Mata kuliah ini merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum pidana yang bersifat empiric yang mengkaji mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi dalam masyarakat dengan melihat pada kausa kejahatan, tipe dan karakteristik kejahatan, upaya penanggulangan serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi.