Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra Unesa
| Program Studi | : | S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra |
| Tanggal Berdiri | : | 2 April 2007 |
| Koordinator Program Studi | : | SUHARTONO |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengembangkan keilmuan interdisipliner pendidikan bahasa dan sastra yang tangguh, adaptif, dan inovatif berorientasi paradigma progresifMisi
1) Menyelenggarakan pendidikan doktoral interdisipliner dalam pendidikan bahasa dan sastra yang tangguh, adaptif, dan inovatif berbasis paradigma progresif. 2) Menghasilkan penelitian inovatif dan transformatif dalam pendidikan bahasa dan sastra yang berorientasi pada penguatan keilmuan, kewirausahaan, dan kebijakan berbasis bukti. 3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset untuk meningkatkan literasi, kreativitas, dan kesejahteraan masyarakat. 4) Mengintegrasikan tridharma perguruan tinggi secara sinergis dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas disiplin. 5) Mewujudkan tata kelola program studi yang efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 6) Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional dalam pengembangan dan diseminasi inovasi pendidikan bahasa dan sastra.Tujuan
Adapun tujuan Program Studi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra adalah a. (PEO 1) menghasilkan doktor bidang pendidikan bahasa dan sastra yang beriman, kontributif, humanis, bertanggung jawab, berpengetahuan luas dalam bidang kependidikan dan keilmuan bahasa dan sastra, dan profesional dalam mengemban tugas sebagai pendidik utama, peneliti utama, atau pun pengelola pendidikan b. (PEO 2) menghasilkan karya penelitian pada bidang kependidikan dan keilmuan bahasa dan sastra baik dalam bentuk disertasi sebagai tugas akhir mahasiswa atau pun penelitian dosen yang berpendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner c. (PEO 3) mengabdikan hasil inovasi kependidikan dan pengembangan keilmuan bahasa dan sastra dalam peningkatan kemaslahatan masyarakat d. (PEO 4) mengembangkan jejaring kerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat profesi dalam pengembangan inovasi kependidikan dan keilmuan bahasa dan sastra.Nilai_dasar
Nilai dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam pengembangan keilmuan Prodi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra Unesa didasarkan pada nilai dasar Universitas Negeri Surabaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Nilai dasar tersebut merupakan nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan menjadi jiwa dari semua pemangku kepentingan selingkung Unesa. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap dan bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua mahasiswa Unesa melalui proses pendidikan. Nilai dasar Unesa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya meliputi 1) Pancasila; 2) ilmiah; 3) kewirausahaan; 4) inklusif; dan 5) belajar sepanjang hayat. a. Pancasila menjadi landasan moral dan ideologis dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. b. Ilmiah menekankan pentingnya integritas akademik, berpikir kritis, dan objektivitas dalam membangun keilmuan. c. Kewirausahaan mencerminkan semangat inovatif, kemandirian, dan kemampuan menciptakan nilai tambah dalam berbagai bidang. d. Inklusif menunjukkan komitmen Unesa terhadap kesetaraan, keberagaman, dan keterbukaan akses bagi semua kalangan. e. Belajar sepanjang hayat mencerminkan semangat untuk terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan dinamika ilmu pengetahuan dan kehidupan, menjadikan pembelajaran sebagai proses yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu.Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Profil Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Struktur Kurikulum S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra (Konsentrasi Pendidikan Bahasa Inggris) 2024--2028 Jalur Penelitian
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800103188
PRACTICE OF RESEARCH ON LANGUAGE AND LITERATURE EDUCATION
3.00
8800108149
RESEARCH PROPOSAL
8.00
8800102187
REVIEW OF RESEARCH FINDINGS ON LANGUAGE AND LITERATURE EDUCATION
2.00
Semester ke 2
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800105192
PUBLICATION 1
5.00
8800106189
RESEARCH 1
6.00
8800104180
SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS 1
4.00
Semester ke 3
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800105193
PUBLICATION 2
5.00
8800106190
RESEARCH 2
6.00
8800104168
SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS 2
4.00
Semester ke 4
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800108195
FINAL PROJECT ELIGIBILITY
8.00
8800105194
PUBLICATION 3
5.00
8800106191
RESEARCH 3
6.00
Semester ke 5
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800110196
CLOSE EXAMINATION OF FINAL PROJECT
10.00
Semester ke 6
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8800110197
OPEN EXAMINATION OF FINAL PROJECT
10.00
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800103188 | PRACTICE OF RESEARCH ON LANGUAGE AND LITERATURE EDUCATION | 3.00 | |
| 8800108149 | RESEARCH PROPOSAL | 8.00 | |
| 8800102187 | REVIEW OF RESEARCH FINDINGS ON LANGUAGE AND LITERATURE EDUCATION | 2.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800105192 | PUBLICATION 1 | 5.00 | |
| 8800106189 | RESEARCH 1 | 6.00 | |
| 8800104180 | SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS 1 | 4.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800105193 | PUBLICATION 2 | 5.00 | |
| 8800106190 | RESEARCH 2 | 6.00 | |
| 8800104168 | SEMINAR OF RESEARCH FINDINGS 2 | 4.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800108195 | FINAL PROJECT ELIGIBILITY | 8.00 | |
| 8800105194 | PUBLICATION 3 | 5.00 | |
| 8800106191 | RESEARCH 3 | 6.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800110196 | CLOSE EXAMINATION OF FINAL PROJECT | 10.00 |
| Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
|---|---|---|---|
| 8800110197 | OPEN EXAMINATION OF FINAL PROJECT | 10.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Bila dihitung sejak penerbitan SK Dirjen Dikti Nomor 1443/D/T/2003, program studi ini telah memberlakukan tiga kurikulum, yaitu Kurikulum 1999, Kurikulum 2010, dan Kurikulum 2017. Kurikulum 1999 dan 2010 berbasis konten dengan perbedaan pada Kurikulum 2010 dilakukan spesifikasi konsentrasi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-Daerah, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Asing. Berbeda dengan dua kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2017 berbasis kompetensi/kualifikasi. Kurikulum 2017 dinilai perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman. Hal ini sesuai dengan prinsip pengembangan kurikulum, yakni kurikulum perlu dievaluasi secara secara berkala berdasarkan prinsip relevansi, fleksibilitas, keberlanjutan, efisiensi dan efektivitas. Hasil penelusuran alumni (tracer study), masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder), pakar pendidikan bahasa dan sastra, serta asosiasi profesi, juga menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kurikulum. Selain itu, pengembangan kurikulum juga memperhatikan berbagai hal, antara lain:.
- KKNI
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”).
- Kecakapan abad ke-21 (literasi dasar, kompetensi, karakter)
- Perkembangan dinamika masyarakat global
- Era revolusi industri 4.0 dan era Society 5.0.
- Teknologi Informasi.
Berdasarkan hal inilah kurikulum 2017 dinilai perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman.
Evaluasi kurikulum pada Program Studi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra bertujuan untuk memastikan bahwa kurikulum mampu secara efektif mencapai hasil pembelajaran yang diharapkan dan membekali mahasiswa untuk beradaptasi dengan perkembangan pesat di dunia pendidikan.
- Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kurikulum telah disusun dengan baik untuk mencakup berbagai aspek penting sesuai kebutuhan Program Studi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra, seperti mampu memahami teori pembelajaran bahasa dan sastra; mampu mengelola kegiatan penelitian dan PkM; dan mampu menguasai kebijakan dan pengelolaan pembelajaran bahasa dan sastra. Kurikulum ini disusun dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang di dalamnya mengatur beban studi minimal untuk mahasiswa S-3. Selain itu, kurikulum ini juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah SKS wajib yang ditempuh mahasiswa adalah 50 dan 5 SKS pilihan sehingga total SKS yang ditempuh mahasiswa Program Studi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra adalah 55 SKS untuk mahasiswa tahun akademik 2024/2025, sedangkan untuk mahasiswa lama tetap menggunakan 48 SKS untuk dapat lulus di program S-3.
- Kurikulum telah di-update secara berkala untuk mencerminkan perkembangan terbaru dalam pendidikan bahasa dan sastra, termasuk integrasi teknologi dalam pembelajaran dan pendekatan inklusif berdasarkan hasil monev, audit, dan data respons masyarakat.
- Dosen menggunakan beragam metode pengajaran yang melibatkan diskusi, studi kasus, proyek kolaboratif, dan pengalaman lapangan, sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran aktif dan berbasis masalah.
- Mahasiswa menunjukkan kemajuan dalam kemampuan mereka untuk merancang dan melaksanakan penelitian yang relevan dengan bidang pendidikan bahasa dan sastra dengan beberapa disertasi mahasiswa yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan praktik pendidikan.
- Sebagian besar mahasiswa melaporkan tingkat kepuasan yang tinggi terhadap kurikulum dan pengalaman pembelajaran secara keseluruhan, menyoroti kualitas pengajaran, dukungan akademik, dan kesempatan untuk terlibat dalam penelitian dan proyek kolaboratif.
- Berdasarkan hasil evaluasi CPL/PLO, tingkat PLO 1 hingga 13 berdasarkan empat kategori, yaitu excellent, good, satisfy, dan fail. Mayoritas pencapaian berada dalam kategori excellent. Beberapa PLO mencapai angka 100% excellent, yaitu pada PLO-1, PLO-2, PLO-4, PLO-5, PLO-8, PLO-9, dan PLO-11. Sementara itu, PLO-3, PLO-6, PLO-7, PLO-10, PLO-12, dan PLO-13 masih menunjukkan capaian excellent yang masing-masing berada pada kisaran 96% hingga 98%. Kategori good, satisfy, dan fail hanya muncul dalam jumlah yang sangat kecil, yakni masing-masing 4% atau kurang pada beberapa PLO tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, pencapaian pembelajaran program studi berada dalam kategori sangat baik dengan keberhasilan yang konsisten dan minim kegagalan.
- Dari penelusuran alumni (tracer study) yang dilakukan melalui angket, wawancara, dan diskusi grup digital, diperoleh data bahwa alumni menunjukkan keberhasilan dalam dunia kerja, yaitu 87,5% lulusan bekerja sebagai dosen dan 12,5% bekerja sebagai karyawan nondosen (PNS pada Balai Bahasa dan LPMP serta pegawai hotel). Komposisi profesi tersebut pada satu sisi menunjukkan kesuksesan, tetapi pada sisi lain mengisyaratkan bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang dapat diandalkan pada bidang penelitian dan luarannya (khususnya publikasi). Mereka juga memberikan masukan tentang pentingnya penguatan pada mata kuliah yang terkait langsung dengan penelitian.
Rekap CPL Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Bahasa dan Sastra
Universitas Negeri Surabaya
Kehadiran revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 yang diikuti berbagai perubahan kebijakan global dan nasional berdampak signifikan pada kehidupan. Kehidupan berubah total dan apa yang akan terjadi tidak dapat diprediksi. Berbagai tantangan dan peluang muncul tiba-tiba, tetapi pada sisi lain masalah, kendala, dan ancaman muncul pula dengan intensitas tidak terkendali. Maka, diperlukan penyikapan secara komprehensif dari berbagai bidang, termasuk bidang kurikulum pendidikan. Program Studi Doktor Pendidikan Bahasa dan Sastra, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dalam hal ini mengambil sikap untuk merestrukturisasi kurikulum agar sejalan dengan fenomena di depan.
Prodi S-3 Pendidikan Bahasa dan Sastra, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melaksanakan kegiatan operasional berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 1443/D/T/2003, tanggal 9 Juli 2003. Sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9, Kurikulum Prodi S-3 Pendidikan Bahasa dirancang untuk menghasilkan Doktor Pendidikan Bahasa dan Sastra yang mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru dalam bidang keilmuan bahasa dan sastra atau praktik profesional melalui riset sehingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji. Selain itu, lulusan juga mampu memecahkan masalah kebahasaan dan kesastraan melalui pendekatan inter, multi, atau transdisipliner; mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.
Bila dihitung sejak penerbitan SK Dirjen Dikti Nomor 1443/D/T/2003, program studi ini telah memberlakukan tiga kurikulum, yaitu Kurikulum 1999, Kurikulum 2010, dan Kurikulum 2017. Kurikulum 1999 dan 2010 berbasis konten dengan perbedaan pada Kurikulum 2010 dilakukan spesifikasi konsentrasi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-Daerah, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Asing. Berbeda dengan dua kurikulum sebelumnya, Kurikulum 2017 berbasis kompetensi/kualifikasi. Kurikulum 2017 dinilai perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman. Hal ini sesuai dengan prinsip pengembangan kurikulum, yakni kurikulum perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan prinsip relevansi, fleksibilitas, keberlanjutan, efisiensi dan efektivitas. Hasil penelusuran alumni (tracer study), masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder), pakar pendidikan bahasa dan sastra, serta asosiasi profesi, juga menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kurikulum. Selain itu, pengembangan kurikulum juga memperhatikan berbagai hal, antara lain 1) KKNI; 2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”); 3) Kecakapan abad ke-21 (literasi dasar, kompetensi, karakter); 4) Perkembangan dinamika masyarakat global; 5) Era revolusi industri 4.0 dan era Society 5.0; dan 6) Teknologi Informasi.
Berdasarkan hal tersebut, kurikulum S-3 PBS perlu direstrukturisasi menjadi kurikulum berbasis capaian (outcomes) agar fungsional dalam menyiapkan lulusan yang sejalan dengan tuntutan zaman. Dalam landasan filosofis terdapat empat jenis filsafat yang menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum ini. Filsafat idealisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkarakter positif, dapat mengembangkan bakat dan potensi diri, dan gemar berbuat kebajikan sesuai dengan hakikat kemanusiaan yang melekat pada dirinya. Filsafat realisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkinerja optimal, bertarget kerja, dan berorientasi pada produk dalam penyelesaian pekerjaan. Filsafat pragmatisme digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar berkomitmen untuk belajar secara berkelanjutan untuk menambah pengalaman akademis dari berbagai sumber terbaru yang dapat diandalkan. Filsafat pendidikan nasional digunakan sebagai landasan untuk mendidik mahasiswa agar profesional dalam belajar, bekerja, dan menempatkan diri sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berbeda dengan landasan filosofis yang berorientasi pada penggunaan filsafat, landasan pedagogis berorientasi pada penyikapan terhadap mahasiswa sebagai subjek belajar berusia dewasa. Dalam hal ini, mahasiswa dipandang sebagai pribadi-pribadi yang dapat belajar mandiri sesuai dengan etika dan nilai-nilai pedagogi. Pada sisi lain, dosen dipandang sebagai pribadi-pribadi yang mendukung dan memfasilitasi mahasiswa dalam belajar berbasis kemandirian. Mahasiswa memiliki kebebasan dalam menyusun dan merealisasikan target akademis dengan dukungan dan fasilitasi dosen yang mendampinginya.
Landasan psikologis sebagai landasan ketiga berorientasi pada penyikapan terhadap mahasiswa sebagai pribadi yang memiliki spesifikasi psikologis dan hal itu berpengaruh pada perilaku individualnya dalam belajar berkelanjutan dan menyelesaikan tugas-tugas akademis. Disadari bahwa spesifikasi psikologis tersebut dapat menimbulkan segregasi, divergensi, dan sebagainya; tetapi pada sisi lain memiliki potensi produktif jika manajemen integrasi dan kolaborasi normatif.
Landasan terakhir adalah landasan yuridis yang berorientasi pada penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai dasar berpijak. Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Studi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Pedoman Program Doktor Jalur Penelitian (Doctor By Research) Tahun 2023
- Pedoman Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum Unesa Edisi II Tahun 2024
Copyright © 2026 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved
