Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi D4 Teknik Sipil Unesa
Program Studi | : | D4 Teknik Sipil |
Tanggal Berdiri | : | 18 Oktober 2019 |
Koordinator Program Studi | : | Puguh Novi Prasetyono, S.Pd., M.T. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi D4 Teknik Sipil
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Menghasilkan Sarjana Terapan dalam bidang teknologi rekayasa konstruksi bangunan Gedung yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif, dan berbasis kewirausahaan.
Misi
- Mengembangkan ilmu terapan teknologi rekayasa konstruksi bangunan gedung melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
- Menghasilkan lulusan sarjana terapan teknologi rekayasa konstruksi bangunan Gedung yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif yang berbasis kewirausahaan.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM prodi teknologi rekayasa konstruksi bangunan gedung.
- Meningkatkan kualitas layanan pembelajaran melalui pengembangan kurikulum yang adaptif, fleksibel, dan agile serta kualitas sarana dan prasarana.
- Meningkatkan link and super match dan IDUKA dalam bidang Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menciptakan tata Kelola prodi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Tujuan
- Berkembangnya Tri Dharma Perguruan Tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
- Menghasilkan lulusan sarjana terapan teknologi rekayasa konstruksi bangunan Gedung yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif yang berbasis kewirausahaan.
- Meningkatnya kuantitas dan kualitas SDM prodi teknologi rekayasa konstruksi bangunan gedung.
- Meningkatkannya kualitas layanan pembelajaran melalui pengembangan kurikulum yang adaptif, fleksibel, dan agile serta kualitas sarana dan prasarana.
- Meningkatkannya link and super match dan IDUKA dalam bidang Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Terciptanya tata Kelola prodi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Capaian Lulusan Program Studi D4 Teknik Sipil
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dan mampu mengambil keputusan secara tepat dalam pemecahan masalah Keteknik sipilan Bidang Konstruksi Gedung
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-10 | Mampu mengidentifikasi kebutuhan termasuk akses terhadap pengetahuan terkait isu-isu kekinian yang relevan dan kemampuan berwirausaha di bidang konstruksi bangunan gedung secara professional serta mematuhi etika profesi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-11 | Mampu menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan alam dan/atau material, teknologi informasi ketekniksipilan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang prinsip dan metode teknik sipil bidang konstruksi gedung.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-12 | Mampu mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis dan menyelesaikan permasalahan teknik sipil bangunan gedung.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-13 | Mampu mendesain komponen, system dan/atau proses untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan didalam batasan-batasan realistis, misalnya hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, politik, kesehatan dan keselamatan, keberlanjutan serta untuk mengenali dan/atau memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan nasional dengan wawasan global.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-14 | Mampu mendesain dan melaksanakan praktikum di laboratorium dan/atau lapangan serta menganalisis dan mengartikan data untuk memperkuat penilaian teknik sipil bidang bangunan gedung.
Dibebankan pada matakuliah: |
Struktur Kurikulum Program Studi D4 Teknik Sipil
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
2230503021 | Menggambar Bangunan Sederhana dan Praktikum | 3.00 |
2230503048 | Ilmu Ukur Tanah & Praktikum | 3.00 |
99992240103001 | Analisis Struktur Statis Tertentu | 3.00 |
99992240102011 | Struktur Bangunan | 2.00 |
2230503019 | Praktikum Teknologi Bahan dan Beton | 3.00 |
Semester 2
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
99992240102011 | Bahasa Inggris | 2.00 |
99992240102011 | Mekanika Bahan | 2.00 |
2230503016 | Analisis Struktur Statis TAK Tertentu | 3.00 |
2230506025 | Menggambar Bangunan Bertingkat dan Praktikum | 4.00 |
Semester 3
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
2230502013 | Rekayasa Gempa | 2.00 |
2230502014 | Manajemen Proyek Konstruksi | 2.00 |
2230502011 | Struktur Beton | 2.00 |
2230502012 | Struktur Baja | 2.00 |
2230503018 | Konstruksi Kayu dan Praktikum | 3.00 |
2230503015 | Utilitas Bangunan dan Praktikum | 3.00 |
Semester 4
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
2230502034 | Merencana Konstruksi Bangunan Beton | 2.00 |
2230502031 | Aplikasi Komputer Teknik Sipil | 2.00 |
2230502035 | Merencana Konstruksi Bangunan Baja | 2.00 |
2230502032 | Praktikum Batu dan Pembesian | 2.00 |
2230502030 | Estimasi Biaya Konstruksi | 2.00 |
2230502028 | Peralatan Konstruksi | 2.00 |
Semester 5
Kode | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|
2230502022 | Kesehatan dan Keselamatan Kerja | 2.00 |
2230502038 | Rekayasa Nilai | 2.00 |
2230502042 | Manajemen Risiko | 2.00 |
2230502029 | Struktur Beton Pratekan | 2.00 |
2230502041 | Perencanaan & Pengendalian Proyek | 2.00 |
2230502044 | Struktur Bangunan Tinggi | 2.00 |
2230502040 | Analisis Investasi Proyek | 2.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi D4 Teknik Sipil
Universitas Negeri Surabaya
Evaluasi kurikulum dilakukan dengan melibatkan responden internal dari Prodi dan Fakultas serta pelacakan Alumni (Tracer Study) dan Perusahaan. hasil masukan dari para responden dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengembangan kurikulum selanjutnya.
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi D4 Teknik Sipil
Universitas Negeri Surabaya
Pengembangan kurikulum yang ideal dilakukan dengan menggunakan landasan yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun yuridis. Hal ini untuk memastikan bahwa kurikulum yang dihasilkan merupakan produk sistem berpikir yang komprehensif dan sistemik dalam mengakomodasi seluruh aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Aktivitas yang dimaksud tidak hanya berupa aktivitas akademik namun juga nonakademik guna menunjang pencapaian visi dan misi Prodi. Landasan pengembangan kurikulum dijabarkan sebagai berikut.
1. Filosofis
Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan kurikulum. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan filsafat terkait makna atau hakikat pendidikan. Beberapa filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk menunjang pencapaian visi dan misi. Pengembangan kurikulum Prodi menganut filosofi eklektik, yaitu memperhatikan kelebihan dari landasan filosofi-filosofi yang sesuai (Akinsanya, 2014) untuk pencapaian visi prodi yang mengacu pada visi UNESA sebagai universitas kependidikan yang tangguh,adaptif,dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
2. Sosiologis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian pengembangan kurikulum dikaitkan dengan kondisi dan kebudayaan masyarakat setempat. Landasan ini digunakan karena mahasiswa berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan dalam lingkungan masyarakat, dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat baik lokal maupun global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan.
Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, kurikulum prodi dikembangkan berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Indonesia juga merupakan bangsa yang besar dengan kemajemukan budaya, maka kurikulum ini perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Perkembangan budaya dengan kearifan lokal serta mempertimbangkan perkembangan masyarakat global sehingga para lulusannya diharapkan mampu untuk berkolaborasi dan berkompetisi di level internasional.
3. Psikologis
Landasan psikologis adalah landasan berdasarkan kondisi karakteristik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku baik kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai akibat interaksi individu dengan lingkungannnya. Aspek psikologis peserta didik berpengaruh terhadap proses pembelajaran (Slavin, 2006). Mengingat pentingnya aspek psikologis, pengembangan kurikulum perlu mengakomodasi kondisi peserta didik agar pembelajaran dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Mahasiswa UNESA secara psikologis berada pada tahap berpikir formal, tahap perkembangan moral yang pada umumnya telah mencapai pascakonvensional (Kohlberg & Gilligan, 2014), dan tahap perkembangan sosial yang telah mencapai usia remaja dengan karakteristik yang khas. Untuk itu, kurikulum prodi yang dikembangkan perlu memperhatikan tahap-tahap perkembangan psikologi mahasiswa. Di samping itu, mahasiswa merupakan individu yang berada dalam proses perkembangan yang bersifat dinamis sesuai dengan karakteristik dan tingkat kematangannya. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum prodi perlu mencermati dinamika perkembangan tersebut untuk menghasilkan kurikulum yang membuat mahasiswa merasa nyaman dan terlayani untuk memperoleh hasil yang maksimal. Hal tersebut dapat diakomodasikan dalam bentuk implementasi kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan yakni pendalaman ilmu sebagai penguatan keilmuan dan kebebasan cara belajar sebagai bentuk penghargaan humanisasi dan demokratisasi belajar.
Melalui pendekatan pembelajaran heutagogy dan seamless learning, pengembangan kurikulum di prodi akan dapat mendorong mahasiswa sebagai pebelajar dewasa yang bertanggungjawab secara mandiri terhadap proses pembelajaran yang dilakukan tanpa adanya pembatasan-pembatasan terhadap subjek, ruang dan waktu belajar melalui pemanfaatan transformasi digital sehingga mampu melaksanakan pembelajaran sepanjang hayat secara berkelanjutan.
4. Historis
Secara historis, pengembangan kurikulum prodi berjalan searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari prodi D3 Teknik Sipil kemudian beralih menjadi D4 Teknik Sipil pada tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi perluasan Fakultas, prodi D4 Teknik Sipil terpisah dari Fakultas Teknik menjadi di bawah naungan Program Vokasi. Yang kemudian Program Vokasi bertransformasi menjadi Fakultas Vokasi pada tahun 2021 dan prodi D4 Teknik Sipil menjasi salah satu prodi yang ada di Fakultas Vokasi dengan Akreditasi Baik dari BAN-PT pada 13 April 2022 (BAN-PT No. 2371/SK/BANPT/Akred/ST/IV/2022). Dengan demikian pengembangan kurikulum di prodi mengikuti visi misi Universitas dan Fakultas Vokasi. Sehingga kurikulum prodi mengalami perkembangan yang cukup dinamis.
Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihan dan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasan untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
5. Yuridis
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada landasan hukum yang berlaku agar kurikulum yang dihasilkan memiliki keabsahan untuk diberlakukan. Daftar acuan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum prodi yang mengacu pada landasan kurikulum UNESA sebagai berikut:
- Pancasila dan UUD 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 55 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kurikulum dan Evaluasi Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
- Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
- Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
- Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
- Renstra Program Pascasarjana dan Renstra Fakultas selingkung UNESA
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved