Mata kuliah ini akan mengkaji pengertian dan perkembangan hukum anti monopoli dan persaingan usaha di Indonesia dan di negara-negara lain, perkembangan pengaturan hukum antimonopoli di Indonesia, prinsip-prinsip persaingan usaha, larangan-larangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, penegakan hukum di bidang persaingan usaha dan lembaga yang bertanggungjawab atas terciptanya suasana persaingan usaha sehat. Kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di masyarakat akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan