Hukum Lingkungan mempelajari lingkungan dari aspek hukumnya. Aspek hukum dalam hukum lingkungan mencakup tiga aspek, yaitu aspek hukum administrasi, aspek hukum pidana dan aspek hukum internasional
CPL Program Studi pada MK
CPMK
CPMK-1 Mampu memahami dasar-dasar hukum lingkungan
CPMK-2 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan hukum lingkungan dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPMK-3 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum lingkungan
CPMK-4 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial