Mata kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler membahas tentang prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antara negara-negara, peran serta fungsi dari diplomat dan konsul, serta perlindungan terhadap warga negara di luar negeri. Mahasiswa akan mempelajari tentang konvensi diplomatik, imunitas diplomatik, tugas dan wewenang diplomatik, serta perjanjian konsuler. Mata kuliah ini juga menyoroti pentingnya diplomasi dalam menjaga hubungan antar negara dan penyelesaian sengketa internasional. Dengan memahami hukum diplomatik dan konsuler, mahasiswa akan dapat mengembangkan pemahaman yang lebih luas tentang hubungan internasional dan perspektif global dalam konteks pendidikan dan profesi di bidang hukum, politik, dan hubungan internasional.