•  

Our Top Course
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Administrasi Publik Unesa

 
Program Studi  :  S2 Administrasi Publik
Tanggal Berdiri  :  11 Maret 2022
Koordinator Program Studi  :  Dr. Tjitjik Rahaju, M.Si.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengembangkan keilmuan administrasi publik berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang tangguh, adaptif , inovatif dan sociopreneurship
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran Ilmu Administrasi Publik berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang tangguh, adaptif , inovatif dan sociopreneurship.
  2. Melaksanakan penelitian di bidang Administrasi Publik berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang mampu memecahkan permasalahan publik dan mendapat pengakuan secara nasional atau internasional.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat bidang Administrasi Publik berdasarkan hasil penelitian berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang tangguh, adaptif , inovatif dan sociopreneurship.

Tujuan
  1. Menghasilkan magister yang dapat memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang administrasi publik untuk memecahkan masalah dan tantangan yang berkaitan pekerjaannya.
  2. Menghasilkan magister Administrasi Publik yang dapat mengembangkan sikap life-long learning baik jalur formal maupun non formal.
  3. Menghasilkan magister yang mampu mengembangkan kerjasama dan jejaring sosial berbasis pengembangan governance secara inter atau multidisiplin di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
  4. Strategi Prodi S2 Administrasi Publik ditetapkan untuk memberikan dasar implementasi rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada prodi untuk mendukung arah pengembangan strategi UNESA dan FISIPOL UNESA. Strategi saat ini dan ke depan implementasinya dijalankan secara konsisten sebagai berikut : 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan yang dapat memanfaatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang administrasi publik 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian keilmuan Administrasi Publik yang berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang tangguh, adaptif , inovatif dan sociopreneurship 3. Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai hasil penelitian bidang Administrasi Publik yang berbasis interdisiplin atau multidisiplin yang tangguh, adaptif , inovatif dan sociopreneurship.

Nilai_dasar
  1. Program studi S2 Administrasi Publik mengimplementasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran didasari pada nilai-nilai universitas yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan program studi S2 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNESA. Nilai dasar ini bagi program studi S2 Administrasi Publik menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi civitas akademika untuk diinternalisasikan kepada semua mahasiswa program studi S2 Administrasi Publik. Nilai dasar yang dijadikan pedoman dalam kurikulum ini adalah merujuk pada nilai dasar Universitas Negeri Surabaya yaitu : Pancasila
  2. Ilmiah
  3. Kewirausahaan
  4. Inklusif
  5. Belajar sepanjang hayat

Capaian Lulusan Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu mengembangkan pengetahuan tentang administrasi, organisasi dan manajemen publik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Menguasai teori dan praktik dalam kebijakan publik
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu menguasai berbagai metode penelitian terkini dalam bidang administrasi publik agar dapat melakukan tugas penelitian, dengan menggunakan metode ilmiah dengan inter dan multidisiplin
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Mampu memecahkan permasalahan organisasi publik melalui transformasi digital dan pendekatan inter dan multidisipliner
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Mampu menyusun rekomendasi kebijakan penyelesaian masalah melalui analisis kebijakan publik yang berdasarkan bukti (evidence based)
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu merumuskan, melaksanakan, mengkomunikasikan, dan mengadvokasi kebijakan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Mampu mengambil kesempatan untuk menawarkan ide dan strategi inovasi yang dapat mendorong hasil kebijakan yang diinginkan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Mampu mempublikasikan hasil penelitian
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya
  • Administrator/ Manajer Sektor Publik jenjang menengah

    Menduduki jabatan manajerial tingkat menengah pada organisasi publik yang menjunjung nilai-nilai publik

  • Analis Kebijakan Publik jenjang menengah

    Menyusun rekomendasi kebijakan sebagai dasar pengambilan keputusan, berdasarkan nilai-nilai publik yang kolaboratif

  • Penggerak Kebijakan (Policy Entrepreneur)

    Melaksanakan advokasi melalui identifikasi masalah dan mengkomunikasikan kebijakan berdasarkan nilai-nilai publik, dan memanfaatkan peluang untuk memengaruhi hasil kebijakan melalui ide dan strategi inovatif untuk mendorong hasil kebijakan yang diinginkan.

  • Peneliti dalam bidang administrasi publik jenjang menengah

    Melakukan tugas penelitian, dalam bidang administrasi publik dengan menggunakan metode ilmiah


Struktur Kurikulum S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum Transformasi S2 Administrasi Publik 2024--2028

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
6310103004 Kebijakan Publik Dan Aplikasi Kebijakan 3.00
6310100005 Kepemimpinan Dan Inovasi Sektor Publik 3.00
6310103003 Manajemen Sektor Publik 3.00
6310102008 Ekonomi Politik 2.00
6310602019 Etika Pemerintahan 2.00
6310102007 Filsafat Ilmu 2.00
6310103006 Metode Penelitian 3.00
6310103002 Teori Administrasi Publik 3.00
6310103001 Teori Dan Aplikasi Organisasi 3.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya
  1. Evaluasi Kurikulum

Prodi S2 Administrasi Publik berdiri tahun 2024 dan telah mendapat akreditasi sementara dari BAN PT dengan Nomor 4448/SK/BAN-PT/Ak.P/M/V/2024. Evaluasi kurikulum belum dilaksanakan dalam satu siklus kurikulum karena prodi belum menghasilkan lulusan. Hasil evaluasi diarahkan pada pelaksanaan kurikulum yang sedang berjalan. 

Mekanisme evaluasi dilaksanakan dengan pengajuan tim kurikulum kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Tim kurikulum bersama koordinator program studi selanjutnya melakukan diskusi dan pembahasan tentang kurikulum yang sedang berjalan. 

Kegiatan dilakukan dengan identifikasi dan pembahasan tentang kurikulum sebagaimana telah disusun dalam dokumen Proposal pengajuan pendirian program studi S2 Administrasi Publik.Selain itu melalui kegiatan transformasi kurikulum yang dikoordinatori tim kurikulum Univeristas Negeri Surabaya dan tim kurikulum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. 

Evaluasi kurikulum juga dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kurikulum untuk program studi S2 Administrasi Publik/S2 Administrasi Negara/S2 Manajemen Kebijakan Publik oleh Indonesian Association for Public Administration (IAPA). Kegiatan ini dalam rangka mendapatkan kurikulum prodi S2 Administrasi Publik yang mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan

2. Tracer Study

Prodi S2 Administrasi Publik belum melakukan tracer study untuk lulusan, karena program studi baru berdiri. Namun untuk kebutuhan identifikasi dan penetapan profil, program studi merujuk pada hasil benchmarking yang telah dilakukan pada beberapa perguruan tinggi dalam negeri yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro dan Universitas Brawijaya. Sedangkan pada perguruan tinggi luar negeri penelusuran  profil dilakukan pada profil lulusan yang dihasilkan pada program studi serumpun di University of Malaya, University of Perpetual Help System Data Philippine, Universitas Kebangsaan Malaysia. Berdasarkan benchmarking dan penelusuran profil pada  beberapa perguruan tinggi juga merujuk pada profil lulusan program Magister Administrasi Publik yang telah ditetapkan IAPA berdasarkan pada SK Ketua DPP IAPA Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Bidang Administrasi Publik maka Profil Lulusan Program Studi S2 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Negeri Surabaya adalah sebagaimana dalam tabel 1 berikut :

Tabel 1. Profil Lulusan Program Studi S2 Administrasi Publik dan Deskripsi Profil Lulusannya

Desain dan mekanisme untuk pelaksanaan  tracer study ketika program studi ini nantinya menghasilkan lulusan, dirancang mengikuti SOP pelaksanaan tracer study di UNESA yang dilaksanakan dibawah koordinasi tim tracer study UNESA dan FISIPOL UNESA

Rekap CPL Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10CPL11CPL12
Analisis Kebijakan Publik Lanjutan 3 33.33% 66.67% 100 %
Proposal Tugas Akhir 3 42.86% 42.86% 14.29% 100 %
Transformasi Digital 3 14.29% 14.29% 14.29% 28.57% 28.57% 100 %
Publikasi 4 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 14.29% 100 %
Analisis Data Sektor Publik 2 16.67% 16.67% 33.33% 33.33% 100 %
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Administrasi Publik
Universitas Negeri Surabaya

A. Landasan Filosofi

Landasan filosofi yang mendasari kurikulum Prodi S2 Administrasi Publik sebagaimana  yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara bahwa hakekat Pendidikan, serta strategi mencapai hasil pendidikan yang sesuai dengan budaya Indonesia melalui tiga prinsip yaitu Kontinyu, Konvergen, serta Konsentris. Dengan demikian kurikulum prodi S2 Administarsi Publik dimaknai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan prodi sebagai sebuah proses yang berkelanjutan sepanjang hayat, memadukan antara ilmu pengetahuan Administrasi Publik yang bersumber dari dalam dan luar negeri  dengan kelembutan budi pekerti yang bersumber dari budaya nasional Indonesia.

Nilai dasar universitas menjadi landasan filosofi bagi dalam mengimplementasikan kurikulum Prodi S2 Administrasi Publik. Landasan filosofi tersebut adalah  :

  1. Tangguh: Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan memiliki daya juang. 
  2. Kolaboratif: mampu bekerja sama untuk menghasilkan ide atau menyelesaikan masalah. 
  3. Adaptif: mampu beradaptasi secara mandiri dan tanggung jawab terhadap perubahan melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus.
  4. Inovatif: mampu berpikir kritis dan kreatif dalam menemukan solusi atau ide baru dalam pemecahan masalah sesuai perkembangan zaman yang dilandasi jiwa kewirausahaan dan kaidah ilmiah. 
  5. Inklusif: mendukung seluruh individu tanpa memandang perbedaan, memfasilitasi keberhasilan semua orang, serta menghargai perbedaan pemikiran dan keberagaman.
  6. Belajar sepanjang hayat: memiliki kesadaran akan area kekuatan dan area yang perlu diperbaiki, aktif menemukan cara-cara yang efektif untuk terus mengembangkan dan memperbaiki diri melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara terus menerus. 
  7. Kewirausahaan: mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menciptakan perubahan dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya dalam menghasilkan nilai tambah.

B. Landasan Sosiologis

Sebuah kurikulum yang diharapkan mampu menghantarkan mahasiswa Prodi S2 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan jenjang kualifikasi 7 atau magister, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, ke bhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan serta kejayaan bangsa Indonesia.

Secara sosiologis merujuk Ornstein dan Hunkins ( 2014,128), kurikulum Prodi S2 Administrasi Publik memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif pada agar mahasiswa prodi S2 Administrasi Publik dapat memperoleh pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pembelajar. 

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa bergerak dan berkembang dengan sangat cepat dan masif dan cepat, membawa konsekuensi bahwa prodi S2 Administrasi Publik perlu menyikapi perubahan tersebut dengan lincah , adaptif namun tetap teguh pada budaya namuntetap mampu meramu antara kepentingan memajukan proses pembelajaran yang berorientasi kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan unsur keragaman budaya mahasiswa yang dapat menghasilkan capaian pembelajaran dengan kemampuan memahami keragaman budaya di tengah masyarakat, sehingga menghasilkan jiwa toleransi serta saling pengertian. 

Sehingga dengan landasan sosiologis seperti ini, kurikulum prodi S2 Administrasi Publik diharapkan dapat mengembangkan perangkat pendidikan yang tidak kaku, memiliki kelincahan (agility) sebagai respon terhadap tuntutan kompetensi yang wajib dimiliki oleh calon profesional di abad ke-21 dengan penguasaan minimal tiga kompetensi yaitu, minimisasi budaya (cultural minimization ), yaitu kemampuan kontrol diri dan menyesuaikan dengan standar, dalam kondisi bekerja pada tataran internasional) adaptasi budaya (cultural adaptation), serta integrasi budaya (cultural integration) (Caliguri, 2012)

C. Landasan Hukum

Kurikulum Prodi S2 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNESA, disusun dengan merujuk pada dasar hukum sebagai berikut :

  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun               2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian  Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; 
  17. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024; 
  18. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
  19. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
  20. Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  Universitas Negeri Surabaya 2020-2025;
  21. Pedoman Pengembangan Implementasi dan Evaluasi Kurikulum Universitas Negeri Surabaya Tahun 2023;
  22. Suplemen Pedoman Pengembangan Implementasi dan Evaluasi Kurikulum Universitas Negeri Surabaya Tahun 2024 ;
  23. SK Ketua DPP IAPA Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Bidang Administrasi Publik;
  24. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Mendukung Merdeka Belajar -Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi ,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024