. 

 

  1. Psikologis.

 Landasan psikologis adalah landasanberdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu,yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif, afektif,dan psikomotor sebagaiakibat interaksi individudengan lingkungannnya. Aspek psikologis pesertadidik berpengaruh terhadap prosespembelajaran (Slavin, 2006). Mengingat pentingnya aspek psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Mahasiswa UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas. Untuk itu, kurikulum UNESA yang dikembangkan perlu memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum UNESA perlu mencermati dinamika perkembangan tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar. Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy dan seamless learning, pengembangan kurikulum di UNESA akan dapat mendorong mahasiswa sebagai pebelajar dewasa yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan-pembatasan terhadap subjek, ruang dan waktu belajar melalui pemanfaatan transformasi digital sehingga mampu melaksanakan pembelajaran sepanjang hayat secara berkelanjutan. 

 

  1. Historis 

Secara historis,pengembangan kurikulum UNESA berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadi universitas sebagai perluasan mandat untuk mengembangkan programnonkependidikan di sampingprogram kependidikan Kurikulum di UNESA mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Perkembangan tersebutdisesuaikan dengan kebutuhandan aturan yang berlaku saat pengembangan kurikulum dilakukan. Misalnya ketika berlaku kurikulum bersifat nasional yang ditentukan oleh konsorsium pendidikan, kurikulum yang dihasilkan belum mengarah pada pencapaian visi dan misi UNESA. Ketika peraturan tentang pengembangan kurikulum berlaku, maka kurikulum mulai ditata sesuai dengan arah dan prosedur yang benar. Berdasarkan landasanhistoris tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan 

5. Yuridis

Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada landasan Hukum yang berlaku agar kurikulum yang dihasilkan memniliki keabsahan untuk diberlakukan.

Adapun landasan yang digunakan adalah sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa 

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.