CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa alur penyelesaian kasus perdata di pengadilan negeri
CPMK-2 Mahasiswa mampu mengkomparasi surat kuasa umum dan surat kuasa khusus
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisa unsur-unsur dalam sistematika penyusunan gugatan
CPMK-4 Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan opsi penyelesaian sengketa perdata secara non litigasi
CPMK-5 Mahasiswa mampu menjabarkan macam - macam putusan di bidang kasus perdata
CPMK-6 Mahasiswa mampu memahami etika profesi penegak hukum dalam kaitannya dengan penerapan hukum acara perdata di tahapan non-litigasi dan litigasi