•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi D4 Transportasi Unesa

 
Program Studi  :  D4 Transportasi
Tanggal Berdiri  :  18 Oktober 2019
Koordinator Program Studi  :  Dr. Anita Susanti, S.Pd., M.T.
Visi Misi & Tujuan Program Studi D4 Transportasi
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Pengembang Ilmu Terapan yang Menghasilkan Sarjana Terapan profesional di bidang teknologi rekayasa Transportasi darat yang Berkarakter Tangguh, Adaptif, Inovatif yang Berbasis Kewirausahaan


Misi
  1. Mengembangkan ilmu terapan di bidang teknologi rekayasa transportasi darat  melalui tridarma perguruan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.Melaksanakan penelitian terkait bidang teknologi rekayasa transportasi darat yang bersifat terapan sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. 
  2. Menghasilkan lulusan sarjana terapan di bidang teknologi rekayasa transportasi darat yang profesional yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif yang berbasis kewirausahaanMembangun suasana akademis dan tata kelola yang baik untuk mendukung dan menjamin keterlaksanaan penyelenggaraan program studi. 
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM
  4. Meningkatkan kualitas layanan pembelajaran melalui pengembangan kurikulum yang adaptif,  fleksibel, dan agile serta kualitas sarana   dan prasarana;
  5. Meningkatkan link and super match dengan IDUKA dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Menciptakan tata kelola program studi Transportasi yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T) di bidang teknologi rekayasa transportasi darat yang profesional, berwawasan lingkungan, berjiwa kewirausahaan, berkarakter, danberorientasi pada keselamatan kerja;
  2. Menghasilkan penelitian ilmu dalam bidang teknologi rekayasa transportasi darat sesuai road map penelitian UNESA maupun nasional yang mendukung kemandirian dan kesejahteraan Bangsa Indonesia;
  3. Tercapainya hasil pengabdian kepada masyarakat di bidang teknologi rekayasa transportasi darat berupa produk terapan dan tepat guna yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
  4. Tercapainya suasana akademis dan tata kelola yang baik yang memiliki perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan tindak lanjut untuk mendukung dan menjamin keterlaksanaan program kerja.

Capaian Lulusan Program Studi D4 Transportasi
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Memiliki ketakwaan kepada Tuhan YME, kemandirian, nasionalisme dan kepekaan sosial.

CPL-6 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu melaksanakan pekerjaan maupun kewirausahaan di bidang teknologi rekayasa transportasi darat secara profesional.

CPL-8 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu dan terukur dalam mengidentifikasi, melaksanakan maupun mengevaluasi secara mandiri dan mengkoordinasikan kelompok untuk menyelesaikan permasalahan teknis dan non teknis serta mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu menerapkan prinsip mekanika, matematika dan konsep rekayasa pada proses perancangan teknis, gambar hasil pengukuran, dan perancangan di bidang teknologi rekayasa transportasi darat

CPL-10 Mampu melaksanakan pekerjaan perancangan, pelaksanaan, pengawasan, dokumentasi pekerjaan di bidang teknologi rekayasa transportasi darat sesuai standard yang berlaku dengan mengedepankan prinsip sistem keamanan dan keselamatan kerja dan lingkungan (SMK3L).
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mampu menginternalisasi etika, norma dan hukum dalam menjalankan pekerjaan.

CPL-12 Menguasai prinsip, aplikasi, referensi teknis, prosedur dan standar kerja (SOP) di laboratorium dan studio.
Dibebankan pada matakuliah:

Struktur Kurikulum Program Studi D4 Transportasi
Universitas Negeri Surabaya
Semester 1
Kode Mata Kuliah SKS
3930103038 Menggambar Teknik 3.00
3930102040 Matematika Terapan 2.00
3930103041 Pemetaan dan Praktikum 3.00
99993940103032 Mekanika Rekayasa 3.00
99993940102032 Sistem Transportasi 2.00
3930103039 Praktikum Teknologi Bahan dan Beton 3.00
Semester 2
Kode Mata Kuliah SKS
99993940102032 Struktur Baja 2.00
3930103042 Mekanika Tanah 3.00
3930102045 Menggambar CAD 2.00
3930102043 Statistik Terapan 2.00
99993940102032 Struktur Beton 2.00
3930103044 Geometrik Jalan 3.00
Semester 3
Kode Mata Kuliah SKS
3930102049 Perencanaan Transportasi Kota 2.00
99993940102032 Drainase 2.00
3930102048 Operasi Angkutan Umum 2.00
3930100051 Perancangan Jaringan Jalan Berkeselamatan 2.00
3930102052 Prasarana Transportasi 2.00
xx39401021187 Teknik Lalu Lintas 2.00
3930102050 Estimasi Biaya 2.00
3930103047 Praktikum Mekanika Tanah 3.00
3930103037 Struktur Perkerasan Jalan Raya dan Praktikum 3.00
Semester 4
Kode Mata Kuliah SKS
3930103066 Metodologi Penelitian 3.00
3930102033 Ekonomi Transportasi 2.00
99993940102032 Perencanaan dan Pemodelan Transportasi 2.00
3930102056 Rekayasa Pondasi 2.00
3930102065 Perencanaan Tata Guna Lahan 2.00
99993940102032 Struktur Jembatan 2.00
3930102060 Aplikasi Komputer Transportasi 2.00
3930103062 Perkerasan Jalan Raya 3.00
3930102057 Pekerjaan Tanah dan Alat Berat 2.00
3930102061 Jalan REL 2.00
Semester 5
Kode Mata Kuliah SKS
3930102036 Etika Profesi Kerja 2.00
3930102035 Pelabuhan 2.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi D4 Transportasi
Universitas Negeri Surabaya
  1. Evaluasi Kurikulum

Evaluasi kurikulum bertujuan sebagai perbaikan keberlanjutan dalam pelaksanaan kurikulum. Prodi D4 Teknologi Rekayasa Transportasi merupakan prodi baru. Dalam penyusunan kurikulum telah melakukan beberapa tahapan terasuk evaluasi kurikulum. Evaluasi dilakukan untuk lebih menyempurnakan kurikulum yang telah dibuat, selain itu evaluasi kurikulum juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kurikulum MBKM.

Evaluasi kurikulum dilakukan dengan mempertimbangkan bidang pekerjaan lulusan prodi D3 Transportasi yang merupakan prodi awal sebelum berkembang dan berubah menjadi prodi D4 Teknologi Rekayasa Transportasi. Evaluasi juga dilakukan dengan mendatangkan narasumber untuk memberikan masukan terhadap perbaikan kurikulum.

Kurikulum prodi D4 TRANSPORTASI telah direview oleh pakar bidang ilmu transportasi dari ITS (Bapak Dr. Ir. Hitapriya Suprayitno, M.Eng.), Unpar (Prof. Dr. Wimpy Santosa), UGM (Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, M.T.) pada tanggal 12 Juli 2019. Proses evaluasi kurikulum D4 TRANSPORTASI melibatkan para pemangku kepentingan terkait program studi. Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal (Dosen prodi, pakar kurikulum, pimpinan Program Vokasi) dan  pihak eksternal yaitu  konsultan yaitu CV. Fortune Jaya Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021. 

Berikut masukan narasumber dalam kegiatan restrukturisasi kurikulum yang telah dilaksanakan Prodi D4 Transportasi:

  1. Kurikulum dibuat dengan memperhatikan kebutuhan pasar, agar tepat sasaran.
  2. Menentukan arah lulusan setelah lulus bekerja sesuai bidang keahlian.
  3. Menentukan infrastruktur transportasi yang akan dipilih sesuai dengan arah lulusan. 
  4. Lebih fokus ke perancangan, pengoperasian, pemeliharaan.
  5. Penyusunan kurikulum disesuaikan SKKNI sesuai kebutuhan stakeholder.
  6. Pemilihan stakeholder sesuai dengan target pasar.
  7. Tahapan penyusunan struktur kurikulum harus diperhatikan.
  8. Struktur kurikulum yang dibuat berdasarkan hasil dari pelacakan lulusan, yang sudah diakomodir dalam bentuk struktur kurikulum yang baru.
  9. Berdasarkan hasil tracer study yang telah dilakukan lulusan Bekerja di dishub kabupaten kota 10 orang, binamarga kabupaten 5, jembatan timbang 5 orang, konsultan perencana 5 orang, kontraktor 3 orang.
  10. Tracer Study

Tracer studi adalah alat atau sistem mengenai jejak atau situasi alumni saat ini khususnya dalam hal pencarian kerja, situasi kerja, dan pemamfaatan pemerolehan kompetensi selama kuliah apakah sama di aplikasikan dengan dunia kerja, bisa juga di katakana tracer sudy ini untuk mengetahui hasil Pendidikan dalam transisi ke dunia kerja itu sneidir khususnya pemerolehan kompetensi diamaana perguruan tinggi memiliki kontribusi dalam hal kompetensi tersebut dan di terima oleh industry.

Tracer Study merupakan salah satu metode yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk memperoleh umpan balik dari alumni. Umpan balik yang diperoleh dari alumni ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi sebagai bahan evaluasi dalam usahanya untuk perbaikan serta pengembangan kualitas dan sistem pendidikan. Selain itu, umpan balik dari alumni juga bermanfaat untuk memetakan dunia usaha dan industri agar jeda diantara kompetensi yang diperoleh alumni saat kuliah dengan tuntutan dunia kerja dapat diperkecil.

Tracer study juga bermanfaat untuk mendapatkan tingkat relevansi lulusan terhadap bidang kerja sendiri, berapa banyak lulusan yang terserap dunia kerja, dan apakah lulusan yang dihasilkan telah memnuhi industry lapangan.

untuk melakukan identifikasi terkait dengan profil kompetensi dan keterampilan lulusan, kebutuhan pasar tenaga kerja, serta pengembangan  profesional di  dalam  kompetensi prodi dilakukan dengan menggunakan data alumni prodi D4 Transposrtasi yang merupakan prodi cikal bakal berdirinya prodi  D4 Teknologi Rekayasa Transportasi. Berikut data hasil tracer study prodi D4 Transportasi

Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi D4 Transportasi
Universitas Negeri Surabaya
  1. Landasan Kurikulum

IKIP Surabaya melalui perluasan mandat memiliki keleluasaan menyelenggarakan Pendidikan Tinggi untuk program studi ilmu murni di samping program studi pendidikan. Hal ini menjadi cikal bakal perubahan status IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya( Unesa) yang dikukuhkan Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1999 tertanggal 4 Agustus 1999 untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi. Unesa pada saat itu mengelola enam fakultas di samping Program Pascasarjana, yaitu (1) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), (2) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), (3) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), (4) Fakultas Ilmu Sosial (FIS), (5) Fakultas Teknik (FT), dan (6) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). Pada tahun 2006, Unesa bahkan membuka satu fakultas lagi, yaitu Fakultas Ekonomi (FE). Pada tahun 2015, FIS berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), dengan terbentuknya Program Studi Ilmu Hukum.

Program Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) lahir dari Pengembangan Program Studi Diploma Tiga (D3) dan Sarjana Terapan (D4) yang ada di empat fakultas yang ada di Unesa, yaitu Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), dan Fakultas Ilmu Olahraga (FIO). Prodi-prodi yang dimaksud berjumlah 10 Prodi Sarjana Terapan (D4).

2. Landasan Filosofis 

Memberikan pedoman secara filosofis pada tahap perancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014), pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakikat hidup dan memiliki kemampuan yang dapat meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976).

3. Landasan Sosiologis 

Memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pembelajar (Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128). Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya di tengah terpaan pengaruh globalisasi yang terus mengikis eksistensi kebudayaan lokal. Berkaitan dengan hal ini Ascher dan Heffron (2010) menyatakan bahwa kita perlu memahami pada kondisi seperti apa justru globalisasi memiliki dampak negatif terhadap praktik kebudayaan serta keyakinan seseorang sehingga melemahkan harkat dan martabat manusia? Lebih jauh disampaikan pula oleh mereka bahwa kita perlu mengenali aspek kebudayaan lokal untuk membentengi diri dari pengaruh globalisasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Plafreyman (2007) yang menyatakan bahwa masalah kebudayaan menjadi topik hangat di kalangan civitas academica di berbagai negara dimana perguruan tinggi diharapkan mampu meramu antara kepentingan memajukan proses pembelajaran yang berorientasi kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan unsur keragaman budaya peserta didik yang dapat menghasilkan capaian pembelajaran dengan kemampuan memahami keragaman budaya di tengah masyarakat, sehingga menghasilkan jiwa toleransi serta saling pengertian terhadap hadirnya suatu keragaman. Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan tembok pembatas budayanya sendiri (capsulation) yang kaku, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. Dalam konteks kekinian peserta didik diharapkan mampu memiliki kelincahan budaya (cultural agility) yang dianggap sebagai mega kompetensi yang wajib dimiliki oleh calon profesional di abad ke-21 ini dengan penguasaan minimal tiga kompetensi yaitu, minimisasi budaya (cultural minimization, yaitu kemampuan kontrol diri dan menyesuaikan dengan standar, dalam kondisi bekerja pada tataran internasional) adaptasi budaya (cultural adaptation), serta integrasi budaya (cultural integration) (Caliguri, 2012)2. Konsep ini kiranya sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantoro dalam konsep “Tri-Kon” yang dikemukakan di atas.

4. Landasan Historis 

Mencakup kurikulum yang mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentransformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya

    Pada tahun 2003 berdiri Program Studi D3 Transportasi. Awalnya bernama Manajemen Angkutan Umum, kemudian Manajemen Transportasi Darat, kemudian Teknik Transportasi. Pada tahun 2019 berdiri Program Studi D4 Teknologi Rekayasa Transportasi, yang merupakan kelanjutan dari Program Studi D3 Transportasi. 

    Pendirian Program Studi D3 Transportasi pada awal mulanya didukung oleh MoU dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dukungan berupa tenaga pengajar, tempat lokasi PI/PKL dan Tugas Akhir. Selain itu dasar pendiriannya adalah untuk menyediakan SDM sesuai dengan kebutuhan Dishub Kiota Surabaya, selain juga adanya kebutuhan dari pihak konsultan dan kontraktor dibidang transportasi, dan industri dibidang transportasi darat seperti Damri, taksi, logistic, PT KAI. Namun demikian kemudian berkembang menjadi kearah tranportasi udara, Kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II Juanda Surabaya, serta Pelindo Surabaya.

 

5. Landasan Hukum 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut ini adalah landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;

e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;

g. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.

h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Landasan yuridis pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memuat pengertian kurikulum pendidikan tinggi pada pasal 35 ayat 1 sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum yang dikembangkan prodi haruslah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan Menteri. Dalam Pasal 29 UU Pendidikan Tinggi dinyatakan acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI telah diatur melalui Peraturan Presiden No. Tahun 2012. Pengembangan kurikulum juga mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Pada saat ini Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku adalah Permendikbud No. 03 Tahun 2020 menggantikan Permenristekdikti No 44 tahun 2015. Gambar 1 menunjukkan rangkaian landasan hukum, kebijakan nasional dan institusional pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi. Standar Proses yang ada dalam SN-Dikti menjadi dasar kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar program studinya dan diorientasikan untuk mendapatkan keterampilan abad 21 yang diperlukan di era Industri 4.0 antara lain komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, berpikir kreatif, juga logika komputasi dan kepedulian. Peran penting kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi juga diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan tinggi memiliki visi, misi, tujuan dan strategi serta nilai nilai yang dikembangkan untuk mewujudkan keunggulan lulusannya. Karena itu pengembangan kurikulum juga selaras dengan kebijakan di Perguruan Tinggi masing-masing, sehingga lulusan setiap Perguruan Tinggi dapat memiliki keunggulan dan penciri yang membedakan dari lulusan Perguruan Tinggi lainnya.