•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Teknologi Pendidikan Unesa

 
Program Studi  :  S2 Teknologi Pendidikan
Tanggal Berdiri  :  5 Oktober 2009
Koordinator Program Studi  :  Dr. H. Andi Mariono, M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menghasilkan teknolog pendidikan yang unggul dalam menciptakan, mengelola, dan memanfaatkan proses serta sumber belajar melalui pembelajaran inovatif dengan teknologi informasi dan komunikasi.


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dalam bidang teknologi pendidikan melalui kurikulum inovatif dan integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menciptakan dan mengelola sumber belajar yang efektif dan kreatif.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan inovasi dalam bidang teknologi pendidikan untuk menemukan solusi baru yang meningkatkan efektivitas pembelajaran, serta menyusun strategi perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian.
  3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dengan memanfaatkan teknologi pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, serta membangun jaringan dan kemitraan dengan institusi, industri, dan komunitas untuk memperkaya pengalaman belajar.

Tujuan
  1. Menghasilkan teknolog pendidikan madya yang mampu melakukan kajian teori dan praktek bidang teknologi pendidikan dalam rangka inovasi pembelajaran 
  2. Menghasilkan teknolog pendidikan madya yang mampu meneliti dan mengembangkan teori, model, konsep, dan prinsip pembelajaran yang sesuai dengan konteks karakteristik budaya Indonesia. 
  3. Menghasilkan teknolog pendidikan madya yang mampu menerapkan hasil kajian teori dan praktek bidang teknologi pendidikan dalam pengelolaan pendidikan, pelatihan dan sumber belajar.
  4. Terjalin kerjasama dengan instansi negeri, swasta dalam negeri dan luar negeri dalam rangka pengembangan teknologi pendidikan.
  5. Terwujudnya sistem penjaminan mutu dalam pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan kerjasama sesuai standar nasional pendidikan.

Capaian Lulusan Program Studi S2 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu menunjukkan sikap religious, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika berdasarkan agama, moral, dan etika

CPL-6 Mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan untuk peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila dan keanekaragaman dalam menjalankan tugas

CPL-7 Mampu mengembangkan pemikiran logis, etis, kritis, sistematis, dan kreatif yang meliputi disain, pengembangan (penciptaan), pengelolaan, pemanfaatan dan evaluasi dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui perencanaan, proses, evaluasi dan desiminasi berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah.

CPL-8 Mampu menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta melalui kajian sesuai bidang keahliannya untuk menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan melalui kajian teknologi pendidikan/ pembelajaran secara multidispliner dengan memperhatikan faktor ekonomi, sosial kultural, teknologi informasi

CPL-10 Mampu melakukan pendalaman dan perluasan program pendidikan, pembelajaran dan pelatihan untuk memberikan kontribusi original dan teruji melalui riset dengan multidisipliner

CPL-11 Mampu menguasai pengetahuan tentang teori penerapan teknologi pendidikan/pembelajaran berdasarkan kawasan atau paradigma teknologi pendidikan/pembelajaran

CPL-12 Mampu menguasai pengetahuan tentang teori penerapan program pendidikan dan pelatihan (teknologi kinerja); konsep umum pengembangan kurikulum, pembelajaran, sumber belajar melalui pendekatan multidisipliner, riset dan pengembangan teknologi pendidikan/pembelajaran/ pelatihan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, mendapat pengakuan nasional maupun internasional

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8610303039 Analisis Artikel Jurnal Mutakhir 3.00
8610302038 Filsafat Pendidikan 2.00
8610302051 Landasan Teknologi Pendidikan 2.00
8610302016 Analisis Data 2.00
8610302009 Pengembangan Kurikulum 2.00
8610303005 Metodologi Penelitian 3.00
8610302022 Teori Belajar dan Pembelajaran 2.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8610302055 Teknologi Komunikasi dan Inovasi Pendidikan 2.00
8610302056 Teknologi Kinerja dan Pengelolaan Diklat 2.00
8610302018 Pembelajaran Mandiri 2.00
8610303010 Desain Pembelajaran 3.00
8610302045 Asesmen Pembelajaran 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8610302053 Pengembangan Media dan Sumber Belajar 3.00
8610302042 Proposal Tesis 2.00
8610302054 Internship 2.00
8610302043 Publikasi Ilmiah 2.00
8610306024 Tesis 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi kurikulum berjalan (on going curriculum) dilakukan secara berkala di prodi TP untuk mengidentifikasi informasi terkait pelaksanaan kurikulum berjalan dan memperbaiki kurikulum diantaranya melaluiforum workshop atau lokakarya kurikulumbaik di level prodi maupun di level asosiasi. Evaluasi dilakukan setiap tahun dan restrukturisasi dilakukan setiap 5 tahun. 

Penilaian CPL dikategorikan sangat baik, baik, memuaskan dan gagal. Yang dimaksud dengan kategori sangat baik dan baik bahwa pencapaian CPL berhasil. Kategori memuaskan dan Gagal berarti pencapaian CPL tidak berhasil. Berdasarkan hasil penilaian CPL pada tabel, secara umum seluruh CPL sudah dicapai. Tergambarkan bahwa CPL 1 – 8 mempunyai persentase sangat baik dan baik tertinggi. Paling atas Prestasi dalam kategori sangat baik adalah CPL 2 dengan jumlah 74%. Angka ini merupakan hasil upaya dari program studi dalam menerapkan metode pengajaran dan berbagai referensi. Selanjutnya ditemukan bahwa capaian CPL 5 pada kategori “gagal”. 11%. angka ini lebih tinggi dibandingkan CPL lainnya. Namun kategori ini tidak menunjukkan kegagalan dalam mencapai CPL. Itu penyebab belum tercapainya CPL 5 masih rendah dikarenakan kemampuan dan kecepatan belajar setiap siswa berbeda-beda. Upaya yang dilakukan prodi S2 TP  memperlancar waktu belajar mandiri dan fasilitas yang memadai.

Evaluasi kurikulum menyeluruh dilakukan pada tahun 2020. Hasil lokakarya kurikulum bersama stake holder, BKD Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan, PT Ajinomoto dan alumni yang pada tanggal 16 Juni 2023. Penyesuaian beberapa mata kuliah sebagai upaya mendukung visi keilmuan prodi dan visi lembaga. Pengembangan kurikulum S2 program Studi Teknologi Pendidikan didasarkan pada evaluasi kurikulum sebelumnya sehingga perlu dikembangkannya K2024 S2 TP yang berlaku sejak tahun 2024 hingga 2029. Beberapa pertimbangan yang dijadikan pijakan pengembangan kurikulumini, adalah sebagai berikut:

  1. Paradigma baru teknologi pendidikan, yang mendiskripsikan bahwa teknologi pendidikan adalah teori dan praktek untuk menfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja melalui penciptaan, penggelolaan, penggunaan proses, dan sumber daya yang sesuai. Perubahan paradima TPini membawa implikasi pada beberapa perubahan, yakni (1) kajian teknologi pendidikan, (2) bidang garapan teknologi pendidikan, (3) domain teknologi pendidikan,(4) model dan media pembelajaran yang digunakan untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja, dan (5) profil lulusan programsudi teknologi pendidikan baik pada jenjang S1, S2, maupun S3.
  2. Menyesuaikan StandarAECT yang baru, tahun 2012, yang meliputi5 standar, yakni content knowledge, content pedagogy, learning environments, professional knowledge and skills,and research.
  3. Menyesuikan konteks kehidupan era revolusi industry 4.0, yakni suatu era industri yang seluruh entitas di dalamnya dapat saling berkomunikasi secara real time kapan saja dengan berlandaskan pemanfaatan teknologi internet dan creative problem solving guna mencapai tujuan tercapainya kreasinilai baru.
  4. Tracer Study merupakan upaya pelacakan dan perekaman data kinerja lulusan dilakukan melalui kegiatan Tracer Study terhadap alumni, pengguna lulusan (user) serta stakeholder atau pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang terukur, terarah, dan terorganisir berupa (a) informasi dari alumni mengenai perkembangan kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja untuk bahan perbaikan kurikulum; (b) informasi tentanghal-hal positif dalam penerapan kurikulumdi Prodi TP FIP Unesayang perlu dipertahankan; (c) memperoleh data alumni Unesaseperti tempat   kerja,bidang   kerja,   waktutunggu  memperoleh pekerjaan; serta(d) informasi dari pengguna lulusan tentang kualitas lulusan (kinerja, penguasaan, dan keterampilan yang perlu ditingkatkan). Melalui penggalian serta pemanfaatan data informasi secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan Prodi TP FIP Unesa dapat memperoleh informasi yang akurat mengenaikondisi otentik berupa kualitas kompetensi/ kemampuan lulusan pada dunia kerja sekaligus tanggapan, kebutuhan dan harapanpara pengguna lulusan beserta stakeholder terhadap kualitasyang telah, sedangdan akan dihasilkan.
  5. Data Hasil Tracer Study S2 Teknologi Pendidikan Tahun 2023
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum Program Studi Teknologi Pendidikan Kurikulum TP mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020 kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi. Kurikulum TP UNESA didasarkan pada pendekatan humanisme dan konstruktivisme dengan pembelajaran berbasis pengalaman, keanekaragaman dan inklusi, serta kolaborasi dan komunikasi. Kurikulum ini mengakui nilai-nilai, potensi, dan keunikan setiap individu dalam upaya mengembangkan kualitas manusia secara inklusif. Pendekatan tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa semua latar belakang sosial, etnis, atau kondisi khusus, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Teknologi Pendidikan Berdasarkan asosiasi nasional Asosiasi Program Studi Teknologi Pendidikan Indonesia (APSTPI) dan internasional Association Education, Communication and technology (AECT). Landasan Filosofis, Pedagogis, Psikologis, dan Yuridis

Kurikulum Program Studi S1-Teknologi Pendidikan FIP Universitas Negeri Surabaya dikembangkan dengan menggunakan landasan yang menjadi dasar pijakan dalam mengembangkan capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Landasan tersebut adalah a) Landasan Filosofis, b) Landasan Sosiologis, c) Landasan Psikologis, d) Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan e) Landasan Yuridis.

Landasan Filosofi

Kurikulum dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dari berbagai sumber yang diselaraskan dengan filosofis yang menjadi akar dan diyakini kebenarannya sebagai dasar pengembangan kurikulum. Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulim prodi S1 Teknologi Pendidikan FIP Unesa adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga pencapaian pendidikan program studi tentu diarahkan pada pencapaian dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu Pancasila merupakan refleksi budaya luhur bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman oleh tokoh pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara.

Berbagai pandangan tentang filosofi dalam pendidikan dan pembelajaran perlu diakomodasikan dalam landasan pengembangan kurikulum prodi baik itu yang bersifat idealisme, maupun pragmatisme dengan tujuan memperkaya landasan dalam pencapaian tujuan. Karena secara prinsip pendidikan dan pembelajaran  tidak hanya terkait masalah substansi subject academic namun juga terkait dengan segala implementasi dalam berbagai dimensi seperti aspek pribadi, sosial dan religi. Untuk mendukung pencapaian tujuan berupa profil lulusan maka penguasaan teori dan praktik dengan menerapkan aspek humanistik yang kolaboratif, maka perlu tercermin pelaksanaan perkuliahan di kelas yang kondusif. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014).

Landasan Sosiologi

Kurikulum merupakan cermin dari kehidupan masyarakat yang saling berinteraksi dan membentuk komunitas kehidupan yang kompleks sebagai masyarakat sosial. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan aspek sosiologis yang diangkat dari kehidupan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang berlandaskan filosofi Pancasila dikenal sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam suku, adat dan bahasa namun mempunyai cita-cita ke arah yang sama selanjutnya dicerminkan dalam Bhineka Tunggal Ika. Hal ini juga sangat sesuai dengan perkembangan ilmu pendidikan dari behavioristik menuju ke konektivistik yang artinya memahami keragaman dan kebutuhan individu yang berbeda. Implementasi aspek sosiologis ini tertuang dalam pelaksanaan perkuliahan dengan memperhatikan aspek gotong royong dalam berbagai perbedaan dan kepentingan untuk menuju pada kelulusan mahasiswa pascasarjana. Semangat ini juga telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa yang memang didirikan dari keberagaman yang menyatu. Aspek social dan budaya perlu dipahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Roos, 1963:85).

Landasan Psikologi

Subjek kurikulum adalah pebelajar yang memiliki aspek psikologi yang kuat. Sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan pikiran dan perasaan tentu aspek psikologi dalam perlaksanaan perkuliahan dalam rangka memberikan pengalaman belajar yang optimal harus diperhatikan. 

Landasan psikologi yang perlu diperhatikan tersebut terdiri dari aspek kebutuhan (need), motivasi, perkembangan, pertumbuhan kognitif dan social serta kematangan intelektual. Hal ini harus mampu diakomodasi dalam bentuk penyusunan rangkaian pengalaman belajar yang menyediakan kesempatan untuk muncul dan berperannya sapek psikologis tersebut. Kutikulum harus mampu menyebabkan mahasiswa berpikir kritis dan berpikir tingkat tinggi serta melakukan penalaran tingkat tinggi, kurikulum yang mampu mengoptiomalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia seutuhkan dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis.

Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan era industry 4.0 dan sedang meluncur deras menuju 5.0 tentu berpengaruh terhadap penyusunan kurikulum, misalnya tentang pemikiran post modern yang melahirkan pemikir-pemikir futuristik dalam melahirkan peradaban baru umat manusia yang semakin kencang dalam memudahkan dan membuat nyaman kehidupan manusia selanjutnya.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan perlu pula dimanfaatkan baik sebagai proses dan sumber belajar dalam sebuah system pembelajaran yang menyeluruh dan bukan sekedar sebagai alat (tools). Hal ini menuntut Implementasi kurikulum mampu mengakomodasi perkembangan dunia maya (cyber) untuk dimanfaatkan baik dalam menyusun rancangan pembelajaran untuk memperoleh pengalaman belajar yang optimal atau juga memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang tidak terbatas.

Landasan Yuridis

  1. Pancasila dan UUD 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
  10. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  14. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya;
  15. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
  16. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
  17. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
  18. Rencana Strategis (Renstra) FIP 2024-2029.