Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep, doktrin-doktrin dan teori-teori mendasar dalam kontrak perdata internasional, menerapkan, dan menganalisis kasus-kasus yang berkaitan dengan perdata internasional
CPL Program Studi pada MK
CPL-13 Mampu memahami aspek-aspek hukum formil
CPL-15 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji \implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
CPMK
CPMK-1 Mampu menguasai definisi dan ruang lingkup hukum perdata internasional, termasuk sejarah perkembangannya, sumber hukum internasional, prinsip kewarganegaraan dan domisili, serta asas-asas hukum perdata internasional.