CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai secara komprehensif sumber hukum Waris BW, Islam, Adat
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis sistem hukum Waris BW, Islam, Adat
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami tentang konsep tujuan, fungsi dan sifat hukum Waris BW, Islam, Adat