CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa diharapkan memahami mengenai konsep pengetahuan sebagai dasar dalam menyusun penelitian, menentukan metode penelitian yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, menentukan teori yang tepat untuk menganalisis permasalahan, mampu menyusun bagian-bagian dari proposal maupun hasil penelitian
CPMK-2 Mahasiswa memahami penelitian hukum dan penelitian hukum empiris dalam segi praktik
CPMK-3 mahasiswa memahami karakteristik penelitian hukum dan penelitian hukum empiris dalam hal tujuan dan manfaatnya
CPMK-4 mahasiswa memahami penerapan metode dalam penelitian di bidang hukum sesuai dengan tujuan dan manfaat penelitiannya