Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas perusahaan, dan legalitas perusahaan
CPL Program Studi pada MK
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu memahami pengertian perusahaan dan kelengkapan dokumen perusahaan
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisa bentuk - bentuk badan usaha non badan hukum
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisa bentuk - bentuk badan usaha badan hukum
CPMK-4 Mahasiswa mampu menganalisa keterkaitan antara doktrin piercing the corporate veil dalam kasus hukum perseroan terbatas
CPMK-5 Mahasiswa mampu menganalisa konsep restrukturisasi perusahaan