•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Kimia Unesa

 
Program Studi  :  S2 Kimia
Tanggal Berdiri  :  11 Maret 2022
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Nuniek Herdyastuti, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Visi

“Mengembangkan ilmu kimia berbasis senyawa bioaktif dan energi terbarukan untuk mendukung ecopreneurship”


Misi
  1. Menyelenggarakan Pendidikan berbasis riset dengan kompetensi utama dalam ecopreneurship di bidang kimia
  2. Mampu melaksanakan penelitian yang mendukung ecopreneurship di bidang kimia
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan mengimplementasikan hasil penelitian berbasis ecopreneurship di bidang kimia
  4. Meningkatkan jaringan kerjasama Nasional dan Internasional

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang Tangguh, inovatif, adaptif dan kompetitif berciri ecopreneurship dalam bidang kimia
  2. Menghasilkan karya hasil penelitian yang mendapat recognisi Internasional
  3. Menghasilkan karya yang dapat dimanfaatkan masyarakat
  4. Meningkatkan wawasan dan potensi Prodi dalam penyelanggaraan Tri Darma

Capaian Lulusan Program Studi S2 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Memiliki kemampuan bekerja sama dan tanggung jawab di dalam tim untuk mendukung pencapaian hasil kerja.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam bidang IPTEK sesuai dengan bidang keahliannya melalui penelitian ilmiah, penciptaan karya serta menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Menyusun dan mengomunikasikan ide, hasil pemikiran dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan didasarkan pada etika akademik.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu melakukan kajian sesuai bidang keahlian dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya

CPL-11 Mampu mengedukasi masyarakat tentang manfaat kimia dalam kesehatan dan kelestarian lingkungan berbasis hasil penelitian
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Memiliki kemampuan berinovasi dalam pengembangan kewirausahaan dan mempunyai kemampuan manajerial
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Menguasai teori struktur dan sifat, energetika, kinetika, analisis, sintesis mikro dan makromolekul dan terapannya

CPL-14 Menguasai konsep teoretis tentang fungsi instrumen kimia mutakhir dan cara pengoperasiannya, serta menguasai
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Kimia
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
4710202008 Mekanisme Reaksi Anorganik Lanjut 2.00
4710200010 Sintesis Anorganik 3.00
4710202023 Enzimologi 2.00
4710202024 Genetika Molekul dan Rekayasa Genetika 2.00
4710204001 Metode Penelitian 2.00
4710202022 Metabolisme Biokimia 3.00
4710203002 Analisis Artikel Jurnal 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
4710203015 Struktur dan Spektroskopi Molekul Organik 3.00
4710203026 Pangan Fungsional 3.00
4710203007 Katalis 3.00
4710202011 Smart Material 2.00
4710202009 Biomaterial 2.00
4710203034 Analisis Terapan 3.00
4710202025 Biokimia Lanjut 2.00
4710202005 Managemen Entrepreneur 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum S-2 KIMIA baru dijalankan pada semester gasal 2022/2023. Belum ada restrukturisasi pada kurikulum, namun sudah ada beberapa perubahan pada Mata Kuliah S2-KIMIA yang telah disepakati pada acara Workshop Kurikulum dengan para dosen pengampu S-2 KIMIA yang diselenggarakan tanggal 7 September 2022, Pukul 08.00-16.00 di Gedung Pascasarjana lantai 2. 
Pada perkembangan selanjutnya telah dilakukan kembali evaluasi terhadap: (1). Capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang telah disesuaikan dengan CPL pada asosiasi dan KKNI; (2). Profil lulusan; (3) Pemetaan CPL pada bahan kajian dan mata kuliah serta (4) pemetaan CPL terhadap profil. Berdasarkan masukan dari para Pakar yang melibatkan Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D yang merupakan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Prof.Dr.Lia Yuliati, M.Pd pakar kurikulum dari UNiversitas Negeri Malang telah memberikan masukan pada kurikulum S2 Kimia terkait penamaan mata kuliah, linieritas dengan prodi S1 Kimia dan mata kuliah yang harus ada sebagai mata kuliah spesifik di prodi S2 Kimia seperti Penentuan struktur molekul dan analisis terapan. Semua masukan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan pada semester gasal 2023/2024.
Sampai dengan tahun 2023 prodi S2 Kimia belum melakukan tracer studi dikarenakan belum ada lulusan.

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Kimia
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Program Studi S3-Teknologi Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya dikembangkan dengan menggunakan

landasan yang menjadi dasar pijakan dalam mengembangkan capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang

digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Landasan tersebut adalah a) Landasan Filosofis, b) Landasan Sosiologis, c)

Landasan Psikologis, d) Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan e) Landasan Yuridis.

1. Landasan Filosofi

Kurikulum dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dari berbagai sumber yang diselaraskan dengan filosofis yang menjadi akar dan

diyakini kebenarannya sebagai dasar pengembangan kurikulum. Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulim prodi S3 Teknologi

Pendidikan PPs Unesa adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga pencapaian pendidikan

program studi tentu diarahkan pada pencapaian dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu Pancasila merupakan refleksi budaya luhur

bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman oleh tokoh pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara.

Berbagai pandangan tentang filosofi dalam pendidikan dan pembelajaran perlu diakomodasikan dalam landasan pengembangan kurikulum

prodi baik itu yang bersifat idealisme, maupun pragmatisme dengan tujuan memperkaya landasan dalam pencapaian tujuan. Karena secara

prinsip pendidikan dan pembelajaran tidak hanya terkait masalah substansi subject academic namun juga terkait dengan segala

implementasi dalam berbagai dimensi seperti aspek pribadi, sosial dan religi. Untuk mendukung pencapaian tujuan berupa profil lulusan

maka penguasaan teori dan praktik dengan menerapkan aspek humanistik yang kolaboratif, maka perlu tercermin pelaksanaan perkuliahan

di kelas yang kondusif. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan dan peningkatan

kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014).

1. Landasan Sosiologi

Kurikulum merupakan cermin dari kehidupan masyarakat yang saling berinteraksi dan membentuk komunitas kehidupan yang kompleks

sebagai masyarakat sosial. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan aspek sosiologis yang diangkat

dari kehidupan masyarakat.

Masyarakat Indonesia yang berlandaskan filosofi Pancasila dikenal sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam suku, adat dan

bahasa namun mempunyai cita-cita ke arah yang sama selanjutnya dicerminkan dalam Bhineka Tunggal Ika. Hal ini juga sangat sesuai

dengan perkembangan ilmu pendidikan dari behavioristik menuju ke konektivistik yang artinya memahami keragaman dan kebutuhan

individu yang berbeda. Terlebih Pascasarjana memiliki mahasiswa dengan karakteristik dewasa madya yang sudaj memiliki nilai dan sikap

terhadap perbedaan dan kebutuhan individu namun perlu disatukan untuk mencapai tujuan yakni profil lulusan yang telah dirancang.

Implementasi aspek sosiologis ini tertuang dalam pelaksanaan perkuliahan dengan memperhatikan aspek gotong royong dalam berbagai

perbedaan dan kepentingan untuk menuju pada kelulusan mahasiswa pascasarjana. Semangat ini juga telah diwariskan oleh para

pendahulu bangsa yang memang didirikan dari keberagaman yang menyatu. Aspek social dan budaya perlu dipahami sebagai bagian dari

pengetahuan kelompok (group knowledge) (Roos, 1963:85).

1. Landasan Psikologi

Subjek kurikulum adalah pebelajar yang memiliki aspek psikologi yang kuat. Sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan

pikiran dan perasaan tentu aspek psikologi dalam perlaksanaan perkuliahan dalam rangka memberikan pengalaman belajar yang optimal

harus diperhatikan.

Landasan psikologi yang perlu diperhatikan tersebut terdiri dari aspek kebutuhan (need), motivasi, perkembangan, pertumbuhan kognitif

dan social serta kematangan intelektual. Hal ini harus mampu diakomodasi dalam bentuk penyusunan rangkaian pengalaman belajar yang

menyediakan kesempatan untuk muncul dan berperannya sapek psikologis tersebut. Kutikulum harus mampu menyebabkan mahasiswa

berpikir kritis dan berpikir tingkat tinggi serta melakukan penalaran tingkat tinggi, kurikulum yang mampu mengoptiomalkan pengembangan

potensi mahasiswa menjadi manusia seutuhkan dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis.

1. Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan era industry 4.0 dan sedang meluncur deras menuju 5.0 tentu berpengaruh terhadap penyusunan kurikulum, misalnya

tentang pemikiran postmodern yang melahirkan pemikir-pemikir futuristik dalam melahirkan peradaban baru umat manusia yang semakin

kencang dalam memudahkan dan membuat nyaman kehidupan manusia selanjutnya.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan perlu pula dimanfaatkan baik sebagai proses dan sumber belajar dalam sebuah system

pembelajaran yang menyeluruh dan bukan sekedar sebagai alat (tools). Hal ini menuntut Implementasi kurikulum mampu mengakomodasi

perkembangan dunia maya (cyber) untuk dimanfaatkan baik dalam menyusun rancangan pembelajaran untuk memperoleh pengalaman

belajar yang optimal atau juga memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang tidak terbatas.

Landasan Yuridis

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
  3. Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
  5. Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  11. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Standar Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional, Perguruan Tinggi.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditas Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran