Mata kuliah ini menekankan pada penguasaan kaidah-kaidah fiqih dan bagaimana aplikasinya dalam hukum Islam. Oleh karena itu, diamping memperkenalkan konsep dasar dan ruang lingkup qawaid fiqhiyyqh maka muatan materi lebih bayak mengarah ke kaidah-kaidah fiqh baik yang asasiyah beserta cabang-cabangnya, kaidah kulliyah baik muamalah maupun iqtishadiyah.