Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan secara teoretik tentang hukum Asuransi yang ada di Indonesia, jenis-jenis Asuransi di Indonesia
CPL Program Studi pada MK
CPL-8 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya.
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
CPMK
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami dan menjelaskan secara teoretik tentang hukum Asuransi yang ada di Indonesia, jenis-jenis Asuransi di Indonesia