CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami sejarah pajak, pajak dan hukum pajak, teori pemungutan pajak, pembedaan pajak, subjek pajak dan objek pajak, tarif pajak, reformasi pajak,utang pajak, penetapan dan ketatapan pajak, pembayaran dan palporan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan dan penyidikan pajak, sengketa pajak serta pajak daerah dan retribusi daerah
CPMK-2 Mengaitkan dan mencari hubungan 1 konsep dg konsep lain atau lebih ttg sesuatu yg dipahami, Persamaan dan Perbedaan, Menggolong-golongkan konsep (Kategorisasi), Menghimpun, Menemukan Irisan antar himpunan/kategori sesuatu
CPMK-3 Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui ttg kaitan antar