Hukum Penanaman Modal Syariah didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia dalam prinsip syariah, dengan demikian, maka penanaman modal adalah seluruh bentuk kegiatan bisnis dengan cara menanam modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.