•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan Unesa

 
Program Studi  :  S2 Ilmu Keolahragaan
Tanggal Berdiri  :  2 April 2007
Koordinator Program Studi  :  Dr. Achmad Widodo, M.Kes.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Unggul dalam pengembangan inovasi pendidikan ilmu keolahragaan, kukuh dalam pengembangan dan penyebarluasan ilmu keolahragaan dan teknologi keolahragaan serta memiliki daya saing globlal dengan memberikan layanan yang professional pada tahun 2035.


Misi
  1. Menyiapkan sumber daya dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu guna menunjang kualitas proses pembelajaran, secara terencana, terarah, berdisiplin dan berkesinambungan.
  2. Mendorong peningkatan kualitas, kuantitas dan produktivitas dosen dalam hal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat serta penulisan buku dan artikel/karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal ilmiah berskala lokal, regional, nasional, dan internasional baik yang dilakukan oleh dosen sendiri maupun secara kolaboratif.
  3. Melakukan penataan dan pengelolaan Program Studi secara transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan layanan prima terhadap pelaksanaan dan evaluasi keberhasilan proses pembelajaran.

Capaian Lulusan Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu memahami, menganalisis dan mengevaluasi serta menerapkan teori keilmuan khususnya di bidang ilmu keolahragaan

CPL-10 Mampu mengembangkan dan mengoptimalisasi potensi kearifan lokal dari sumber daya alam di bidang ilmu keolahragaan untuk menciptakan dunia usaha dan industri keolahragaan secara mandiri dan atau bersama-sama
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Menguasai pengetahuan yang mendalam pada bidang anatomi, fisiologi, psikologi, kinesiologi, dan biomekanika yang terkait di bidang keolahragaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu mengimplementasikan dan menganalisis peristiwa keolahragaan yang berbasis IPTEKOR
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Menguasai konsep IPTEKOR dalam pembibitan, pemasalan, pembinaan, peningkatan serta pengembangan keolahragaan nasional yang mengacu pada revolusi Industri 4.0
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
1234702001 Filsafat Ilmu 2.00
1234702006 Kinesiologi Olahraga Lanjutan 2.00
1234702003 Metode Statistika 2.00
1234700002 Metodologi Penelitian 3.00
1234702005 Psikologi Olahraga 2.00
1234702007 Perkembangan dan Pembelajaran Gerak Olahraga 2.00
1234703004 Fisiologi Olahraga 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
1234702011 Metode dan Program Latihan Olahraga 2.00
1234703010 Biomekanika Olahraga 3.00
1234702013 Proposal 2.00
1234702012 Teknologi dan Aplikasi Olahraga 2.00
1234702009 Analisis Penampilan Olahraga 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
1234702015 Evaluasi Olahraga 2.00
1234702018 Analisis Kebijakan Olahraga 2.00
1234702016 Olahraga Disabilitas 2.00
1234702019 Ilmu Gizi Olahraga 2.00
1234702017 Manajemen Olahraga 2.00
1234702014 Studi Lapangan 2.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
1234706021 Tesis 6.00
1234702022 Publikasi 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Surabaya

Evaluasi Kurikulum dilakukan setahun sekali melalui audit kurikulum yang dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas. Sedangkan untuk pengisian tracer study dilakukan dengan mengisi link berikut https://tracerstudy.unesa.ac.id/login . 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Surabaya
  1. Landasan Kurikulum
    1. Universitas Value

Dari sejarah institusinya, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) berawal dari cikal bakal intergrasi kursus B-I dan B-II yang ada di Surabaya ke dalam FKIP pada tahun 1960. Kemudian pada tahun 1961 FKIP diintegrasikan dengan PTPG menjadi FKIP Universitas Airlangga di Malang Cabang Surabaya. Pada tahun 1963 FKIP Airlangga Surabaya diintergrasikan lagi dengan IPG menjadi IKIP. Setelah IKIP berdiri, FKIP Malang menjadi IKIP Malang dan melepaskan diri dari Universitas Airlangga. Pada saat itu IKIP memiliki banyak cabang, antara lain Cabang Surabaya, Cabang Madiun, Cabang Singaraja, dan Cabang Kupang. FKIP Malang Cabang Surabaya menjadi IKIP Malang Cabang Surabaya.

Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 182 Tahun 1964, berdirilah IKIP Surabaya. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 1964 pukul 08.00 WIB, di jalan Kayoon 72-74 Surabaya. Saat itu IKIP Surabaya memiliki lima fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Keguruan Ilmu Sosial (FKIS), Fakultas Keguruan Sastra Seni (FKSS), Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE), Fakultas Keguruan Ilmu Teknik (FKIT). Kemudian bertambah satu fakultas lagi, berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 042/O/1977 Sekolah Tinggi Olahraga (STO) berintegrasi ke IKIP Surabaya dengan nama Fakultas Keguruan Ilmu Keolahragaan (FKIK).

Selanjutnya, terjadi perkembangan dan mengalami perubahan nama menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS), Fakultas Ilmu Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), dan Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK).

Berdasarkan Keppres RI No. 93 Tahun 1999, IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya. Sesuai hasil keputusan rapat senat pada tanggal 12 Oktober 1998, yang menyepakati bahwa nama IKIP Surabaya pasca-konversi adalah Universitas Negeri Surabaya yang disingkat UNESA. Dalam bahasa Inggris, disepakati penyebutannya adalah State University of Surabaya.

UNESA merupakan lembaga yang mempunyai misi ganda yang tetap memiliki basis sebagai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). UNESA tetap menyelenggarakan misi utama, yaitu menyelenggarakan program kependidikan dan program non kependidikan, sehingga UNESA tetap bertugas sebagai penghasil tenaga kependidikan untuk pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sesuai Keppres RI No. 93 Tahun 1999

Nilai-nilai yang terkandung dalam Universitas Negeri Surabaya digambarkan pada Visi dan Misi Universitas yaitu: Unggul dalam Kependidikan Kukuh dalam Keilmuan (Excellent in Education Strong in Science). Selanjutnya visi tersebut diuraikan menjadi beberapa misi Universitas:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam ilmu pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga, dan pengembangan teknologi yang temuan-nya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya dan olah raga, serta hasil penelitian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan dan pembudayaan masyarakat.
  4. Mewujudkan Unesa sebagai pusat kependidikan terutama pendidikan dasar dan menengah serta pusat keilmuan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur kebudayaan nasional.
  5. Menyelenggarakan tatapamong perguruan tinggi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin mutu dan peningkatan kualitas berkelanjutan.

2. Landasan Filosofi

Program studi S2 Ilmu Keolahragaan mengembangkan keilmuan olahraga berdasarkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level 8 yang mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner; mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Pengembangan kurikulum Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya mengarah pada Teknologi dan Aplikasinya pada Olahraga. 

3. Landasan Sosiologis

  1. Fondasi sosiologis kurikulum terkait analisis tentang saling kaitan antara individu, masyarakat, dan kebudayaan yang terefleksi pada pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai yang dianut oleh warga masyarakat (Print, 1993:39). 
  2. Kurikulum harus menetapkan tujuan, konten, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pebelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pebelajar (Dewey, 1938: Ornstein & Hunkins, 2013: 128). 
  3. Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan difahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Ross,1963: 85). 
  4. Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan kapsul budayanya sendiri (capsulation) yang bias, jadi bias dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Kapsulasi budaya sendiri ini dapat menyebabkan tidak mau memahami kebudayaan yang lain nya (Zais, 1976:219: Johnson, 1970). 
  5. Rancangan Kurikulum dan pembelajaran harus mampu mengembangkan kemampuan akadamik yang terintegrasi dengan pendidikan karakter atau moral (akhlakul karimah) sebagai satu kesatuan yang utuh dalam kepribadian pembelajar sehingga dia dapat berperan dengan baik di masyarakat yang multikultural, global dan digital sesuai dengan era nya. 

    4. Landasan Histori

Program studi S2 Ilmu Keolahragaan berdiri sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118/E/O/2021. Universitas Negeri Surabaya sebelumnya telah memiliki program studi S1 Ilmu Keolahragaan dan S3 Ilmu Keolahragaan, dari histori tersebut Universitas Negeri Surabaya melahirkan program studi S2 Ilmu Keolahragaan yang bertujuan agar keilmuan dalam Ilmu Keolahragaan dari linier sehingga pengembangan Ilmu Keolahragaan dapat sejalan. Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya lahir pada tahun 2021 pada bulan April, sejak saat itu juga program studi S2 Ilmu Keolahragaan sudah menerima mahasiswa baru pada bulan selanjutnya.

5. Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 118/E/O/2021 tentang Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Negeri Surabaya di Kota Surabaya.