Hukum Perdata Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Secara sederhana dapat diartikan HPI mrupakan hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda