Mata kuliah ini mengkaji tentang kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dari berbagai aspek secara komprehensif yang berkaitan dengan perkembangan dan pembangunan di
masa kini
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-14 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, solutif, dan inovatif
CPL-19 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
CPMK
CPMK-1 memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh entitas korporasi atau perusahaan.