•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S3 Teknologi Pendidikan Unesa

 
Program Studi  :  S3 Teknologi Pendidikan
Tanggal Berdiri  :  27 September 2013
Koordinator Program Studi  :  Prof. Dr. Mustaji, M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi program studi yang unggul dan progresif visioner dalam mengembangkan dan membelajarkan ilmu teknologi pendidikan di tingkat nasional dan Asean tahun 2035


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 
  2. Menyelenggarakan penelitian yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 

Tujuan
  1. Menghasilkan ilmuwan yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 
  2. Menghasilkan produk penelitian dan publikasi yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 
  3. Menghasilkan produk pengabdian kepada masyarakat yang bermutu di bidang teknologi pendidikan 

Capaian Lulusan Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-22 Menguasai metodologi penelitian untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja dalam rangka menciptakan, mengelola, dan menggunakan proses dan sumber belajar (P1 dan P2)
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-23 Mempu mengekplorasi, mengevaluasi, mensintesis, dan menerapkan metode penelitian dalam rangka memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja (P1)
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-24 Mampu melaksanakan tri dharma perguruan tinggi pada Jenjang pendidikan S1/S2/S3 dan mengeloa pendidikan dan pelatihan berlandaskan prinsip dan teori pedagogi dan andragogi (P2)
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-25 Mampu mengelola dan mengambil kebijakan bidang teknologi pendidikan, teknologi kinerja dan pelatihan (P3)
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
8600302007 Kajian dan Pengembangan Kurikulum 2.00
8600302018 Teknologi Pembelajaran 2.00
8600302036 Metodologi Penelitian Kualitatif 3.00
8600302046 Psikologi Pendidikan Lanjut 2.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
8600302040 Teori & Model Pembelajaran 2.00
8600302045 Evaluasi Program 2.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
8600305032 Publikasi 5.00
8600305031 Seminar Hasil Penelitian 5.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
8600309030 Disertasi 9.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya

Pengembangan kurikulum S3 TP FIP Unesa didasarkan pada evaluasi kurikulum sebelumnya sehingga perlu dikembangkannya kurikulum S3 TP tahun 2021. Beberapa pertimbangan yang dijadikan pijakan pengembangan kurikulum ini adalah sbb

  1. Paradigma baru teknologi pendidikan, yang mendiskripsikan bahwa teknologi pendidikan adalah teori dan praktek untuk menfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja melalui penciptaan, penggelolaan, dan penggunaan proses dan sumber daya yang sesuai. Paradigma terbaru dari konsep teknologi pendidikan adalah Educational technology is the study and ethical application of theory, research, and best practices to advance knowledge as well as mediate and improve learning and performance through the strategic design, management and implementation of learning and instructional processes and resources." Jadi Suatu studi dan penerapan secara etis dari teori, research, dan praktek terbaik untuk menghasilkan pengetahuan sekaligus memediasi dan meningkatkan belajar dan kinerja melalui desain, manajemen, dan implementasi strategik melalui proses dan sumber daya belajar dan pembelajaran. Perubahan paradima TP ini membawa implikasi pada beberapa perubahan, yakni (1) kajian teknologi pendidikan, (2) bidang garapan teknologi pendidikan, (3) domain teknologi pendidikan, (4) model dan atau media pembelajaran yang digunakan untuk memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja, dan (5) profil lulusan program sudi teknologi pendidikan baik pada jenjang S1, S2, maupun S3
  2. Menyesuaikan Standar AECT yang baru, tahun 2012, yang meliputi 5 standar, yakni content knowledge, content pedagogy, learning environments, professional knowledge and skills, and research. 
  3. Memenuhi tuntutan kurikulum 2013, khususnya terkait dengan keterampilan abad 21, yang disebut 4C, yaitu Critical Thinking and Problem Solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication Skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to Work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama)
  4. Menyesuikan konteks kehidupan era revolusi industry 4.0, yakni suatu era era industri di mana seluruh entitas yang ada di dalamnya dapat saling berkomunikasi secara real time kapan saja dengan berlandaskan pemanfaatan teknologi internet dan CPS guna mencapai tujuan tercapainya kreasi nilai baru.

Pembelajaran berangkat dari landasan teori belajar dan pembelajaran, tujuan dan materi pembelajaran, karakteristik peserta didik, dan kontek pembelajaran  yang cocok lebih memberi peluang setiap SISWA untuk terus belajar dan belajar secara optimal. Konteks ini lebih dikenal dengan era belajar tanpa batas, yakni pembelajaran yang tidak dibatasi oleh ruang, waktu, dan sumber, belajar dapat dilakukan dan berlangsung di mana saja, kapan saja, dan dengan sumber belajar apa saja, pembelajaran di seluruh dunia yang sebelumnya dilakukan di dalam ruangan kini telah berubah menjadi pembelajaran online melalui berbagai aplikasi, mulai dari What‘s App, Google Meet, Zoom, dan aplikasi lainnya, dan belajar bisa kapan saja, dengan apa saja/siapa saja, dan di mana saja 

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Program Studi S3-Teknologi Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya dikembangkan dengan menggunakan landasan yang menjadi dasar pijakan dalam mengembangkan capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Landasan tersebut adalah a) Landasan Filosofis, b) Landasan Sosiologis, c) Landasan Psikologis, d) Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan e) Landasan Yuridis.

  1. Landasan Filosofi

Kurikulum dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dari berbagai sumber yang diselaraskan dengan filosofis yang menjadi akar dan diyakini kebenarannya sebagai dasar pengembangan kurikulum. Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulim prodi S3 Teknologi Pendidikan PPs Unesa adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup berbangsa dan bernegara, sehingga pencapaian pendidikan program studi tentu diarahkan pada pencapaian dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu Pancasila merupakan refleksi budaya luhur bangsa Indonesia yang dijadikan pedoman oleh tokoh pendidikan Indonesia seperti Ki Hajar Dewantara.

Berbagai pandangan tentang filosofi dalam pendidikan dan pembelajaran perlu diakomodasikan dalam landasan pengembangan kurikulum prodi baik itu yang bersifat idealisme, maupun pragmatisme dengan tujuan memperkaya landasan dalam pencapaian tujuan. Karena secara prinsip pendidikan dan pembelajaran tidak hanya terkait masalah substansi subject academic namun juga terkait dengan segala implementasi dalam berbagai dimensi seperti aspek pribadi, sosial dan religi. Untuk mendukung pencapaian tujuan berupa profil lulusan maka penguasaan teori dan praktikdengan menerapkan aspek humanistik yang kolaboratif, maka perlu tercerminpelaksanaan perkuliahan di kelas yang kondusif. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014).

  1. Landasan Sosiologi

Kurikulum merupakan cermin dari kehidupan masyarakat yang saling berinteraksi dan membentuk komunitas kehidupan yang kompleks sebagai masyarakat sosial. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan aspek sosiologis yang diangkat dari kehidupan masyarakat.

Masyarakat Indonesia yang berlandaskan filosofi Pancasila dikenal sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam suku, adat dan bahasa namun mempunyai cita-cita ke arah yang sama selanjutnya dicerminkan dalam Bhineka Tunggal Ika. Hal ini juga sangat sesuai dengan perkembangan ilmu pendidikan dari behavioristik menujuke konektivistik yang artinya memahamikeragaman dan kebutuhan individu yang berbeda. Terlebih Pascasarjana memiliki mahasiswa dengan karakteristik dewasa madya yang sudaj memiliki nilai dan sikap terhadap perbedaan dan kebutuhan individu namun perlu disatukan untuk mencapai tujuan yakni profil lulusan yang telah dirancang.

Implementasi aspek sosiologis ini tertuang dalam pelaksanaan perkuliahan dengan memperhatikan aspek gotong royong dalam berbagai perbedaandan kepentingan untuk menuju pada kelulusan mahasiswapascasarjana. Semangat ini juga telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa yang memang didirikan dari keberagaman yang menyatu. Aspek social dan budaya perlu dipahami sebagai bagian dari pengetahuan kelompok (group knowledge) (Roos, 1963:85).

 

 

  1. Landasan Psikologi

Subjek kurikulum adalah pebelajar yang memiliki aspek psikologi yang kuat. Sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan pikiran dan perasaan tentu aspek psikologi dalam perlaksanaan perkuliahan dalam rangka memberikan pengalaman belajar yang optimal harus diperhatikan.

Landasan psikologi yang perlu diperhatikan tersebut terdiri dari aspek kebutuhan(need), motivasi, perkembangan, pertumbuhan kognitif dan social serta kematangan intelektual. Hal ini harus mampu diakomodasi dalam bentuk penyusunan rangkaian pengalaman belajar yangmenyediakan kesempatan untuk muncul dan berperannya sapek psikologis tersebut. Kutikulum harus mampu menyebabkan mahasiswa berpikir kritis dan berpikir tingkat tinggi serta melakukan penalaran tingkat tinggi, kurikulum yang mampu mengoptiomalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia seutuhkan dan terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis.

  1. Landasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan era industry 4.0 dan sedang meluncur deras menuju 5.0 tentu berpengaruh terhadap penyusunan kurikulum, misalnya tentang pemikiran post modern yang melahirkan pemikir-pemikir futuristik dalam melahirkan peradaban baru umat manusia yang semakin kencang dalam memudahkan dan membuat nyaman kehidupan manusia selanjutnya.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan perlu pula dimanfaatkan baik sebagai proses dan sumber belajar dalam sebuah system pembelajaran yang menyeluruh dan bukan sekedar sebagai alat (tools). Hal ini menuntut Implementasi kurikulum mampu mengakomodasi perkembangan dunia maya (cyber) untuk dimanfaatkan baik dalam menyusun rancangan pembelajaran untuk memperoleh pengalaman belajar yang optimal atau juga memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang tidak terbatas.

  1. Landasan Yuridis
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, TentangPenerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 81 Tahun 2014,Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 62 Tahun 2016 TentangSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Standar Guru.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional, Perguruan Tinggi.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditas Program Studi danPerguruan Tinggi.
  13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran