Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas perusahaan, dan legalitas perusahaan
CPL Program Studi pada MK
CPL Mata Kuliah
CPMK-1 Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas perusahaan, dan legalitas perusahaan